Komisi III Perjelas Batas Tindak Pidana di RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR memperjelas ruang lingkup tindak pidana dalam Rancangan Undang‑Undang Perampasan Aset
Batasan tindak pidana dalam RUU
Komisi III menetapkan bahwa pengaturan khusus dalam draf RUU akan mencakup tindak pidana ekonomi berat. Kriteria utama yang dibahas adalah ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan nilai kerugian atau aset yang cukup signifikan.
Pembatasan ini dimaksudkan untuk mengarahkan mekanisme penyitaan terhadap kasus yang berdampak besar, sekaligus menghindari penyalahgunaan wewenang penegakan.
Rujukan perbandingan internasional
Komisi melakukan studi komparatif dengan sejumlah negara untuk menyusun ambang batas yang jelas. Salah satu rujukan penting adalah penerapan nilai ambang di Selandia Baru.
Menurut paparan, di Selandia Baru ketentuan menyasar kasus dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun dan nilai aset hasil kejahatan di atas NZ$30.000. Standar itu menjadi bahan pertimbangan saat merumuskan klausul di Indonesia.
Negara lain dan praktiknya
Kajian perbandingan Komisi III juga mencakup beberapa negara lain untuk memperkaya kerangka hukum. Negara-negara yang dikaji antara lain Singapura, Italia, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, Belanda, dan Amerika Serikat.
Tujuannya untuk memperkuat transparansi dan efektivitas regulasi penyitaan harta hasil kejahatan dengan merujuk praktik yang sudah berjalan di berbagai yurisdiksi.
Jenis kejahatan yang disasar
Komisi menegaskan skema penyitaan tanpa vonis difokuskan pada tindak pidana yang dinilai berdampak serius. Sektor-sektor yang disebut meliputi:
- Korupsi
- Narkotika
- Perpajakan, perbankan, dan perasuransian
- Pertambangan, kelautan, dan perikanan
- Perdagangan orang
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup
Habiburokhman, Ketua Komisi III, menjelaskan alasan pembatasan ini sebagai upaya agar aturan lebih terfokus dan tidak menyasar perkara dengan dampak kecil.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana. Komisi III juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,”
“Untuk di Selandia Baru diancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Dan memiliki nilai lebih dari NZ$30.000,”
Proses legislasi dan partisipasi publik
Komisi III menyatakan akan terus membuka ruang masukan publik dan akademis. Masukan tersebut ditargetkan untuk menghasilkan RUU yang partisipatif, komprehensif, dan berkeadilan.
Dengan pertimbangan perbandingan internasional dan saran ahli, DPR berharap RUU ini mampu meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...