Nasional

Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Jadi Negara Pertama

Bagikan:
Presiden Prabowo meluncurkan Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Karawang

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026. Pemerintah menyatakan langkah ini untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak impor. Dengan peluncuran itu, Indonesia dinyatakan resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori Biodiesel B50.

Peluncuran dan pernyataan presiden

Acara peluncuran berlangsung di rest area pada jalur tol di Karawang. Presiden menegaskan capaian ini bukan sekadar soal teknologi, tetapi bagian dari strategi kemandirian energi.

"Dengan diluncurkan program ini, Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori Biodiesel B50. Ini prestasi bangsa Indonesia yang luar biasa,"

Prabowo menekankan pemanfaatan kekayaan alam negara untuk kepentingan rakyat sebagai inti kebijakan ini.

"Ini bukan sekedar pencapaian teknologi tetapi bukti Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat. Ini tonggak penting dalam menuju kemandirian energi,"

Alasan kebijakan

Presiden menjelaskan ada tiga pilar yang menentukan kelangsungan hidup suatu bangsa: pangan, energi, dan air. Menurutnya, meningkatkan penggunaan biodiesel adalah bagian dari upaya memastikan kedaulatan energi.

"Ini dicanangkan oleh PBB, hampir semua pakar dan peradaban manusia sadar, mengerti tanpa tiga ini maka suatu bangsa sulit untuk survive. Tanpa tiga ini sulit untuk berdaulat, sulit untuk sejahtera dan sulit untuk Makmur,"

"Alhamdulillah kita buktikan, kita mampu dan menghasilkan pangan untuk rakyat kita, kita swasembada pangan. Air, alhamdulillah kita cukup bagaimana kita ‘manage’,"

Dasar hukum pelaksanaan

Pelaksanaan program Mandatori Biodiesel B50 mengacu pada peraturan berikut:

  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
  • Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar

Implikasi dan prospek

Penerapan B50 berpotensi mengurangi impor BBM dan meningkatkan serapan produk dalam negeri. Pemerintah memposisikan langkah ini sebagai bagian dari upaya jangka panjang menuju kemandirian energi dan pemanfaatan sumber daya alam yang lebih produktif untuk kesejahteraan publik.

Ke depan, efektivitas program akan bergantung pada implementasi teknis, ketersediaan bahan baku nabati, dan pemantauan dampak ekonomi serta lingkungan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait