MPR Publikasikan Naskah PPHN, Muzani Targetkan Disahkan 2027
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memublikasikan naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar dapat diakses publik dan menerima masukan. Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan naskah itu ditargetkan disahkan menjadi produk hukum pada 2027, setelah melalui kajian dan penyerapan aspirasi masyarakat. Pengumuman disampaikan di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2026.
Publikasi dan akses publik
MPR membuka draf PPHN untuk umum melalui laman yang disiapkan pimpinan dan Sekretariat Jenderal MPR. Publikasi ini dimaksudkan memberi ruang bagi warga dan lembaga untuk memahami isi rancangan serta menyampaikan pandangan.
Rancangan tentang PPHN sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui laman yang telah disiapkan oleh pimpinan ataupun Sekretariat Jenderal MPR. Alamatnya nanti akan disampaikan ke hadapan kawan-kawan semuanya,
Tujuan publikasi dan proses kajian
Muzani menyatakan publikasi merupakan bagian dari upaya menyerap aspirasi sebelum pembahasan dilanjutkan. Menurutnya, pimpinan MPR bersama Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan pembahasan draf dan membuka ruang untuk masukan publik.
Insyaallah tahun depan mudah-mudahan sudah bisa menjadi sebuah produk hukum. Produk hukum tersebut sedang terus kita lakukan dalam kajian-kajian yang makin intensif di antara kami,
Muzani menegaskan masukan diharapkan datang dari berbagai kalangan agar rancangan PPHN mempertimbangkan aspek ketatanegaraan secara menyeluruh.
Siapa dapat memberi masukan
MPR mengundang partisipasi dari publik luas. Pihak-pihak yang diharapkan memberi kontribusi antara lain:
- Perguruan tinggi dan akademisi
- Perseorangan dengan kepedulian pada ketatanegaraan
- Organisasi masyarakat yang fokus pada isu konstitusi dan kebijakan publik
Opsi bentuk hukum dan implikasi
Dalam pembahasan terakhir, opsi bentuk hukum PPHN mengerucut pada Ketetapan MPR (TAP MPR). Sebelumnya, alternatif lain yang sempat dibahas adalah pengaturan melalui undang-undang atau amendemen UUD 1945.
Muzani mengingatkan bahwa pilihan menggunakan TAP MPR membawa konsekuensi ketatanegaraan. Perubahan kewenangan MPR setelah amendemen UUD 1945 pada 2002 menjadi salah satu faktor yang masih dikaji lebih mendalam.
Langkah selanjutnya
MPR menegaskan proses kajian akan terus berjalan intensif sambil tetap menerima masukan publik. Tahap akhir adalah merumuskan bentuk hukum final dan memastikan hasilnya layak disahkan menjadi produk hukum pada 2027.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menkop Dorong Perajin Tenun Toraja Bentuk Koperasi
Menkop Ferry Juliantono mendorong perajin tenun Toraja membentuk koperasi untuk perbesar produksi dan jajaki...
Nasir Djamil: Kehati-hatian Wajib dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Nasir Djamil minta kehati-hatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, menekankan pembuktian terukur, peradi...
KBRI Tokyo Perkuat Pelayanan dan Pelindungan 260 Ribu WNI
KBRI Tokyo menggelar Forum Konsultasi Publik 29 Agustus 2026 untuk memperkuat pelayanan dan pelindungan 260...
Komisi III Perjelas Batas Tindak Pidana di RUU Perampasan Aset
Komisi III memperjelas ruang lingkup tindak pidana di RUU Perampasan Aset, fokus pada kejahatan ekonomi deng...
InJourney Luncurkan Indonesia Berkarya, Agnez Mo Dihargai
InJourney meluncurkan program Indonesia Berkarya dan memberikan penghargaan perdana kepada Agnez Mo di Termi...
Menteri Dody Targetkan Sekolah Rakyat Kepri Rampung Juni 2027
Menteri PU Dody Hanggodo menargetkan tiga Sekolah Rakyat di Kepri selesai pada Juni 2027 agar siap dipakai s...