PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS, Ada Kesempatan Ikut Tes
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh atau mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernyataan itu disampaikan di DPR RI, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026, dan berlaku bagi guru yang memenuhi kualifikasi atau dinilai layak.
Rencana kebijakan dan pembahasan
Mu'ti mengatakan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah kementerian dan DPR. Ia menegaskan kesempatan akan diberikan pada mereka yang masuk kategori eligible atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
"Nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh. Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka yang eligible itu nanti diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS,"
Pemerintah belum merinci jumlah formasi yang akan disediakan untuk pengangkatan maupun seleksi. Mu'ti menyebut pembicaraan melibatkan banyak pihak sehingga angka formasi dan mekanisme detail masih dirumuskan.
Pihak yang terlibat dalam pembahasan
Menurut Mu'ti, pembahasan sudah berlangsung beberapa kali dan dihadiri pimpinan-pimpinan kementerian. Pertemuan ini bertujuan menyamakan pandangan sebelum keputusan final diambil.
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
- Menteri Agama
- Menteri Keuangan
- Menteri Sekretariat Negara
Tuntutan DPR soal status guru
Usulan pengangkatan penuh guru mendapat dorongan dari DPR. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar seluruh guru diangkat menjadi PNS untuk menghapus disparitas status di antara guru.
"Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas, ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,"
Lalu menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN hanya bersifat solusi jangka pendek. Ia berharap Presiden dapat menghapus "kastanisasi" di kalangan guru dan menyatukan status kepegawaian.
Dampak dan langkah berikutnya
Jika kebijakan diberlakukan, guru PPPK paruh waktu bisa mendapatkan kepastian status dan akses seleksi yang lebih luas. Namun, pemerintah harus menentukan kuota, syarat teknis, dan mekanisme seleksi yang adil.
Sampai saat ini, jadwal dan rincian teknis belum diumumkan resmi; pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian dan DPR sebelum mengambil keputusan akhir.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan 10 Program Transformasi Nasional 2027
Pemerintah meluncurkan 10 program besar transformasi nasional untuk meningkatkan layanan kesehatan, pendidik...
Arjan Soroti Warisan Multatuli di Lebak dalam Buku Baru
Arjan Onderdenwijngaard meluncurkan buku yang menelaah perubahan sosial Lebak dan relevansi pemikiran Multat...
Shoim Haris: Pancasila Produk Pemikiran Terbaik Abad ke-20
Shoim Haris menyebut Pancasila produk pemikiran paling brilian abad ke-20 dan menyerukan penguatan nilai unt...
Komisi VIII: Sekolah Rakyat Jadi Jalan Keluar dari Kemiskinan
Komisi VIII DPR menilai Sekolah Rakyat, termasuk 93 sekolah permanen, dapat memutus rantai kemiskinan dengan...
OJK Siapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
OJK finalisasi aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk operasional 1 Januari 2027 guna cip...
Fadli Zon Dorong Aksara Nusantara sebagai Media Edukasi Anak Muda
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong pengembangan Aksara Nusantara sebagai media edukasi untuk memperkenal...