Pemerintah Pastikan Pengelolaan PT DSI Berjalan Transparan
Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memastikan pengelolaan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) akan dijalankan secara transparan dan akuntabel. PT DSI dibentuk sebagai BUMN pengekspor batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy, dan kebijakan terkait mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 sebagai periode transisi.
Penjaminan tata kelola yang terbuka
Dony menyatakan pengelolaan PT DSI akan menerapkan good governance sehingga mudah diawasi publik. Pemerintah tidak ingin pengelolaan yang serampangan karena berisiko menimbulkan masalah baru.
“Perusahaan ini akan berjalan sesuai dengan governance yang baik, transparan, accountable. Ini menjadi patokan utama kita,”
Dia kembali menegaskan bahwa niat baik harus diikuti tata kelola yang baik agar tidak sekadar memindahkan masalah.
“Kita tidak mau nanti satu niat yang baik kalau dikelolanya tidak baik nanti menjadi problem yang, pemindahan masalah saja. Kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan, dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia,”
Seleksi SDM dan pengembangan teknologi
Untuk memastikan tata kelola, Danantara sedang mempersiapkan sumber daya manusia yang akan mengelola PT DSI. Proses seleksi dilakukan ketat dan hasilnya akan diumumkan minggu depan.
Dony juga menyebut tim mengembangkan sistem teknologi untuk menunjang operasi perusahaan. Sistem ini diharapkan memastikan pelaporan dan pengawasan berjalan efektif.
“Teknologi kita juga sedang men-develop satu sistem yang baik. Tentu harapannya adalah bahwa ini amanah besar yang dititipkan oleh masyarakat Indonesia untuk mengelola sumber daya-sumber daya alam kita menjadi memberikan manfaat yang maksimal,”
Masa transisi ekspor dan kewajiban pelaporan
Pemerintah menetapkan masa transisi ekspor melalui PT DSI mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada periode ini, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun ada kewajiban pelaporan kepada PT DSI.
“Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupaka periode transisi, dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa. Namun didemikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,”
Selama tujuh bulan masa transisi, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
Implikasi dan langkah ke depan
Langkah pembentukan PT DSI bertujuan mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan bergantung pada seleksi SDM, penerapan sistem teknologi, dan transparansi pelaporan.
Pemerintah akan memantau dan mengevaluasi implementasi untuk memastikan tujuan kesejahteraan dan pengelolaan yang bertanggung jawab tercapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...