Kesehatan

Komisi IX DPR Sosialisasi UU Kesehatan dan Ajak Hidup Sehat

Bagikan:

Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan menggelar sosialisasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di Kota Bekasi, Senin, 28 September 2026. Kegiatan yang digelar di Gedung Serba Guna Istanaku, Rawalumbu itu bertujuan memberi pemahaman aturan kesehatan sekaligus mengajak masyarakat menjalani pola hidup sehat.

Sosialisasi UU Kesehatan di Bekasi

Acara menghadirkan anggota Komisi IX DPR, Nuroji, serta perwakilan Kementerian Kesehatan. Peserta berasal dari berbagai lapisan masyarakat di wilayah Kota Bekasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Gerakan Masyarakat Sehat (Germas).

Pesan utama: pola hidup sehat

Nuroji banyak menekankan pentingnya kebiasaan sehari-hari untuk mencegah penyakit. Ia mendorong masyarakat menjaga pola makan, rutin berolahraga, cukup istirahat, dan menjauhi rokok.

“Makan itu harus diperhatikan, jangan asal mengkonsumsi makanan dan berlebihan. Karena banyak penyakit ditimbulkan karena konsumsi makan, seperti diabetes, kolesterol hingga jantung,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahaya gaya hidup pasif. Menurut Nuroji, banyak warga kini lebih memilih beristirahat atau rebahan ketimbang bergerak aktif.

“Sekarang banyak masyarakat kita malas bergerak, lebih memilih rebahan. Padahal aktivitas fisik itu penting seperti berolahraga dan aktivitas lainnya,” katanya.

Nuroji menambahkan pengalamannya pribadi sebagai motivasi pengendalian risiko kesehatan.

“Saya dulu merokok, tapi sekarang berhenti total setelah saya sempat mengalami sakit parah. Sejak saat itu saya berjanji tidak lagi merokok dan sampai sekarang saya berhenti total,” katanya.

Manfaatkan program Cek Kesehatan Gratis

Selain ajakan perubahan gaya hidup, Nuroji mendorong masyarakat rajin pemeriksaan kesehatan. Ia mengingatkan fasilitas yang tersedia melalui program pemerintah.

“Pemerintah punya program CKG, ini bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia. Jadi jangan ragu cek kesehatan agar mengetahui kondisi kesehatan kita,” katanya.

Peran hukum kesehatan menurut Kemenkes

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, Indah Febrianti, menekankan pentingnya pemahaman perundang-undangan di bidang kesehatan. Menurut dia, aturan itu menjadi panduan bagi masyarakat dan penyelenggara layanan kesehatan.

“Kami berterimakasih kepada Bapak Nuroji atas kegiatan sosialisasi Perundang-Undangan tentang kesehatan. Karena pemahaman tentang aturan kesehatan penting agar menjadi panduan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas terkait kesehatan,” ujarnya.

Indah juga menyatakan bahwa UU Kesehatan mengatur aspek seperti layanan primer, fasilitas kesehatan, dan jaminan sosial secara menyeluruh.

Implikasi dan tindak lanjut

Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan lewat gaya hidup sehat dan pemanfaatan layanan pemerintah. Ke depan, kegiatan serupa perlu dilanjutkan untuk menjangkau kelompok yang belum memahami hak dan fasilitas kesehatan yang tersedia.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait