Pemerintah Bentuk BUMN Khusus untuk Ekspor SDA
Pemerintah membentuk BUMN khusus ekspor untuk mengawasi perdagangan komoditas strategis dan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan diumumkan pada 20 Mei 2026 di ICE BSD, Tangerang, oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dengan tujuan menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara.
Tujuan dan dasar kebijakan
Langkah ini dimaksudkan untuk menempatkan penjualan hasil sumber daya alam pada badan negara yang ditunjuk. Menteri Bahlil menyatakan kebijakan termasuk implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menurut pemerintah belum dijalankan secara optimal.
“Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditujuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,”
Menurut Bahlil, kebijakan bukanlah gagasan baru, melainkan upaya menegaskan peran negara dalam pengelolaan SDA.
Cakupan komoditas dan mekanisme
Pemerintah menetapkan bahwa kebijakan ekspor satu pintu hanya berlaku untuk komoditas strategis sektor mineral dan batubara. Presiden menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN khusus yang akan menyalurkan ekspor secara terpusat.
Komoditas yang disebut akan dikelola secara terpusat meliputi:
- Batubara
- Minyak sawit
- Ferro alloy
Dengan mekanisme tunggal, pemerintah berharap pengawasan terhadap aliran komoditas menjadi lebih ketat dan penerimaan negara dapat dioptimalkan.
Pengecualian sektor migas
Pemerintah menegaskan sektor hulu minyak dan gas bumi tidak masuk dalam skema BUMN khusus ekspor. Pernyataan ini dimaksudkan untuk menghindari kebingungan pelaku usaha migas.
“Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa,”
Dengan demikian, aktivitas ekspor minyak dan gas akan tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya.
Implikasi dan langkah ke depan
Pembentukan BUMN khusus ekspor dipandang sebagai upaya pemerintah memperkuat kedaulatan pengelolaan SDA. Kebijakan ini dapat berdampak pada tata niaga, pengawasan kepatuhan pajak, dan aliran devisa negara.
Ke depan, detail pelaksanaan teknis dan regulasi pendukung akan menentukan efektivitas langkah ini, termasuk peran PT DSI dan mekanisme perdagangan terpusat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi
Jasa Marga melanjutkan pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi pada 5–11 Juli 2026, mencakup rekonstruksi, ma...
KLH Sanksi Administrasi atas Kebakaran TPA Jatiwaringin
KLH akan sanksi administrasi TPA Jatiwaringin karena kelalaian; pengawasan dimulai 1 Agustus 2026 dan rehabi...
Tokopedia Bantah PHK, Terapkan Internal Mobility dan Buka 100+ Posisi
Tokopedia tegas: bukan PHK, melainkan penataan tenaga kerja lewat internal mobility dan buka lebih dari 100...
Pelita Air dan BNI Tawarkan Diskon Tiket Domestik hingga Rp360.000
Pelita Air dan BNI beri diskon tiket domestik hingga Rp360.000, pembelian 4–31 Juli 2026 untuk terbang 6 Jul...
Indonesia dan Singapura Sepakati Jaga Keamanan Selat Malaka
Indonesia dan Singapura sepakat memperkuat keamanan Selat Malaka pada pertemuan Leaders' Retreat 6 Juli 2026...
TransNusa Buka Rute Jakarta–Bangkok dan Bali–Wakatobi
TransNusa buka rute Jakarta–Bangkok per 6 Agustus 2026 dan dua rute Denpasar ke Wakatobi dan Waingapu pada J...