Migas Dikecualikan dari Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Tegas Menteri ESDM
Jakarta, 20 Mei 2026 — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan pembentukan BUMN khusus ekspor tidak berlaku untuk sektor hulu minyak dan gas bumi. Pernyataan itu disampaikan di The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu, untuk memastikan aktivitas bisnis migas tetap normal tanpa perubahan aturan ekspor maupun penjualan internasional.
Penegasan pemerintah soal pengecualian
Bahlil menyebut Presiden Prabowo Subianto memutuskan agar Peraturan Pemerintah terkait BUMN ekspor tidak diterapkan pada sektor hulu migas. Dengan keputusan ini, pemerintah ingin menghilangkan ketidakpastian bagi perusahaan migas.
"Atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa," ujar Bahlil di Convex.
Pengecualian DHE dan implikasi bagi pelaku usaha
Pemerintah juga mengecualikan sektor hulu migas dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke bank-bank Himbara. Bahlil menegaskan pelaku usaha migas bisa menggunakan hasil ekspor tanpa harus mengikuti mekanisme DHE yang diatur dalam PP tersebut.
"DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas," ucapnya.
Alasan dan karakter perdagangan migas
Bahlil menjelaskan keputusan ini didasari oleh dua pertimbangan utama. Pertama, sebagian besar produksi migas dipakai untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kedua, penjualan migas ke pasar ekspor umumnya terikat kontrak jangka panjang dengan berbagai pihak sehingga memerlukan kepastian kontraktual.
Dia menambahkan, negosiasi komersial dan kesepakatan antara pemerintah dan pengusaha biasanya sudah dibahas sebelum tahap plan of development (POD), sehingga penerapan aturan umum ekspor dianggap tidak tepat untuk sektor ini.
Konteks pembentukan BUMN Ekspor
Sebelumnya Presiden mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Badan ini dirancang menjadi pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.
Pemerintah menyatakan tujuan pembentukan BUMN Ekspor adalah memperkuat pengawasan, mengatasi praktik kurang bayar, dan mencegah pelarian devisa ekspor. Kebijakan serupa disebut sudah diterapkan di beberapa negara lain, termasuk Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, dan Vietnam.
Dengan pengecualian yang jelas untuk sektor hulu migas, pemerintah berharap pelaku usaha mendapat kepastian aturan dan kegiatan produksi serta penjualan migas dapat berjalan tanpa gangguan regulasi baru.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...