Pemerintah Turunkan PPh Royalti Penulis Jadi 1,5% Final
Pemerintah resmi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis dari 15% menjadi 1,5% dan bersifat final. Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian pada 26 Mei 2026 untuk mendorong industri penerbitan dan merespons aspirasi penulis sejak 2017.
Keputusan Rakortas dan rincian kebijakan
Rakortas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif, serta sejumlah menteri terkait. Dalam rapat itu disepakati pemberian insentif pajak khusus bagi penulis melalui penurunan tarif PPh royalti.
"Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis. Berupa PPh final sebesar 1,5 persen," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.
Proses kajian dan konsultasi
Pemerintah tidak mengambil keputusan secara tiba-tiba. Sejak 2025, Kementerian Ekonomi Kreatif melakukan serangkaian koordinasi dengan penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, dan asosiasi terkait kebutuhan kebijakan.
Selain itu, Kemenparekraf menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk melakukan kajian komprehensif terhadap skema perpajakan royalti. Hasil kajian tersebut dilaporkan kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.
Dampak bagi penulis dan industri penerbitan
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Rifky Harsya, menyatakan kebijakan ini dimaksudkan memberi ruang bagi penulis menghasilkan karya lebih banyak dan meningkatkan daya saing industri penerbitan.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," kata Menteri Ekraf.
Penurunan tarif PPh diharapkan menurunkan beban pajak royalti, memperbesar pendapatan neto penulis, dan mendorong formalitas transaksi royalti dalam ekosistem penerbitan.
Tahapan implementasi
Keputusan Rakortas akan ditindaklanjuti melalui perubahan peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Keuangan. Target implementasi kebijakan direncanakan pada semester II 2026 setelah proses regulasi selesai.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan dukungan fiskal bagi subsektor penerbitan sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi kreatif yang lebih luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...