Pemerintah Bentuk BUMN Khusus untuk Ekspor SDA
Pemerintah membentuk BUMN khusus ekspor untuk mengawasi perdagangan komoditas strategis dan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan diumumkan pada 20 Mei 2026 di ICE BSD, Tangerang, oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dengan tujuan menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara.
Tujuan dan dasar kebijakan
Langkah ini dimaksudkan untuk menempatkan penjualan hasil sumber daya alam pada badan negara yang ditunjuk. Menteri Bahlil menyatakan kebijakan termasuk implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menurut pemerintah belum dijalankan secara optimal.
“Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditujuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,”
Menurut Bahlil, kebijakan bukanlah gagasan baru, melainkan upaya menegaskan peran negara dalam pengelolaan SDA.
Cakupan komoditas dan mekanisme
Pemerintah menetapkan bahwa kebijakan ekspor satu pintu hanya berlaku untuk komoditas strategis sektor mineral dan batubara. Presiden menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN khusus yang akan menyalurkan ekspor secara terpusat.
Komoditas yang disebut akan dikelola secara terpusat meliputi:
- Batubara
- Minyak sawit
- Ferro alloy
Dengan mekanisme tunggal, pemerintah berharap pengawasan terhadap aliran komoditas menjadi lebih ketat dan penerimaan negara dapat dioptimalkan.
Pengecualian sektor migas
Pemerintah menegaskan sektor hulu minyak dan gas bumi tidak masuk dalam skema BUMN khusus ekspor. Pernyataan ini dimaksudkan untuk menghindari kebingungan pelaku usaha migas.
“Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa,”
Dengan demikian, aktivitas ekspor minyak dan gas akan tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya.
Implikasi dan langkah ke depan
Pembentukan BUMN khusus ekspor dipandang sebagai upaya pemerintah memperkuat kedaulatan pengelolaan SDA. Kebijakan ini dapat berdampak pada tata niaga, pengawasan kepatuhan pajak, dan aliran devisa negara.
Ke depan, detail pelaksanaan teknis dan regulasi pendukung akan menentukan efektivitas langkah ini, termasuk peran PT DSI dan mekanisme perdagangan terpusat.
Berita Terkait
Prabowo: Megawati Pernah Bantu Saat Saya Menang Tender
Prabowo menyebut Megawati pernah intervensi agar kemenangannya dalam tender tidak diganggu; disampaikan di S...
Kemenperin Tegaskan Galon Guna Ulang Aman, Diawasi Ketat
Kemenperin pastikan galon guna ulang AMDK aman lewat SNI, sanitasi wajib, dan audit berkala sesuai Permenper...
BPOM Klarifikasi: Aturan Baru Fokus Awasi Pengelolaan Obat di Ritel
BPOM klarifikasi PerBPOM 5/2026: aturan fokus pada pengelolaan dan pengawasan obat bebas, bukan kewajiban pe...
Migas Dikecualikan dari Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Tegas Menteri ESDM
Menteri ESDM pastikan sektor hulu migas dikecualikan dari kebijakan BUMN ekspor dan kewajiban penempatan DHE...
MUI Desak Pemerintah Buktikan Peran Board of Peace untuk Bebaskan 9 WNI
MUI mendesak pemerintah buktikan peran Board of Peace untuk segera bebaskan sembilan WNI yang disandera Isra...
Barantin Perketat Karantina, 275 Sapi Kurban Asal NTT Dicek di Tanjung Priok
Barantin perketat karantina: 275 sapi kurban asal NTT diperiksa di Tanjung Priok pada 21 Mei 2026 untuk cega...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!