Politik

DPRD Jember Minta Data KHDPK Usai Dugaan Pungli hingga Rp28 Juta

Bagikan:
Rapat DPRD Jember membahas dugaan pungutan dan distribusi lahan KHDPK

JEMBER — Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, meminta Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur membuka data pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Permintaan itu muncul setelah warga melaporkan dugaan pungutan liar hingga Rp28 juta dan ketimpangan distribusi lahan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPRD, Senin (12/10/2026).

Permintaan data untuk menelusuri dugaan pungutan

Candra meminta data resmi mengenai luas KHDPK, lokasi, dan daftar penerima hak garap agar dugaan pungutan dan ketidakadilan dapat ditelusuri. Ia menilai keterbukaan data menjadi langkah awal penyelesaian sengketa dan pengawasan.

Candra Ary Fianto: Berapa sebenarnya luas KHDPK, di mana saja, dan siapa saja yang diberikan hak menggarap?

Klaim warga dan temuan LBH

Perwakilan LBH Mitra Kawula Nusantara, Rico Nurdiansyah Ali, menyampaikan beberapa warga mengaku membayar sejumlah uang untuk mendapat akses lahan. Nominal yang dilaporkan bervariasi antara Rp4 juta, Rp6 juta, hingga Rp28 juta. Menurut Rico, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perhutanan sosial yang menekankan keadilan, partisipasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Rico Nurdiansyah Ali: Ini jelas melanggar prinsip perhutanan sosial.

LBH juga mencatat data kawasan KHDPK di Desa Seputih, Kecamatan Mayang: luas 949 hektare dengan 767 anggota. Dari jumlah itu, sembilan anggota dilaporkan tidak memiliki lahan garapan, dan enam anggota menyatakan mereka harus membayar untuk mendapatkan akses.

Penjelasan Cabang Dinas Kehutanan dan Gapoktanhut

Kepala Seksi Tata Kelola Usaha Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur, Wijianto, menjelaskan kebijakan perhutanan sosial memberi akses pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat sesuai ketentuan. Menurutnya, program bertujuan mengurangi lahan kritis, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi konflik.

Sementara itu, Ketua Gapoktanhut Sumber Makmur, Imam Gozali, membantah adanya pungutan liar. Ia menyebut uang yang diberikan warga sebagai uang titipan, meski tidak merinci dasar penarikan, tujuan pemakaian, atau mekanisme pertanggungjawaban.

Imam Gozali: Itu bukan pungli, itu uang titipan dari beberapa warga.

Poin penting yang belum terjawab

Dalam rapat juga muncul penjelasan bahwa pembayaran warga terkait kebijakan sharing dalam kerja sama dengan Perhutani, dan digunakan untuk keamanan serta penanaman. Namun, penjelasan itu belum menjawab siapa penerima resmi pembayaran, dasar hukum penarikan, dan hubungan pembayaran dengan hak memperoleh lahan garapan.

  • Belum ada daftar penerima akses lahan yang dipublikasikan.
  • Tidak jelas pihak yang menerima dan mekanisme pertanggungjawaban dana.
  • Ketidakjelasan ini menjadi kunci menguji dugaan pungutan dan ketimpangan.

Langkah selanjutnya

DPRD Komisi B meminta Cabang Dinas Kehutanan membuka data pengelolaan KHDPK dan memerinci alur distribusi lahan serta penggunaan dana. Keterbukaan data diharapkan memudahkan audit, penegakan aturan, dan pemulihan hak masyarakat yang dirugikan.

Pemeriksaan data resmi dan klarifikasi penerima dana menjadi langkah penting untuk memastikan program perhutanan sosial berjalan adil dan akuntabel di Jember.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait