Pemerintah Bentuk BUMN Khusus untuk Ekspor SDA
Pemerintah membentuk BUMN khusus ekspor untuk mengawasi perdagangan komoditas strategis dan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan diumumkan pada 20 Mei 2026 di ICE BSD, Tangerang, oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dengan tujuan menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara.
Tujuan dan dasar kebijakan
Langkah ini dimaksudkan untuk menempatkan penjualan hasil sumber daya alam pada badan negara yang ditunjuk. Menteri Bahlil menyatakan kebijakan termasuk implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menurut pemerintah belum dijalankan secara optimal.
“Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditujuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,”
Menurut Bahlil, kebijakan bukanlah gagasan baru, melainkan upaya menegaskan peran negara dalam pengelolaan SDA.
Cakupan komoditas dan mekanisme
Pemerintah menetapkan bahwa kebijakan ekspor satu pintu hanya berlaku untuk komoditas strategis sektor mineral dan batubara. Presiden menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN khusus yang akan menyalurkan ekspor secara terpusat.
Komoditas yang disebut akan dikelola secara terpusat meliputi:
- Batubara
- Minyak sawit
- Ferro alloy
Dengan mekanisme tunggal, pemerintah berharap pengawasan terhadap aliran komoditas menjadi lebih ketat dan penerimaan negara dapat dioptimalkan.
Pengecualian sektor migas
Pemerintah menegaskan sektor hulu minyak dan gas bumi tidak masuk dalam skema BUMN khusus ekspor. Pernyataan ini dimaksudkan untuk menghindari kebingungan pelaku usaha migas.
“Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa,”
Dengan demikian, aktivitas ekspor minyak dan gas akan tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya.
Implikasi dan langkah ke depan
Pembentukan BUMN khusus ekspor dipandang sebagai upaya pemerintah memperkuat kedaulatan pengelolaan SDA. Kebijakan ini dapat berdampak pada tata niaga, pengawasan kepatuhan pajak, dan aliran devisa negara.
Ke depan, detail pelaksanaan teknis dan regulasi pendukung akan menentukan efektivitas langkah ini, termasuk peran PT DSI dan mekanisme perdagangan terpusat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Saat Kemarau 2026
Polri tetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan hingga 21 Agustus 2026; luas lahan terbakar tercatat 1....
BULOG Amankan Gudang di NTT Usai Gempa, Belajar dari Sibolga
BULOG memperkuat pengamanan gudang dan percepat distribusi pangan di NTT usai gempa, belajar dari penjarahan...
Dinas Pariwisata: Bali Aman, Belum Ada Laporan Kasus Zika
Dinas Pariwisata Bali menyatakan belum ada laporan kasus Zika per 23 Agustus 2026; wisatawan diimbau waspada...
PPPA Kirim Tim Trauma Healing dan Bantuan Logistik ke Anak Terdampak Gempa NTT
Kementerian PPPA kerahkan tim trauma healing dan kirim bantuan logistik fokus perempuan & anak ke NTT pasca-...
Gempa NTT Rusak 12 Gudang Bulog, Fokus Perbaikan di Ruteng
Gempa NTT merusak 12 gudang Bulog, terutama dinding dan pintu; perbaikan fokus di Ruteng dan distribusi stok...
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda
Polri menetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan (Jan–21 Agustus 2026) dengan luas terbakar 1.006,67 h...