Nasional

MUI Kutuk Penahanan Sembilan WNI oleh Militer Israel

Bagikan:
MUI kecam penahanan sembilan WNI oleh militer Israel dalam misi kemanusiaan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam penyergapan dan penahanan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 oleh militer Israel yang menahan sembilan warga negara Indonesia dalam misi kemanusiaan. Pernyataan itu disampaikan saat pembacaan taujihat di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026, dengan alasan pelanggaran hak asasi dan hukum internasional.

MUI mengeluarkan kecaman dan enam poin taujihat

MUI menilai tindakan militer Israel terhadap kapal sipil yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza merupakan pelanggaran prinsip kemanusiaan universal. Pernyataan itu dibacakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Erick Yusuf.

Erick Yusuf menyatakan bahwa pembelaan terhadap rakyat Palestina adalah kewajiban umat Islam sekaligus amanat konstitusi Indonesia, sehingga penahanan terhadap sembilan WNI tidak dapat dibenarkan.

Enam poin sikap MUI

  1. Kecaman keras terhadap agresi militer Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza.
  2. Permintaan pembebasan tanpa syarat bagi sembilan WNI dan semua aktivis kemanusiaan yang ditahan sebagai bentuk tanggung jawab atas keselamatan misi.
  3. Dukungan diplomatik kepada langkah Pemerintah Indonesia untuk mendorong keterlibatan negara sahabat dan Organisation of Islamic Cooperation (OKI), termasuk Mesir, Yordania, dan Turki.
  4. Desakan hukum internasional agar Dewan Keamanan PBB dan peradilan internasional mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh militer Israel melalui International Criminal Court dan International Court of Justice.
  5. Ajakan solidaritas kepada umat Islam dan masyarakat internasional untuk terus mendukung Palestina melalui filantropi dan tekanan agar blokade serta agresi dihentikan.
  6. Doa dan harapan agar kesembilan WNI selamat dan segera dapat kembali berkumpul bersama keluarga masing-masing.

Respons pemerintah dan upaya perlindungan WNI

Pemerintah Indonesia telah menyatakan bahwa sembilan WNI yang merupakan anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) dalam misi GSF 2.0 ditangkap oleh otoritas Israel. Informasi terakhir yang diterima hingga Rabu, 20 Mei 2026 pukul 07.13 WIB menyebutkan seluruh WNI berada dalam penanganan pihak berwenang setempat.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri beserta Perwakilan RI di kawasan terus melakukan koordinasi dan pendekatan intensif guna memastikan perlindungan bagi seluruh WNI yang ditahan.

Yvonne juga menegaskan bahwa upaya diplomatik dan langkah kekonsuleran dimaksimalkan agar para WNI mendapat pendampingan dan dapat segera dipulangkan dengan selamat.

Konteks dan implikasi

Kasus ini memicu reaksi dari ormas Islam dan lembaga filantropi yang bergabung dalam pernyataan MUI. Desakan untuk proses hukum internasional dan keterlibatan oknum negara sahabat menandakan upaya diplomasi yang meluas.

Ke depan, perhatian akan tertuju pada hasil koordinasi diplomatik pemerintah dan respons lembaga internasional terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional yang diangkat MUI.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!