Pemerintah Pastikan Pengelolaan PT DSI Berjalan Transparan
Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memastikan pengelolaan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) akan dijalankan secara transparan dan akuntabel. PT DSI dibentuk sebagai BUMN pengekspor batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy, dan kebijakan terkait mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 sebagai periode transisi.
Penjaminan tata kelola yang terbuka
Dony menyatakan pengelolaan PT DSI akan menerapkan good governance sehingga mudah diawasi publik. Pemerintah tidak ingin pengelolaan yang serampangan karena berisiko menimbulkan masalah baru.
“Perusahaan ini akan berjalan sesuai dengan governance yang baik, transparan, accountable. Ini menjadi patokan utama kita,”
Dia kembali menegaskan bahwa niat baik harus diikuti tata kelola yang baik agar tidak sekadar memindahkan masalah.
“Kita tidak mau nanti satu niat yang baik kalau dikelolanya tidak baik nanti menjadi problem yang, pemindahan masalah saja. Kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan, dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia,”
Seleksi SDM dan pengembangan teknologi
Untuk memastikan tata kelola, Danantara sedang mempersiapkan sumber daya manusia yang akan mengelola PT DSI. Proses seleksi dilakukan ketat dan hasilnya akan diumumkan minggu depan.
Dony juga menyebut tim mengembangkan sistem teknologi untuk menunjang operasi perusahaan. Sistem ini diharapkan memastikan pelaporan dan pengawasan berjalan efektif.
“Teknologi kita juga sedang men-develop satu sistem yang baik. Tentu harapannya adalah bahwa ini amanah besar yang dititipkan oleh masyarakat Indonesia untuk mengelola sumber daya-sumber daya alam kita menjadi memberikan manfaat yang maksimal,”
Masa transisi ekspor dan kewajiban pelaporan
Pemerintah menetapkan masa transisi ekspor melalui PT DSI mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada periode ini, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun ada kewajiban pelaporan kepada PT DSI.
“Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupaka periode transisi, dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa. Namun didemikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,”
Selama tujuh bulan masa transisi, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
Implikasi dan langkah ke depan
Langkah pembentukan PT DSI bertujuan mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan bergantung pada seleksi SDM, penerapan sistem teknologi, dan transparansi pelaporan.
Pemerintah akan memantau dan mengevaluasi implementasi untuk memastikan tujuan kesejahteraan dan pengelolaan yang bertanggung jawab tercapai.
Berita Terkait
KemenPPPA Perkuat Peran Keluarga Cegah Radikalisme pada Anak
KemenPPPA minta keluarga jadi garis depan pencegahan radikalisme pada anak, serta percepat UPTD PPA, rumah a...
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2
Kemnaker membuka pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2 untuk 24 kejuruan; daftar lewat Skillhub hing...
Kemendikdasmen Perkuat Digitalisasi Pembelajaran di Teluk Bintuni
Kemendikdasmen salurkan IFP, laptop, dan pelatihan ke 167 satuan pendidikan di Teluk Bintuni untuk percepat...
Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Gempa magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Bandung pada 31 Mei 2026 pukul 14:13 WIB; BMKG memastikan tidak ad...
Pemerintah Wajibkan Ekspor Satu Pintu Lewat PT DSI Mulai 1 Juni
Pemerintah mewajibkan ekspor batu bara, sawit, dan ferro alloy lewat PT DSI mulai 1 Juni 2026 untuk memperku...
Menag Minta Warga Hentikan Pembubaran Ibadah
Menag Nasaruddin Umar meminta masyarakat menghentikan pembubaran ibadah setelah insiden di GMS Sewon, Bantul...