Nasional

Komisi III Perjelas Batas Tindak Pidana di RUU Perampasan Aset

Bagikan:
Rapat Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset dan batasan tindak pidana

Komisi III DPR memperjelas ruang lingkup tindak pidana dalam Rancangan Undang‑Undang Perampasan Aset

Batasan tindak pidana dalam RUU

Komisi III menetapkan bahwa pengaturan khusus dalam draf RUU akan mencakup tindak pidana ekonomi berat. Kriteria utama yang dibahas adalah ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan nilai kerugian atau aset yang cukup signifikan.

Pembatasan ini dimaksudkan untuk mengarahkan mekanisme penyitaan terhadap kasus yang berdampak besar, sekaligus menghindari penyalahgunaan wewenang penegakan.

Rujukan perbandingan internasional

Komisi melakukan studi komparatif dengan sejumlah negara untuk menyusun ambang batas yang jelas. Salah satu rujukan penting adalah penerapan nilai ambang di Selandia Baru.

Menurut paparan, di Selandia Baru ketentuan menyasar kasus dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun dan nilai aset hasil kejahatan di atas NZ$30.000. Standar itu menjadi bahan pertimbangan saat merumuskan klausul di Indonesia.

Negara lain dan praktiknya

Kajian perbandingan Komisi III juga mencakup beberapa negara lain untuk memperkaya kerangka hukum. Negara-negara yang dikaji antara lain Singapura, Italia, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, Belanda, dan Amerika Serikat.

Tujuannya untuk memperkuat transparansi dan efektivitas regulasi penyitaan harta hasil kejahatan dengan merujuk praktik yang sudah berjalan di berbagai yurisdiksi.

Jenis kejahatan yang disasar

Komisi menegaskan skema penyitaan tanpa vonis difokuskan pada tindak pidana yang dinilai berdampak serius. Sektor-sektor yang disebut meliputi:

  • Korupsi
  • Narkotika
  • Perpajakan, perbankan, dan perasuransian
  • Pertambangan, kelautan, dan perikanan
  • Perdagangan orang
  • Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  • Kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup

Habiburokhman, Ketua Komisi III, menjelaskan alasan pembatasan ini sebagai upaya agar aturan lebih terfokus dan tidak menyasar perkara dengan dampak kecil.

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana. Komisi III juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,”

“Untuk di Selandia Baru diancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Dan memiliki nilai lebih dari NZ$30.000,”

Proses legislasi dan partisipasi publik

Komisi III menyatakan akan terus membuka ruang masukan publik dan akademis. Masukan tersebut ditargetkan untuk menghasilkan RUU yang partisipatif, komprehensif, dan berkeadilan.

Dengan pertimbangan perbandingan internasional dan saran ahli, DPR berharap RUU ini mampu meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait