Prabowo Dorong Mobil Nasional dan Gunakan Maung Buatan RI
Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan industri otomotif nasional dengan menegaskan dukungan terhadap produksi kendaraan buatan dalam negeri. Pernyataan itu disampaikan pada Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) di Hall B Jakarta Convention Center, Jumat 26 Juni 2026, ketika ia menyorot kebutuhan mobil nasional sebagai simbol kemandirian industri.
Dorongan untuk mobil nasional
Presiden mempertanyakan mengapa Indonesia belum memiliki mobil nasional meski telah merdeka 81 tahun. Ia menyinggung volume kendaraan bermotor dan ketiadaan pabrik mobil buatan lokal yang mampu memenuhi kebutuhan domestik.
“Kalian yang PhD kenapa? Kita beli 10 juta motor setiap tahun, kenapa tidak ada pabrik buatan Indonesia? Kenapa Indonesia setelah 81 tahun tidak bisa bikin mobil buatan sendiri?... kita mulai mengarah punya mobil sendiri.”
Komitmen memakai produk dalam negeri
Prabowo memberi contoh konkret dengan menyatakan penggunaan kendaraan karya anak bangsa saat pelantikannya. Ia menceritakan kepuasan menggunakan Maung produksi PT Pindad sebagai kendaraan dinas kepresidenan.
“Saya ada kepuasan yang mendalam waktu saya dilantik. Saya pulang dari pelantikan, saya bisa naik mobil buatan Indonesia desainnya Indonesia,”
Menurut Presiden, meski komponen belum seluruhnya lokal, usaha merakit dan mendesain di dalam negeri menjadi titik awal penting. Ia menekankan standar klaim lokal yang realistis: jika kandungan lokal mencapai 65 persen sampai 70 persen, kendaraan itu sudah bisa diklaim sebagai buatan Indonesia.
Tanggapan terhadap kekurangan teknis
Prabowo juga mengakui masalah teknis awal pada kendaraan tersebut, termasuk kebocoran atap saat hujan deras. Ia mengatakan PT Pindad telah menindaklanjuti perbaikan sehingga kendaraan lebih layak untuk operasional kepresidenan.
“Waktu bulan-bulan pertama lumayan kecuali kalau hujan deras sempat bocor juga. Tapi saya kembalikan Prof Sigit bagaimana ini mobil Presiden bocor? Tidak apa-apa minimal kita mulai, kita harus berani mulai,”
Peserta dan agenda acara
Acara sarasehan kebangsaan tersebut dihadiri sekitar 2.600 akademisi dan peneliti. Hadir antara lain rektor, dosen, dekan dari perguruan tinggi negeri dan swasta serta peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Wakil Presiden dan menteri Kabinet Merah Putih juga tercatat hadir sebelum kegiatan dilanjutkan dengan taklimat tertutup.
- 2.600 rektor, dosen, dan dekan
- Peneliti dari BRIN
- Wakil Presiden dan jajaran menteri
Implikasi dan langkah ke depan
Pernyataan Presiden menempatkan pengembangan mobil nasional sebagai prioritas simbolik dan strategis bagi industri otomotif dalam negeri. Fokus selanjutnya adalah meningkatkan kandungan komponen lokal, memperbaiki mutu produksi, dan mendorong kolaborasi antara kampus, industri, dan lembaga riset.
Upaya ini diharapkan mendorong ekosistem manufaktur yang lebih mandiri serta membuka peluang hilirisasi teknologi otomotif di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menkomdigi: 4,1 Juta Konten Judi Online Ditangani
Menkomdigi Meutya Hafid ungkap 4,1 juta konten judi online ditangani, mayoritas situs/IP berasal dari luar n...
Sejarah TNI: Dari TKR ke Tentara Nasional Indonesia
5 Oktober diperingati sebagai Hari TNI karena pembentukan TKR pada 1945 yang kemudian berkembang menjadi Ten...
Menkomdigi Tekankan Penerapan PP Tunas saat Audiensi dengan LEGO
Menkomdigi Meutya Hafid dorong penerapan PP Tunas dan persetujuan orang tua saat audiensi dengan LEGO untuk...
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...