Nasional

Nasir Djamil: Kehati-hatian Wajib dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Bagikan:
M. Nasir Djamil berbicara soal RUU Perampasan Aset dalam wawancara publik

Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset pada Jumat, 28 Agustus 2026. Ia mengingatkan agar kewenangan penyitaan dikaitkan langsung dengan tindak pidana asal dan diuji oleh lembaga peradilan yang netral untuk mencegah penyalahgunaan.

Partisipasi publik dan transparansi proses

Nasir menyatakan pembahasan RUU ini terus menyerap masukan publik melalui mekanisme partisipasi. Aspirasi masyarakat menjadi dorongan bagi DPR untuk menyelesaikan draf secara terbuka dan akuntabel.

Ia menyampaikan hal itu saat wawancara khusus dengan PRO3 RRI. Pernyataan ini menegaskan komitmen legislatif terhadap keterlibatan publik dalam proses penguatan aturan penegakan hukum.

Sistem pembuktian dan peran peradilan

Menurut Nasir, ketentuan pembuktian hukum atas kewenangan penyitaan harus terkait langsung dengan tindak pidana asal. Dengan demikian, peran pengadilan yang independen menjadi kunci untuk menguji fakta dakwaan dalam persidangan.

"Justru mereka datang ingin memastikan dan ingin mendengar langsung terkait dengan progres RUU perampasan aset yang sedang diolah DPR,"

Dia menekankan perlunya mekanisme pembuktian yang terukur dan akuntabel agar langkah penegakan tidak menabrak prinsip keadilan.

Kehati-hatian untuk mencegah penyalahgunaan

Nasir menilai prinsip kehati-hatian krusial untuk menghindari potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Penguatan kualitas SDM penegak hukum menjadi syarat mutlak seiring pemberian kewenangan penyitaan yang luas.

"Ketika ada kewenangan yang besar maka itu harus ada pagar, ada pagar yang kokoh untuk tidak terjadi penyalahgunaan,"

Di sini, konsep pagar hukum dimaksudkan sebagai serangkaian prosedur dan pengawasan guna menjaga hak-hak tersangka dan pemilik aset.

Pengelolaan aset sitaan dan cakupan objek

Dalam pembahasan, DPR juga mengkaji mekanisme pengelolaan aset sitaan agar nilai kekayaan negara tetap terjaga dan terhindar dari pengalihan kepemilikan. Nasir mengusulkan kajian peran lembaga Baitul Mal di Provinsi Aceh sebagai bagian dari penerapan desentralisasi asimetris.

"Yang paling penting adalah bagaimana aset itu tidak berkurang, tidak berpindah-pindah, dan tetap dikelola secara efektif,"

Selain itu, DPR menimbang perluasan objek penyitaan yang meliputi tindak pidana pencucian uang hingga judi daring. Penetapan kategori tindak pidana ini diproyeksikan menentukan efektivitas penerapan undang-undang di lapangan.

Dengan agenda pembahasan yang berlanjut, fokus Komisi III adalah menggabungkan perlindungan hukum, mekanisme pembuktian yang jelas, dan tata kelola aset yang transparan. Langkah selanjutnya adalah finalisasi draf yang mempertimbangkan masukan publik dan kesiapan institusi penegak hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait