BPOM Klarifikasi: Aturan Baru Fokus Awasi Pengelolaan Obat di Ritel
BPOM menegaskan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 bukan berisi kewajiban penempatan apoteker di minimarket, supermarket, atau hypermarket, melainkan mengatur tata kelola dan pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas selama peredaran. Pernyataan itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis 21 Mei 2026, menanggapi informasi yang dinilai keliru dan viral yang menyebut regulasi melemahkan peran apoteker.
Klarifikasi resmi BPOM
BPOM menyebut informasi yang beredar sebagai tidak benar atau hoaks. Kepala BPOM menegaskan bahwa inti PerBPOM 5/2026 adalah pengawasan pengelolaan obat, bukan penempatan tenaga apoteker di ritel modern.
"Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengawasan obat selama beredar. Mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas,"
"Jadi yang diatur adalah pengelolaan obatnya. Bukan penempatan apoteker di minimarket atau supermarket sebagaimana isu yang berkembang,"
Apa yang diatur PerBPOM 5/2026
PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026, yang diundangkan pada 6 April 2026, merupakan aturan teknis untuk pelaksanaan kewenangan BPOM terhadap pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain. Regulasi ini merinci aspek pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan pelaporan obat bebas serta obat bebas terbatas.
Alasan penguatan pengawasan
BPOM menyatakan aturan ini diterbitkan untuk menutup area abu-abu pengawasan yang selama ini ditemukan di ritel modern. Tanpa kepastian pengawasan, obat yang beredar berisiko mengalami penyimpangan distribusi, mutu yang tidak terjamin, dan potensi penyalahgunaan di masyarakat.
Kewenangan penegakan dan sanksi
Dengan PerBPOM 5/2026, BPOM mendapatkan dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum di fasilitas lain. Regulasi memberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan obat.
Konteks hukum
Taruna Ikrar menjelaskan PerBPOM ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuan kebijakan adalah memperjelas batas tanggung jawab pengelolaan obat di berbagai saluran distribusi.
Dengan klarifikasi ini, BPOM berharap publik mendapat pemahaman yang tepat tentang tujuan regulasi: memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas beredar dengan pengawasan yang jelas demi perlindungan kesehatan masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi
Jasa Marga melanjutkan pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi pada 5–11 Juli 2026, mencakup rekonstruksi, ma...
KLH Sanksi Administrasi atas Kebakaran TPA Jatiwaringin
KLH akan sanksi administrasi TPA Jatiwaringin karena kelalaian; pengawasan dimulai 1 Agustus 2026 dan rehabi...
Tokopedia Bantah PHK, Terapkan Internal Mobility dan Buka 100+ Posisi
Tokopedia tegas: bukan PHK, melainkan penataan tenaga kerja lewat internal mobility dan buka lebih dari 100...
Pelita Air dan BNI Tawarkan Diskon Tiket Domestik hingga Rp360.000
Pelita Air dan BNI beri diskon tiket domestik hingga Rp360.000, pembelian 4–31 Juli 2026 untuk terbang 6 Jul...
Indonesia dan Singapura Sepakati Jaga Keamanan Selat Malaka
Indonesia dan Singapura sepakat memperkuat keamanan Selat Malaka pada pertemuan Leaders' Retreat 6 Juli 2026...
TransNusa Buka Rute Jakarta–Bangkok dan Bali–Wakatobi
TransNusa buka rute Jakarta–Bangkok per 6 Agustus 2026 dan dua rute Denpasar ke Wakatobi dan Waingapu pada J...