Harga Emas Perhiasan Beragam: Update Raja Emas & Laku Emas
Pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 11.00 WIB, harga emas perhiasan di Indonesia bergerak beragam. Beberapa gerai mencatat kenaikan, sementara gerai lain mengalami penurunan, sehingga mempengaruhi keputusan pembeli dan investor.
Pergerakan harga hari ini
Perbedaan pergerakan harga tercatat di sejumlah gerai besar. Pergerakan ini terjadi di tengah dinamika pasar yang dipengaruhi permintaan, biaya produksi, dan kebijakan internal masing-masing gerai. Masyarakat diperhatikan untuk memantau perubahan sebelum melakukan transaksi.
Rincian harga di Raja Emas (21 Mei 2026, 11.00 WIB)
Gerai Raja Emas melaporkan kenaikan harga relatif normal dibandingkan hari sebelumnya. Berikut daftar harga per karat menurut laman resmi pada waktu tersebut:
- 24 Karat: Rp2.250.000
- 23 Karat: Rp2.100.000
- 22 Karat: Rp2.007.000
- 21 Karat: Rp1.918.000
- 20 Karat: Rp1.826.000
- 19 Karat: Rp1.734.000
- 18 Karat: Rp1.644.000
- 17 Karat: Rp1.552.000
- 16 Karat: Rp1.460.000
- 15 Karat: Rp1.370.000
- 14 Karat: Rp1.278.000
- 13 Karat: Rp1.186.000
- 12 Karat: Rp1.097.000
Rincian harga di Laku Emas (21 Mei 2026, 11.00 WIB)
Sementara itu, laman resmi Laku Emas menunjukkan penurunan harga sejak Rabu, 20 Mei 2026. Berikut rincian harga per karat pada pengumuman yang sama:
- 24 Karat: Rp2.432.000
- 23 Karat: Rp2.096.000
- 22 Karat: Rp2.008.000
- 21 Karat: Rp1.919.000
- 20 Karat: Rp1.826.000
- 19 Karat: Rp1.733.000
- 18 Karat: Rp1.640.000
- 17 Karat: Rp1.547.000
- 16 Karat: Rp1.455.000
- 15 Karat: Rp1.364.000
- 14 Karat: Rp1.272.000
- 13 Karat: Rp1.181.000
- 12 Karat: Rp1.088.000
Analisis singkat dan saran untuk konsumen
Perbedaan harga antar gerai menunjukkan bahwa pasar emas perhiasan masih dinamis. Faktor seperti biaya pembuatan, margin gerai, dan penyesuaian harga internasional dapat memicu variasi ini. Oleh karena itu, pembeli dan investor disarankan untuk membandingkan harga antar penjual sebelum membeli.
Tips praktis: bandingkan harga per karat, perhatikan komponen biaya pembuatan, dan cek waktu pembaruan harga. Pemantauan rutin dapat membantu mendapatkan nilai investasi yang lebih optimal.
Dengan volatilitas harga yang masih berlangsung, masyarakat diimbau terus memantau pembaruan harga dari gerai resmi sebelum melakukan transaksi besar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
OJK dan Pemprov Jabar Perkuat Ekosistem Ayam Petelur lewat Program EGG
OJK dan Pemprov Jawa Barat meluncurkan Program EGG untuk memperkuat ekosistem ayam petelur, membuka akses pe...
Bapanas Proses 102 Tersangka, Potensi Kerugian Beras Fortifikasi Rp89 T
Bapanas memproses 102 tersangka sejak 2024 terkait pelanggaran beras fortifikasi; potensi kerugian konsumen...
Petugas KAI Sigap Bantu Penumpang Melahirkan di KRL
Petugas keamanan KAI sigap membantu penumpang melahirkan di KRL rute Rangkasbitung–Tanah Abang dan mengevaku...
PLN Pasok 2.038 MVA untuk 159 Pusat Data, Konsumsi 2.378 GWh
PLN memasok 2.038 MVA untuk 159 pusat data dengan konsumsi 2.378 GWh; Jawa-Madura-Bali menyumbang 99% kapasi...
PINTU dan Ondo Perluas Akses Aset Tertokenisasi di Indonesia
PINTU gandeng Ondo Finance perluas akses aset tertokenisasi untuk investor Indonesia, dengan target ratusan...
Harga Emas Pegadaian: Galeri24 Stabil, UBS Naik Rp5.000
Galeri24 stabil di Rp2.545.000/gram, UBS naik Rp5.000 ke Rp2.575.000/gram pada 25 Sept 2026; rincian harga p...