Harga Emas Perhiasan Beragam: Update Raja Emas & Laku Emas
Pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 11.00 WIB, harga emas perhiasan di Indonesia bergerak beragam. Beberapa gerai mencatat kenaikan, sementara gerai lain mengalami penurunan, sehingga mempengaruhi keputusan pembeli dan investor.
Pergerakan harga hari ini
Perbedaan pergerakan harga tercatat di sejumlah gerai besar. Pergerakan ini terjadi di tengah dinamika pasar yang dipengaruhi permintaan, biaya produksi, dan kebijakan internal masing-masing gerai. Masyarakat diperhatikan untuk memantau perubahan sebelum melakukan transaksi.
Rincian harga di Raja Emas (21 Mei 2026, 11.00 WIB)
Gerai Raja Emas melaporkan kenaikan harga relatif normal dibandingkan hari sebelumnya. Berikut daftar harga per karat menurut laman resmi pada waktu tersebut:
- 24 Karat: Rp2.250.000
- 23 Karat: Rp2.100.000
- 22 Karat: Rp2.007.000
- 21 Karat: Rp1.918.000
- 20 Karat: Rp1.826.000
- 19 Karat: Rp1.734.000
- 18 Karat: Rp1.644.000
- 17 Karat: Rp1.552.000
- 16 Karat: Rp1.460.000
- 15 Karat: Rp1.370.000
- 14 Karat: Rp1.278.000
- 13 Karat: Rp1.186.000
- 12 Karat: Rp1.097.000
Rincian harga di Laku Emas (21 Mei 2026, 11.00 WIB)
Sementara itu, laman resmi Laku Emas menunjukkan penurunan harga sejak Rabu, 20 Mei 2026. Berikut rincian harga per karat pada pengumuman yang sama:
- 24 Karat: Rp2.432.000
- 23 Karat: Rp2.096.000
- 22 Karat: Rp2.008.000
- 21 Karat: Rp1.919.000
- 20 Karat: Rp1.826.000
- 19 Karat: Rp1.733.000
- 18 Karat: Rp1.640.000
- 17 Karat: Rp1.547.000
- 16 Karat: Rp1.455.000
- 15 Karat: Rp1.364.000
- 14 Karat: Rp1.272.000
- 13 Karat: Rp1.181.000
- 12 Karat: Rp1.088.000
Analisis singkat dan saran untuk konsumen
Perbedaan harga antar gerai menunjukkan bahwa pasar emas perhiasan masih dinamis. Faktor seperti biaya pembuatan, margin gerai, dan penyesuaian harga internasional dapat memicu variasi ini. Oleh karena itu, pembeli dan investor disarankan untuk membandingkan harga antar penjual sebelum membeli.
Tips praktis: bandingkan harga per karat, perhatikan komponen biaya pembuatan, dan cek waktu pembaruan harga. Pemantauan rutin dapat membantu mendapatkan nilai investasi yang lebih optimal.
Dengan volatilitas harga yang masih berlangsung, masyarakat diimbau terus memantau pembaruan harga dari gerai resmi sebelum melakukan transaksi besar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta untuk Ekonomi Kreatif DKI
OJK mengapresiasi peran Bank Jakarta dalam mendukung Program Pengembangan Ekonomi Daerah untuk memperkuat ek...
IASC Amankan Rp674 Miliar, Rp200 Miliar Dikembalikan ke Korban
IASC mengamankan Rp674 miliar dana kejahatan digital; Rp200 miliar telah dikembalikan. OJK catat 600.000 lap...
Tambang Diminta Jaga Pasokan dan Fiskal Menjelang 2026
Menjelang semester II-2026, pemerintah dan perusahaan tambang diminta menjaga pasokan domestik, menata produ...
OJK Perkuat Kolaborasi Cegah Penipuan Digital Lintas Negara
OJK menggandeng UNODC perkuat pertahanan terhadap penipuan digital lintas negara demi menjaga kepercayaan pu...
PINTU Gelar 'Trade for Glory 2026' Hadiah Rp150 Juta Token SPYX
PINTU meluncurkan kompetisi trading "Trade for Glory 2026" berhadiah Rp150 juta dalam token SPYX untuk menye...
IHSG Melemah 0,18% ke 5.864,97 pada Jeda Perdagangan
IHSG melemah 0,18% ke 5.864,97 pada jeda perdagangan 6 Juli 2026; volume 10,722 miliar saham dan nilai trans...