Nasir Djamil: Kehati-hatian Wajib dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset pada Jumat, 28 Agustus 2026. Ia mengingatkan agar kewenangan penyitaan dikaitkan langsung dengan tindak pidana asal dan diuji oleh lembaga peradilan yang netral untuk mencegah penyalahgunaan.
Partisipasi publik dan transparansi proses
Nasir menyatakan pembahasan RUU ini terus menyerap masukan publik melalui mekanisme partisipasi. Aspirasi masyarakat menjadi dorongan bagi DPR untuk menyelesaikan draf secara terbuka dan akuntabel.
Ia menyampaikan hal itu saat wawancara khusus dengan PRO3 RRI. Pernyataan ini menegaskan komitmen legislatif terhadap keterlibatan publik dalam proses penguatan aturan penegakan hukum.
Sistem pembuktian dan peran peradilan
Menurut Nasir, ketentuan pembuktian hukum atas kewenangan penyitaan harus terkait langsung dengan tindak pidana asal. Dengan demikian, peran pengadilan yang independen menjadi kunci untuk menguji fakta dakwaan dalam persidangan.
"Justru mereka datang ingin memastikan dan ingin mendengar langsung terkait dengan progres RUU perampasan aset yang sedang diolah DPR,"
Dia menekankan perlunya mekanisme pembuktian yang terukur dan akuntabel agar langkah penegakan tidak menabrak prinsip keadilan.
Kehati-hatian untuk mencegah penyalahgunaan
Nasir menilai prinsip kehati-hatian krusial untuk menghindari potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Penguatan kualitas SDM penegak hukum menjadi syarat mutlak seiring pemberian kewenangan penyitaan yang luas.
"Ketika ada kewenangan yang besar maka itu harus ada pagar, ada pagar yang kokoh untuk tidak terjadi penyalahgunaan,"
Di sini, konsep pagar hukum dimaksudkan sebagai serangkaian prosedur dan pengawasan guna menjaga hak-hak tersangka dan pemilik aset.
Pengelolaan aset sitaan dan cakupan objek
Dalam pembahasan, DPR juga mengkaji mekanisme pengelolaan aset sitaan agar nilai kekayaan negara tetap terjaga dan terhindar dari pengalihan kepemilikan. Nasir mengusulkan kajian peran lembaga Baitul Mal di Provinsi Aceh sebagai bagian dari penerapan desentralisasi asimetris.
"Yang paling penting adalah bagaimana aset itu tidak berkurang, tidak berpindah-pindah, dan tetap dikelola secara efektif,"
Selain itu, DPR menimbang perluasan objek penyitaan yang meliputi tindak pidana pencucian uang hingga judi daring. Penetapan kategori tindak pidana ini diproyeksikan menentukan efektivitas penerapan undang-undang di lapangan.
Dengan agenda pembahasan yang berlanjut, fokus Komisi III adalah menggabungkan perlindungan hukum, mekanisme pembuktian yang jelas, dan tata kelola aset yang transparan. Langkah selanjutnya adalah finalisasi draf yang mempertimbangkan masukan publik dan kesiapan institusi penegak hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Santri Olah Sampah Jadi Paving Block dan Biogas di Tambakberas
Santri SMK Kreatif Chasbullah di Tambakberas mengolah sampah menjadi paving block dan biogas, bagian dari up...
RupiahCepat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sade
GROW with RupiahCepat menyalurkan pakaian, perlengkapan bayi, bahan pokok, dan tandon air bagi 120 KK terdam...
BNPB: Prediksi Polutan Karhutla di Kalimantan Menuju Utara
BNPB prediksi polutan karhutla Kalimantan bergerak ke utara hingga Laut Cina Selatan; warga diminta pantau I...
Arwani Thomafi Paparkan 5 Pedoman Berkhidmah untuk Kemaslahatan Umat
Arwani Thomafi memaparkan lima pedoman berkhidmah—ikhlas, Aswaja, peran ulama, ukhuwah, dan hubbul wathon—di...
Muktamar NU: AHWA Jadi Sorotan saat Mekanisme Pemilihan Ketua Umum
Pernyataan calon mendorong AHWA memicu kegaduhan di Sidang Pleno III Muktamar NU, 29 Agustus 2026, karena di...
Menbud Fadli Zon Upayakan Gereja Blenduk Jadi Living Heritage
Menbud Fadli Zon mendorong pelestarian Gereja Blenduk Semarang agar tetap berfungsi sebagai tempat ibadah da...