Pemerintah Turunkan PPh Royalti Penulis Jadi 1,5% Final
Pemerintah resmi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis dari 15% menjadi 1,5% dan bersifat final. Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian pada 26 Mei 2026 untuk mendorong industri penerbitan dan merespons aspirasi penulis sejak 2017.
Keputusan Rakortas dan rincian kebijakan
Rakortas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif, serta sejumlah menteri terkait. Dalam rapat itu disepakati pemberian insentif pajak khusus bagi penulis melalui penurunan tarif PPh royalti.
"Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis. Berupa PPh final sebesar 1,5 persen," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.
Proses kajian dan konsultasi
Pemerintah tidak mengambil keputusan secara tiba-tiba. Sejak 2025, Kementerian Ekonomi Kreatif melakukan serangkaian koordinasi dengan penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, dan asosiasi terkait kebutuhan kebijakan.
Selain itu, Kemenparekraf menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk melakukan kajian komprehensif terhadap skema perpajakan royalti. Hasil kajian tersebut dilaporkan kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.
Dampak bagi penulis dan industri penerbitan
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Rifky Harsya, menyatakan kebijakan ini dimaksudkan memberi ruang bagi penulis menghasilkan karya lebih banyak dan meningkatkan daya saing industri penerbitan.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," kata Menteri Ekraf.
Penurunan tarif PPh diharapkan menurunkan beban pajak royalti, memperbesar pendapatan neto penulis, dan mendorong formalitas transaksi royalti dalam ekosistem penerbitan.
Tahapan implementasi
Keputusan Rakortas akan ditindaklanjuti melalui perubahan peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Keuangan. Target implementasi kebijakan direncanakan pada semester II 2026 setelah proses regulasi selesai.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan dukungan fiskal bagi subsektor penerbitan sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi kreatif yang lebih luas.
Berita Terkait
Menag: Idul Adha 1447 Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Menag Nasaruddin Umar mengajak umat memaknai Idul Adha 1447 sebagai momentum memperkuat keikhlasan, kepeduli...
Prabowo Rayakan Iduladha Bersama WNI di Paris sebelum Kunjungan Resmi
Presiden Prabowo akan salat Iduladha dan bersilaturahmi dengan WNI di Wisma KBRI Paris sebelum memulai kunju...
Menaker Targetkan 150 Ribu Peserta Program Magang Nasional 2026
Menaker Yassierli targetkan Program Magang Nasional 2026 menjangkau 150 ribu peserta, dengan batch pertama 5...
Gagal SNBT 2026? Panitia Siapkan 186 Ribu Kuota Jalur Mandiri
SNPMB umumkan 256.369 lulus SNBT 2026; lebih 70% tak lolos. Sekitar 186 ribu kursi jalur mandiri PTN masih t...
10 PTN Terbanyak Menerima Pendaftar KIP-Kuliah 2026
SNPMB umumkan 256.369 lulus SNBT 2026; 86.118 daftar KIP-Kuliah, 39.662 dinyatakan eligible dan harus verifi...
Istiqlal Siapkan Salat Iduladha 27 Mei 2026: Jadwal & Tema
Masjid Istiqlal gelar Salat Iduladha 1447 H pada 27 Mei 2026 pukul 07.00 WIB dengan tema 'Spirit Kurban Mera...