Prabowo Panggil Menteri Bahas Badan Ekspor PT Danantara
Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026, untuk membahas mekanisme pelaksanaan badan ekspor yang baru dibentuk. Pertemuan digelar menjelang diberlakukannya pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN mulai 1 Juni 2026.
Siapa yang hadir
Para pejabat yang hadir tiba di Istana mulai pukul 12.15 WIB. Hadir antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKRM Rosan Roeslani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga turut hadir.
Agenda dan laporan yang dibawa
Pada pertemuan ini, Menteri Rosan menyatakan ia membawa laporan terkait mekanisme operasional badan ekspor baru. Pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai entitas yang akan mengelola ekspor komoditas strategis nasional.
"Undangan makan siang," kata Rosan singkat di Istana Merdeka, Kamis, 21 Mei 2026.
"Ini mau lapor mekanismenya. Nanti ya saya laporan dulu," tambah Rosan mengenai isi laporannya.
Tanggapan menteri terkait arahan Presiden
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan ia akan mendengarkan arahan Presiden dan siap memberikan laporan bila diperlukan. Ia tidak merinci lebih jauh isi laporan yang akan disampaikan kepada Kepala Negara.
"Saya diundang oleh bapak Presiden mau memberikan arahan. Sebagai menteri kan harus siap, kalau diperlukan kan harus dilaporkan," ujar Agus.
Kebijakan pengelolaan ekspor dan cakupan awal
Pemerintah menetapkan bahwa pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam strategis akan dilakukan oleh BUMN mulai 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup beberapa komoditas utama:
- Minyak kelapa sawit mentah (CPO)
- Batu bara
- Paduan besi
Implikasi dan langkah ke depan
Pertemuan di Istana menunjukkan upaya pemerintah untuk memfinalkan mekanisme operasional PT Danantara sebelum kebijakan mulai berlaku. Rapat yang melibatkan kementerian teknis dan otoritas moneter juga dimaksudkan untuk memastikan koordinasi tata kelola dan kepastian pasokan ekspor.
Selanjutnya, pemerintah diharapkan menyampaikan rincian teknis pengelolaan, tata niaga, dan mekanisme pemantauan setelah laporan dari Rosan dipresentasikan kepada Presiden.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi
Jasa Marga melanjutkan pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi pada 5–11 Juli 2026, mencakup rekonstruksi, ma...
KLH Sanksi Administrasi atas Kebakaran TPA Jatiwaringin
KLH akan sanksi administrasi TPA Jatiwaringin karena kelalaian; pengawasan dimulai 1 Agustus 2026 dan rehabi...
Tokopedia Bantah PHK, Terapkan Internal Mobility dan Buka 100+ Posisi
Tokopedia tegas: bukan PHK, melainkan penataan tenaga kerja lewat internal mobility dan buka lebih dari 100...
Pelita Air dan BNI Tawarkan Diskon Tiket Domestik hingga Rp360.000
Pelita Air dan BNI beri diskon tiket domestik hingga Rp360.000, pembelian 4–31 Juli 2026 untuk terbang 6 Jul...
Indonesia dan Singapura Sepakati Jaga Keamanan Selat Malaka
Indonesia dan Singapura sepakat memperkuat keamanan Selat Malaka pada pertemuan Leaders' Retreat 6 Juli 2026...
TransNusa Buka Rute Jakarta–Bangkok dan Bali–Wakatobi
TransNusa buka rute Jakarta–Bangkok per 6 Agustus 2026 dan dua rute Denpasar ke Wakatobi dan Waingapu pada J...