Nasional

Pemerintah Pastikan Pengelolaan PT DSI Berjalan Transparan

Bagikan:
Ilustrasi pengelolaan sumber daya alam oleh BUMN dan pengawasan publik

Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memastikan pengelolaan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) akan dijalankan secara transparan dan akuntabel. PT DSI dibentuk sebagai BUMN pengekspor batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy, dan kebijakan terkait mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 sebagai periode transisi.

Penjaminan tata kelola yang terbuka

Dony menyatakan pengelolaan PT DSI akan menerapkan good governance sehingga mudah diawasi publik. Pemerintah tidak ingin pengelolaan yang serampangan karena berisiko menimbulkan masalah baru.

“Perusahaan ini akan berjalan sesuai dengan governance yang baik, transparan, accountable. Ini menjadi patokan utama kita,”

Dia kembali menegaskan bahwa niat baik harus diikuti tata kelola yang baik agar tidak sekadar memindahkan masalah.

“Kita tidak mau nanti satu niat yang baik kalau dikelolanya tidak baik nanti menjadi problem yang, pemindahan masalah saja. Kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan, dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia,”

Seleksi SDM dan pengembangan teknologi

Untuk memastikan tata kelola, Danantara sedang mempersiapkan sumber daya manusia yang akan mengelola PT DSI. Proses seleksi dilakukan ketat dan hasilnya akan diumumkan minggu depan.

Dony juga menyebut tim mengembangkan sistem teknologi untuk menunjang operasi perusahaan. Sistem ini diharapkan memastikan pelaporan dan pengawasan berjalan efektif.

“Teknologi kita juga sedang men-develop satu sistem yang baik. Tentu harapannya adalah bahwa ini amanah besar yang dititipkan oleh masyarakat Indonesia untuk mengelola sumber daya-sumber daya alam kita menjadi memberikan manfaat yang maksimal,”

Masa transisi ekspor dan kewajiban pelaporan

Pemerintah menetapkan masa transisi ekspor melalui PT DSI mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada periode ini, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun ada kewajiban pelaporan kepada PT DSI.

“Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupaka periode transisi, dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa. Namun didemikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,”

Selama tujuh bulan masa transisi, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

Implikasi dan langkah ke depan

Langkah pembentukan PT DSI bertujuan mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan bergantung pada seleksi SDM, penerapan sistem teknologi, dan transparansi pelaporan.

Pemerintah akan memantau dan mengevaluasi implementasi untuk memastikan tujuan kesejahteraan dan pengelolaan yang bertanggung jawab tercapai.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait