KemenPPPA Perkuat Peran Keluarga Cegah Radikalisme pada Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan pentingnya memperkuat peran keluarga untuk mencegah paparan radikalisme pada anak sejak dini. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 31 Mei 2026, sebagai respons terhadap perkembangan ruang digital yang meningkatkan risiko pengaruh ideologi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ancaman terhadap perempuan dan anak
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, menyatakan perempuan dan anak termasuk kelompok rentan. Mereka mudah terpapar ideologi kekerasan melalui media informasi dan ruang digital yang kian luas. Oleh karena itu, intervensi dini menjadi prioritas.
Peran keluarga sebagai benteng pertama
KemenPPPA menekankan bahwa penguatan peran keluarga menjadi langkah penting untuk membentengi anak. Peran ini meliputi penanaman nilai toleransi, pendidikan perdamaian, dan praktik pengasuhan ramah anak. Keluarga disebut harus menjadi lingkungan aman yang mendukung tumbuh kembang anak.
Penguatan peran keluarga menjadi langkah penting untuk membentengi anak dari paparan paham radikal. Serta membangun lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak,
Sinergi lintas sektor dan program konkret
Titi menegaskan perlindungan tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, sekolah, keluarga, dan masyarakat. KemenPPPA juga memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan kasus.
Beberapa program dan langkah yang didorong antara lain:
- Pembentukan UPTD PPA di tingkat daerah untuk layanan langsung.
- Penyediaan rumah aman bagi korban dan keluarga terdampak.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah untuk layanan protektif.
- Penyusunan petunjuk teknis penanganan anak yang terdampak jaringan terorisme.
Petunjuk teknis dan pembiayaan
Saat ini, KemenPPPA tengah menyusun petunjuk teknis sebagai panduan bagi pemerintah daerah. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam memberikan layanan perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial bagi anak terdampak. Titi juga menyoroti pentingnya dukungan kebijakan dan pembiayaan yang memadai agar layanan berjalan optimal hingga tingkat daerah.
Kami terus mendorong kolaborasi dan penguatan sistem perlindungan yang komprehensif. Mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi hingga reintegrasi sosial,
Implikasi dan langkah ke depan
Penguatan peran keluarga dan sinergi lintas sektor menjadi kunci menekan paparan paham radikal pada anak. Implementasi UPTD PPA, rumah aman, dan petunjuk teknis akan menjadi ukuran keberhasilan ke depan. Fokus pada pembiayaan dan pelatihan daerah juga diperlukan untuk menjamin keberlanjutan layanan perlindungan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...