Pria Mabuk Lempar Rumah di Siantar, Warga Memaafkan
Siantar Marihat — Seorang pria dalam pengaruh minuman keras melempari sebuah rumah di Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Selasa malam (7/7). Warga melaporkan kejadian itu ke Call Center 110 Polres Pematangsiantar, dan personel kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Kronologi kejadian
Laporan masuk melalui Call Center 110 dari pelapor berinisial HS. Operator meneruskan laporan ke piket Polsek Siantar Marihat, yang kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, petugas mengamankan JS, terduga pelaku pelemparan. JS mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada warga yang hadir di lokasi.
Tindakan polisi dan keputusan warga
Polisi menahan pelaku di lokasi untuk pemeriksaan awal. Namun, setelah JS menyampaikan permohonan maaf, Ketua RT dan warga sekitar memilih menempuh jalur musyawarah.
Warga memutuskan memberi toleransi dan pengampunan kepada JS dengan syarat tegas: bila kelak mengulangi perbuatan yang mengganggu Kamtibmas, warga akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Keputusan itu diambil karena insiden tidak menimbulkan korban luka maupun kerusakan materiil yang signifikan.
Keterangan kepolisian
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasi Humas, Iptu Agustina Triyadewi, menjelaskan bahwa proses penanganan bermula dari laporan HS via Call Center 110. Laporan itu segera diteruskan ke piket Polsek Siantar Marihat untuk pengecekan TKP dan penanganan awal.
Menurut keterangan kepolisian, respons cepat petugas memungkinkan pengamanan pelaku serta mediasi singkat dengan warga di lokasi.
Implikasi
Kasus ini berakhir dengan pengampunan bersyarat dari warga, namun pihak RT menegaskan kesiapan melaporkan pelaku ke aparat bila tindakannya berulang. Proses ini menunjukkan peran layanan pengaduan polisi dan mediasi warga dalam penyelesaian masalah ringan di lingkungan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dengan IMA Makassar
Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan IMA Makassar pada 8 Juli untuk memperkuat keb...
Koperasi Ambil Alih 4.773,90 Ha Lahan PT CSIL di Asahan
Koperasi Bintang Tani menguasai 4.773,90 ha lahan PT CSIL di Asahan sebagai tindak lanjut putusan MA; perusa...
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan: Jaga Keamanan, Tekan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Whisnu Hermawan pimpin operasi besar tekan narkoba dan perkuat hubungan dengan masyarakat Sumut se...
Medan: Dua Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja, KPK Geledah Langkat
Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa penjual ganja; KPK menggeledah sejumlah kantor di Langkat pada 8 J...
Adolina FC Menang Tipis 5-4 atas Korpri Dambaan di Perbaungan
Adolina FC menekuk Korpri Dambaan 5-4 dalam laga persahabatan 7 Juli di Lapangan Batang Terap; Wakil Bupati...
Pemangku Ulayat: Dengarkan Perempuan Dairi, Jangan Jadi Alat Kampanye
Pemangku Hak Ulayat dan tokoh perempuan Dairi minta klaim dampak investasi diuji lapangan dan suara perempua...