Nasional

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS, Ada Kesempatan Ikut Tes

Bagikan:
Ilustrasi guru PPPK paruh waktu menunggu peluang pengangkatan PNS

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh atau mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernyataan itu disampaikan di DPR RI, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026, dan berlaku bagi guru yang memenuhi kualifikasi atau dinilai layak.

Rencana kebijakan dan pembahasan

Mu'ti mengatakan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah kementerian dan DPR. Ia menegaskan kesempatan akan diberikan pada mereka yang masuk kategori eligible atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

"Nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh. Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka yang eligible itu nanti diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS,"

Pemerintah belum merinci jumlah formasi yang akan disediakan untuk pengangkatan maupun seleksi. Mu'ti menyebut pembicaraan melibatkan banyak pihak sehingga angka formasi dan mekanisme detail masih dirumuskan.

Pihak yang terlibat dalam pembahasan

Menurut Mu'ti, pembahasan sudah berlangsung beberapa kali dan dihadiri pimpinan-pimpinan kementerian. Pertemuan ini bertujuan menyamakan pandangan sebelum keputusan final diambil.

  • Menteri Dalam Negeri
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
  • Menteri Agama
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Sekretariat Negara

Tuntutan DPR soal status guru

Usulan pengangkatan penuh guru mendapat dorongan dari DPR. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar seluruh guru diangkat menjadi PNS untuk menghapus disparitas status di antara guru.

"Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas, ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,"

Lalu menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN hanya bersifat solusi jangka pendek. Ia berharap Presiden dapat menghapus "kastanisasi" di kalangan guru dan menyatukan status kepegawaian.

Dampak dan langkah berikutnya

Jika kebijakan diberlakukan, guru PPPK paruh waktu bisa mendapatkan kepastian status dan akses seleksi yang lebih luas. Namun, pemerintah harus menentukan kuota, syarat teknis, dan mekanisme seleksi yang adil.

Sampai saat ini, jadwal dan rincian teknis belum diumumkan resmi; pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian dan DPR sebelum mengambil keputusan akhir.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait