Pemerintah Bentuk BUMN Khusus untuk Ekspor SDA
Pemerintah membentuk BUMN khusus ekspor untuk mengawasi perdagangan komoditas strategis dan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan diumumkan pada 20 Mei 2026 di ICE BSD, Tangerang, oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dengan tujuan menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara.
Tujuan dan dasar kebijakan
Langkah ini dimaksudkan untuk menempatkan penjualan hasil sumber daya alam pada badan negara yang ditunjuk. Menteri Bahlil menyatakan kebijakan termasuk implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menurut pemerintah belum dijalankan secara optimal.
“Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditujuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,”
Menurut Bahlil, kebijakan bukanlah gagasan baru, melainkan upaya menegaskan peran negara dalam pengelolaan SDA.
Cakupan komoditas dan mekanisme
Pemerintah menetapkan bahwa kebijakan ekspor satu pintu hanya berlaku untuk komoditas strategis sektor mineral dan batubara. Presiden menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN khusus yang akan menyalurkan ekspor secara terpusat.
Komoditas yang disebut akan dikelola secara terpusat meliputi:
- Batubara
- Minyak sawit
- Ferro alloy
Dengan mekanisme tunggal, pemerintah berharap pengawasan terhadap aliran komoditas menjadi lebih ketat dan penerimaan negara dapat dioptimalkan.
Pengecualian sektor migas
Pemerintah menegaskan sektor hulu minyak dan gas bumi tidak masuk dalam skema BUMN khusus ekspor. Pernyataan ini dimaksudkan untuk menghindari kebingungan pelaku usaha migas.
“Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa,”
Dengan demikian, aktivitas ekspor minyak dan gas akan tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya.
Implikasi dan langkah ke depan
Pembentukan BUMN khusus ekspor dipandang sebagai upaya pemerintah memperkuat kedaulatan pengelolaan SDA. Kebijakan ini dapat berdampak pada tata niaga, pengawasan kepatuhan pajak, dan aliran devisa negara.
Ke depan, detail pelaksanaan teknis dan regulasi pendukung akan menentukan efektivitas langkah ini, termasuk peran PT DSI dan mekanisme perdagangan terpusat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...