Prabowo Panggil Menteri Bahas Badan Ekspor PT Danantara
Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026, untuk membahas mekanisme pelaksanaan badan ekspor yang baru dibentuk. Pertemuan digelar menjelang diberlakukannya pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN mulai 1 Juni 2026.
Siapa yang hadir
Para pejabat yang hadir tiba di Istana mulai pukul 12.15 WIB. Hadir antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKRM Rosan Roeslani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga turut hadir.
Agenda dan laporan yang dibawa
Pada pertemuan ini, Menteri Rosan menyatakan ia membawa laporan terkait mekanisme operasional badan ekspor baru. Pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai entitas yang akan mengelola ekspor komoditas strategis nasional.
"Undangan makan siang," kata Rosan singkat di Istana Merdeka, Kamis, 21 Mei 2026.
"Ini mau lapor mekanismenya. Nanti ya saya laporan dulu," tambah Rosan mengenai isi laporannya.
Tanggapan menteri terkait arahan Presiden
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan ia akan mendengarkan arahan Presiden dan siap memberikan laporan bila diperlukan. Ia tidak merinci lebih jauh isi laporan yang akan disampaikan kepada Kepala Negara.
"Saya diundang oleh bapak Presiden mau memberikan arahan. Sebagai menteri kan harus siap, kalau diperlukan kan harus dilaporkan," ujar Agus.
Kebijakan pengelolaan ekspor dan cakupan awal
Pemerintah menetapkan bahwa pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam strategis akan dilakukan oleh BUMN mulai 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup beberapa komoditas utama:
- Minyak kelapa sawit mentah (CPO)
- Batu bara
- Paduan besi
Implikasi dan langkah ke depan
Pertemuan di Istana menunjukkan upaya pemerintah untuk memfinalkan mekanisme operasional PT Danantara sebelum kebijakan mulai berlaku. Rapat yang melibatkan kementerian teknis dan otoritas moneter juga dimaksudkan untuk memastikan koordinasi tata kelola dan kepastian pasokan ekspor.
Selanjutnya, pemerintah diharapkan menyampaikan rincian teknis pengelolaan, tata niaga, dan mekanisme pemantauan setelah laporan dari Rosan dipresentasikan kepada Presiden.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...