Migas Dikecualikan dari Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Tegas Menteri ESDM
Jakarta, 20 Mei 2026 — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan pembentukan BUMN khusus ekspor tidak berlaku untuk sektor hulu minyak dan gas bumi. Pernyataan itu disampaikan di The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu, untuk memastikan aktivitas bisnis migas tetap normal tanpa perubahan aturan ekspor maupun penjualan internasional.
Penegasan pemerintah soal pengecualian
Bahlil menyebut Presiden Prabowo Subianto memutuskan agar Peraturan Pemerintah terkait BUMN ekspor tidak diterapkan pada sektor hulu migas. Dengan keputusan ini, pemerintah ingin menghilangkan ketidakpastian bagi perusahaan migas.
"Atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa," ujar Bahlil di Convex.
Pengecualian DHE dan implikasi bagi pelaku usaha
Pemerintah juga mengecualikan sektor hulu migas dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke bank-bank Himbara. Bahlil menegaskan pelaku usaha migas bisa menggunakan hasil ekspor tanpa harus mengikuti mekanisme DHE yang diatur dalam PP tersebut.
"DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas," ucapnya.
Alasan dan karakter perdagangan migas
Bahlil menjelaskan keputusan ini didasari oleh dua pertimbangan utama. Pertama, sebagian besar produksi migas dipakai untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kedua, penjualan migas ke pasar ekspor umumnya terikat kontrak jangka panjang dengan berbagai pihak sehingga memerlukan kepastian kontraktual.
Dia menambahkan, negosiasi komersial dan kesepakatan antara pemerintah dan pengusaha biasanya sudah dibahas sebelum tahap plan of development (POD), sehingga penerapan aturan umum ekspor dianggap tidak tepat untuk sektor ini.
Konteks pembentukan BUMN Ekspor
Sebelumnya Presiden mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Badan ini dirancang menjadi pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.
Pemerintah menyatakan tujuan pembentukan BUMN Ekspor adalah memperkuat pengawasan, mengatasi praktik kurang bayar, dan mencegah pelarian devisa ekspor. Kebijakan serupa disebut sudah diterapkan di beberapa negara lain, termasuk Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, dan Vietnam.
Dengan pengecualian yang jelas untuk sektor hulu migas, pemerintah berharap pelaku usaha mendapat kepastian aturan dan kegiatan produksi serta penjualan migas dapat berjalan tanpa gangguan regulasi baru.
Berita Terkait
Prabowo: Megawati Pernah Bantu Saat Saya Menang Tender
Prabowo menyebut Megawati pernah intervensi agar kemenangannya dalam tender tidak diganggu; disampaikan di S...
Kemenperin Tegaskan Galon Guna Ulang Aman, Diawasi Ketat
Kemenperin pastikan galon guna ulang AMDK aman lewat SNI, sanitasi wajib, dan audit berkala sesuai Permenper...
BPOM Klarifikasi: Aturan Baru Fokus Awasi Pengelolaan Obat di Ritel
BPOM klarifikasi PerBPOM 5/2026: aturan fokus pada pengelolaan dan pengawasan obat bebas, bukan kewajiban pe...
Pemerintah Bentuk BUMN Khusus untuk Ekspor SDA
Pemerintah membentuk BUMN khusus ekspor untuk mengawasi komoditas strategis dan menekan praktik under-invoic...
MUI Desak Pemerintah Buktikan Peran Board of Peace untuk Bebaskan 9 WNI
MUI mendesak pemerintah buktikan peran Board of Peace untuk segera bebaskan sembilan WNI yang disandera Isra...
Barantin Perketat Karantina, 275 Sapi Kurban Asal NTT Dicek di Tanjung Priok
Barantin perketat karantina: 275 sapi kurban asal NTT diperiksa di Tanjung Priok pada 21 Mei 2026 untuk cega...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!