Komisi III Perjelas Batas Tindak Pidana di RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR memperjelas ruang lingkup tindak pidana dalam Rancangan Undang‑Undang Perampasan Aset
Batasan tindak pidana dalam RUU
Komisi III menetapkan bahwa pengaturan khusus dalam draf RUU akan mencakup tindak pidana ekonomi berat. Kriteria utama yang dibahas adalah ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan nilai kerugian atau aset yang cukup signifikan.
Pembatasan ini dimaksudkan untuk mengarahkan mekanisme penyitaan terhadap kasus yang berdampak besar, sekaligus menghindari penyalahgunaan wewenang penegakan.
Rujukan perbandingan internasional
Komisi melakukan studi komparatif dengan sejumlah negara untuk menyusun ambang batas yang jelas. Salah satu rujukan penting adalah penerapan nilai ambang di Selandia Baru.
Menurut paparan, di Selandia Baru ketentuan menyasar kasus dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun dan nilai aset hasil kejahatan di atas NZ$30.000. Standar itu menjadi bahan pertimbangan saat merumuskan klausul di Indonesia.
Negara lain dan praktiknya
Kajian perbandingan Komisi III juga mencakup beberapa negara lain untuk memperkaya kerangka hukum. Negara-negara yang dikaji antara lain Singapura, Italia, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, Belanda, dan Amerika Serikat.
Tujuannya untuk memperkuat transparansi dan efektivitas regulasi penyitaan harta hasil kejahatan dengan merujuk praktik yang sudah berjalan di berbagai yurisdiksi.
Jenis kejahatan yang disasar
Komisi menegaskan skema penyitaan tanpa vonis difokuskan pada tindak pidana yang dinilai berdampak serius. Sektor-sektor yang disebut meliputi:
- Korupsi
- Narkotika
- Perpajakan, perbankan, dan perasuransian
- Pertambangan, kelautan, dan perikanan
- Perdagangan orang
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup
Habiburokhman, Ketua Komisi III, menjelaskan alasan pembatasan ini sebagai upaya agar aturan lebih terfokus dan tidak menyasar perkara dengan dampak kecil.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana. Komisi III juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,”
“Untuk di Selandia Baru diancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Dan memiliki nilai lebih dari NZ$30.000,”
Proses legislasi dan partisipasi publik
Komisi III menyatakan akan terus membuka ruang masukan publik dan akademis. Masukan tersebut ditargetkan untuk menghasilkan RUU yang partisipatif, komprehensif, dan berkeadilan.
Dengan pertimbangan perbandingan internasional dan saran ahli, DPR berharap RUU ini mampu meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Santri Olah Sampah Jadi Paving Block dan Biogas di Tambakberas
Santri SMK Kreatif Chasbullah di Tambakberas mengolah sampah menjadi paving block dan biogas, bagian dari up...
RupiahCepat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sade
GROW with RupiahCepat menyalurkan pakaian, perlengkapan bayi, bahan pokok, dan tandon air bagi 120 KK terdam...
BNPB: Prediksi Polutan Karhutla di Kalimantan Menuju Utara
BNPB prediksi polutan karhutla Kalimantan bergerak ke utara hingga Laut Cina Selatan; warga diminta pantau I...
Arwani Thomafi Paparkan 5 Pedoman Berkhidmah untuk Kemaslahatan Umat
Arwani Thomafi memaparkan lima pedoman berkhidmah—ikhlas, Aswaja, peran ulama, ukhuwah, dan hubbul wathon—di...
Muktamar NU: AHWA Jadi Sorotan saat Mekanisme Pemilihan Ketua Umum
Pernyataan calon mendorong AHWA memicu kegaduhan di Sidang Pleno III Muktamar NU, 29 Agustus 2026, karena di...
Menbud Fadli Zon Upayakan Gereja Blenduk Jadi Living Heritage
Menbud Fadli Zon mendorong pelestarian Gereja Blenduk Semarang agar tetap berfungsi sebagai tempat ibadah da...