Politik

Dugaan Penyimpangan Bantuan Traktor di Jember, Dinas Tak Bisa Tunjukkan Data

Bagikan:
Ilustrasi traktor pertanian di gudang dinas Jember

JEMBER — Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan traktor APBN 2025 di Kabupaten Jember masih belum terjawab setelah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) gagal menunjukkan data penerima saat diminta DPRD. Persoalan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi B bersama LAPPAP, Senin (12/10/2026), menyusul laporan bahwa sejumlah kelompok tani mengaku tidak menerima traktor sementara alat itu muncul lagi setelah pemberitaan.

Permintaan data tidak terpenuhi

Dalam rapat, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyatakan kekecewaannya karena dinas tidak menyediakan data kelompok tani penerima bantuan yang diperlukan untuk pengawasan. Dinas menghadirkan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian, Kurnia, serta stafnya, Misnari, namun keduanya tidak dapat memenuhi permintaan dokumen.

"Berulang kali, Dinas Pertanian tidak bisa memberikan data yang kami minta,"

Misnari mengajukan alasan administratif: data harus dimintakan dahulu ke bagian administrasi. Pernyataan itu menambah kebingungan anggota dewan yang membutuhkan bukti penyaluran untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan.

"data harus diminta terlebih dahulu kepada bagian administrasi."

Temuan jurnalis dan kemunculan traktor

Ketua LAPPAP Jember, Sullam, meminta DPRD menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan alsintan karena ketiadaan data mempersempit ruang pengawasan. LAPPAP mengingatkan bahwa bantuan semestinya meningkatkan produktivitas petani, bukan menimbulkan tanda tanya soal kepemilikan alat.

"Kalau data saja tidak ada, lantas bagaimana pengawasan bisa jalan. Ini kan seolah-olah ada kesengajaan menyembunyikan data,"

Seorang jurnalis yang melakukan penelusuran, Catur Teguh, menyatakan temuannya pada akhir Agustus 2026. Menurut Catur, beberapa kelompok tani mengaku tidak pernah menerima traktor yang tercatat sebagai bantuan. Setelah berita tentang ketidakjelasan itu terbit, traktor yang dipersoalkan tiba-tiba dikembalikan kepada kelompok tani.

"Selama satu tahun delapan bulan, barang tersebut berada di mana, kan tidak jelas,"

Klaim penyerahan dan pertanyaan yang belum terjawab

Misnari menyatakan klaim dinas bahwa bantuan sudah diserahkan pada 25 Maret 2025. Dia menjelaskan alur pengusulan: proposal kelompok tani aktif diteruskan penyuluh lapangan dan dinas kepada Kementerian Pertanian. Namun penjelasan ini tidak merinci mengapa ada kelompok yang menyatakan tidak menerima atau siapa yang menguasai traktor sebelum dikembalikan.

Dampak dan langkah berikutnya

Sampai rapat selesai, DTPHP belum menunjukkan dokumen yang diminta Komisi B. Dugaan penyimpangan masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut, termasuk verifikasi administrasi, pemeriksaan bukti serah terima, dan klarifikasi ke kelompok tani yang mengaku tidak menerima. Tanpa data resmi, proses pengawasan dan langkah perbaikan sulit dilaksanakan.

Catatan: Temuan ini mendorong kebutuhan audit administrasi serta klarifikasi pihak-pihak terkait untuk memastikan bantuan alsintan tepat sasaran dan dapat meningkatkan produktivitas pertanian di Jember.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait