Migas Dikecualikan dari Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Tegas Menteri ESDM
Jakarta, 20 Mei 2026 — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan pembentukan BUMN khusus ekspor tidak berlaku untuk sektor hulu minyak dan gas bumi. Pernyataan itu disampaikan di The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu, untuk memastikan aktivitas bisnis migas tetap normal tanpa perubahan aturan ekspor maupun penjualan internasional.
Penegasan pemerintah soal pengecualian
Bahlil menyebut Presiden Prabowo Subianto memutuskan agar Peraturan Pemerintah terkait BUMN ekspor tidak diterapkan pada sektor hulu migas. Dengan keputusan ini, pemerintah ingin menghilangkan ketidakpastian bagi perusahaan migas.
"Atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa," ujar Bahlil di Convex.
Pengecualian DHE dan implikasi bagi pelaku usaha
Pemerintah juga mengecualikan sektor hulu migas dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke bank-bank Himbara. Bahlil menegaskan pelaku usaha migas bisa menggunakan hasil ekspor tanpa harus mengikuti mekanisme DHE yang diatur dalam PP tersebut.
"DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas," ucapnya.
Alasan dan karakter perdagangan migas
Bahlil menjelaskan keputusan ini didasari oleh dua pertimbangan utama. Pertama, sebagian besar produksi migas dipakai untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kedua, penjualan migas ke pasar ekspor umumnya terikat kontrak jangka panjang dengan berbagai pihak sehingga memerlukan kepastian kontraktual.
Dia menambahkan, negosiasi komersial dan kesepakatan antara pemerintah dan pengusaha biasanya sudah dibahas sebelum tahap plan of development (POD), sehingga penerapan aturan umum ekspor dianggap tidak tepat untuk sektor ini.
Konteks pembentukan BUMN Ekspor
Sebelumnya Presiden mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Badan ini dirancang menjadi pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.
Pemerintah menyatakan tujuan pembentukan BUMN Ekspor adalah memperkuat pengawasan, mengatasi praktik kurang bayar, dan mencegah pelarian devisa ekspor. Kebijakan serupa disebut sudah diterapkan di beberapa negara lain, termasuk Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, dan Vietnam.
Dengan pengecualian yang jelas untuk sektor hulu migas, pemerintah berharap pelaku usaha mendapat kepastian aturan dan kegiatan produksi serta penjualan migas dapat berjalan tanpa gangguan regulasi baru.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi
Jasa Marga melanjutkan pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi pada 5–11 Juli 2026, mencakup rekonstruksi, ma...
KLH Sanksi Administrasi atas Kebakaran TPA Jatiwaringin
KLH akan sanksi administrasi TPA Jatiwaringin karena kelalaian; pengawasan dimulai 1 Agustus 2026 dan rehabi...
Tokopedia Bantah PHK, Terapkan Internal Mobility dan Buka 100+ Posisi
Tokopedia tegas: bukan PHK, melainkan penataan tenaga kerja lewat internal mobility dan buka lebih dari 100...
Pelita Air dan BNI Tawarkan Diskon Tiket Domestik hingga Rp360.000
Pelita Air dan BNI beri diskon tiket domestik hingga Rp360.000, pembelian 4–31 Juli 2026 untuk terbang 6 Jul...
Indonesia dan Singapura Sepakati Jaga Keamanan Selat Malaka
Indonesia dan Singapura sepakat memperkuat keamanan Selat Malaka pada pertemuan Leaders' Retreat 6 Juli 2026...
TransNusa Buka Rute Jakarta–Bangkok dan Bali–Wakatobi
TransNusa buka rute Jakarta–Bangkok per 6 Agustus 2026 dan dua rute Denpasar ke Wakatobi dan Waingapu pada J...