Nasional

Pemerintah Bentuk BUMN Khusus untuk Ekspor SDA

Bagikan:
Ilustrasi BUMN menangani ekspor sumber daya alam strategis

Pemerintah membentuk BUMN khusus ekspor untuk mengawasi perdagangan komoditas strategis dan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan diumumkan pada 20 Mei 2026 di ICE BSD, Tangerang, oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dengan tujuan menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara.

Tujuan dan dasar kebijakan

Langkah ini dimaksudkan untuk menempatkan penjualan hasil sumber daya alam pada badan negara yang ditunjuk. Menteri Bahlil menyatakan kebijakan termasuk implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menurut pemerintah belum dijalankan secara optimal.

“Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditujuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,”

Menurut Bahlil, kebijakan bukanlah gagasan baru, melainkan upaya menegaskan peran negara dalam pengelolaan SDA.

Cakupan komoditas dan mekanisme

Pemerintah menetapkan bahwa kebijakan ekspor satu pintu hanya berlaku untuk komoditas strategis sektor mineral dan batubara. Presiden menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN khusus yang akan menyalurkan ekspor secara terpusat.

Komoditas yang disebut akan dikelola secara terpusat meliputi:

  • Batubara
  • Minyak sawit
  • Ferro alloy

Dengan mekanisme tunggal, pemerintah berharap pengawasan terhadap aliran komoditas menjadi lebih ketat dan penerimaan negara dapat dioptimalkan.

Pengecualian sektor migas

Pemerintah menegaskan sektor hulu minyak dan gas bumi tidak masuk dalam skema BUMN khusus ekspor. Pernyataan ini dimaksudkan untuk menghindari kebingungan pelaku usaha migas.

“Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa,”

Dengan demikian, aktivitas ekspor minyak dan gas akan tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya.

Implikasi dan langkah ke depan

Pembentukan BUMN khusus ekspor dipandang sebagai upaya pemerintah memperkuat kedaulatan pengelolaan SDA. Kebijakan ini dapat berdampak pada tata niaga, pengawasan kepatuhan pajak, dan aliran devisa negara.

Ke depan, detail pelaksanaan teknis dan regulasi pendukung akan menentukan efektivitas langkah ini, termasuk peran PT DSI dan mekanisme perdagangan terpusat.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!