Migas Dikecualikan dari Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Tegas Menteri ESDM
Jakarta, 20 Mei 2026 — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan pembentukan BUMN khusus ekspor tidak berlaku untuk sektor hulu minyak dan gas bumi. Pernyataan itu disampaikan di The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu, untuk memastikan aktivitas bisnis migas tetap normal tanpa perubahan aturan ekspor maupun penjualan internasional.
Penegasan pemerintah soal pengecualian
Bahlil menyebut Presiden Prabowo Subianto memutuskan agar Peraturan Pemerintah terkait BUMN ekspor tidak diterapkan pada sektor hulu migas. Dengan keputusan ini, pemerintah ingin menghilangkan ketidakpastian bagi perusahaan migas.
"Atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa," ujar Bahlil di Convex.
Pengecualian DHE dan implikasi bagi pelaku usaha
Pemerintah juga mengecualikan sektor hulu migas dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke bank-bank Himbara. Bahlil menegaskan pelaku usaha migas bisa menggunakan hasil ekspor tanpa harus mengikuti mekanisme DHE yang diatur dalam PP tersebut.
"DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas," ucapnya.
Alasan dan karakter perdagangan migas
Bahlil menjelaskan keputusan ini didasari oleh dua pertimbangan utama. Pertama, sebagian besar produksi migas dipakai untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kedua, penjualan migas ke pasar ekspor umumnya terikat kontrak jangka panjang dengan berbagai pihak sehingga memerlukan kepastian kontraktual.
Dia menambahkan, negosiasi komersial dan kesepakatan antara pemerintah dan pengusaha biasanya sudah dibahas sebelum tahap plan of development (POD), sehingga penerapan aturan umum ekspor dianggap tidak tepat untuk sektor ini.
Konteks pembentukan BUMN Ekspor
Sebelumnya Presiden mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Badan ini dirancang menjadi pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.
Pemerintah menyatakan tujuan pembentukan BUMN Ekspor adalah memperkuat pengawasan, mengatasi praktik kurang bayar, dan mencegah pelarian devisa ekspor. Kebijakan serupa disebut sudah diterapkan di beberapa negara lain, termasuk Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, dan Vietnam.
Dengan pengecualian yang jelas untuk sektor hulu migas, pemerintah berharap pelaku usaha mendapat kepastian aturan dan kegiatan produksi serta penjualan migas dapat berjalan tanpa gangguan regulasi baru.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Saat Kemarau 2026
Polri tetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan hingga 21 Agustus 2026; luas lahan terbakar tercatat 1....
BULOG Amankan Gudang di NTT Usai Gempa, Belajar dari Sibolga
BULOG memperkuat pengamanan gudang dan percepat distribusi pangan di NTT usai gempa, belajar dari penjarahan...
Dinas Pariwisata: Bali Aman, Belum Ada Laporan Kasus Zika
Dinas Pariwisata Bali menyatakan belum ada laporan kasus Zika per 23 Agustus 2026; wisatawan diimbau waspada...
PPPA Kirim Tim Trauma Healing dan Bantuan Logistik ke Anak Terdampak Gempa NTT
Kementerian PPPA kerahkan tim trauma healing dan kirim bantuan logistik fokus perempuan & anak ke NTT pasca-...
Gempa NTT Rusak 12 Gudang Bulog, Fokus Perbaikan di Ruteng
Gempa NTT merusak 12 gudang Bulog, terutama dinding dan pintu; perbaikan fokus di Ruteng dan distribusi stok...
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda
Polri menetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan (Jan–21 Agustus 2026) dengan luas terbakar 1.006,67 h...