KPAI: Kekerasan Seksual di Pesantren Fenomena Gunung Es
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyatakan kekerasan seksual terhadap santri di pesantren merupakan fenomena gunung es dan menandai kondisi darurat perlindungan anak. Pernyataan itu mengemuka setelah polisi menetapkan pemimpin pondok pesantren di Pekalongan, AKF (54), sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan pelecehan terhadap beberapa santriwati.
Penetapan tersangka dan dugaan pelanggaran
Polisi menahan AKF setelah kasus terbongkar dan menjeratnya dengan ketentuan Pasal huruf c Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal itu mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik melalui penyalahgunaan kekuasaan atau memanfaatkan kerentanan korban, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
KPAI: fenomena gunung es
Jasra Putra menyampaikan keprihatinan mendalam karena kasus serupa masih terus muncul di lembaga pendidikan berasrama di seluruh Indonesia. Ia menilai banyak kasus baru terungkap setelah korban berani bicara bertahun-tahun kemudian akibat tekanan dan normalisasi kekerasan.
"Tentu kami melihat ini adalah fenomena gunung es. Dan masuk dalam indikasi darurat kekerasan terhadap anak"
Jasra menambahkan bahwa sebagian korban baru speak up setelah belasan tahun, bahkan ketika sudah dewasa dan berkeluarga. Karena itu ia menegaskan perlunya hukuman berat dan tanggung jawab pengelola pesantren agar lingkungan pendidikan benar-benar aman.
Upaya pencegahan dan penegakan
Menurut Jasra, penegakan hukum saja tidak cukup untuk mencegah berulangnya kekerasan seksual. Diperlukan strategi pencegahan, deteksi dini, serta keberanian semua pihak melaporkan dugaan pelanggaran.
- Peningkatan edukasi perlindungan anak di lingkungan pesantren
- Penguatan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban
- Pemastian akuntabilitas pengelola dan pengawas pendidikan berasrama
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat kesadaran publik tanpa membuka identitas korban, sehingga suara mereka didengar dan korban mendapatkan perlindungan.
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus penetapan tersangka AKF menyoroti kebutuhan tindakan sistemik untuk melindungi anak di lingkungan berasrama. Selain proses hukum, pembenahan tata kelola pesantren dan program pencegahan menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Pengembangan mekanisme pelaporan yang ramah korban dan program edukasi berkelanjutan akan menentukan apakah kejadian seperti ini dapat ditekan secara signifikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...