BPOM Klarifikasi: Aturan Baru Fokus Awasi Pengelolaan Obat di Ritel
BPOM menegaskan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 bukan berisi kewajiban penempatan apoteker di minimarket, supermarket, atau hypermarket, melainkan mengatur tata kelola dan pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas selama peredaran. Pernyataan itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis 21 Mei 2026, menanggapi informasi yang dinilai keliru dan viral yang menyebut regulasi melemahkan peran apoteker.
Klarifikasi resmi BPOM
BPOM menyebut informasi yang beredar sebagai tidak benar atau hoaks. Kepala BPOM menegaskan bahwa inti PerBPOM 5/2026 adalah pengawasan pengelolaan obat, bukan penempatan tenaga apoteker di ritel modern.
"Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengawasan obat selama beredar. Mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas,"
"Jadi yang diatur adalah pengelolaan obatnya. Bukan penempatan apoteker di minimarket atau supermarket sebagaimana isu yang berkembang,"
Apa yang diatur PerBPOM 5/2026
PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026, yang diundangkan pada 6 April 2026, merupakan aturan teknis untuk pelaksanaan kewenangan BPOM terhadap pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain. Regulasi ini merinci aspek pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan pelaporan obat bebas serta obat bebas terbatas.
Alasan penguatan pengawasan
BPOM menyatakan aturan ini diterbitkan untuk menutup area abu-abu pengawasan yang selama ini ditemukan di ritel modern. Tanpa kepastian pengawasan, obat yang beredar berisiko mengalami penyimpangan distribusi, mutu yang tidak terjamin, dan potensi penyalahgunaan di masyarakat.
Kewenangan penegakan dan sanksi
Dengan PerBPOM 5/2026, BPOM mendapatkan dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum di fasilitas lain. Regulasi memberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan obat.
Konteks hukum
Taruna Ikrar menjelaskan PerBPOM ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuan kebijakan adalah memperjelas batas tanggung jawab pengelolaan obat di berbagai saluran distribusi.
Dengan klarifikasi ini, BPOM berharap publik mendapat pemahaman yang tepat tentang tujuan regulasi: memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas beredar dengan pengawasan yang jelas demi perlindungan kesehatan masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...