Kemenpar Tertibkan Izin Akomodasi di Platform OTA
Kementerian Pariwisata mengumumkan penertiban izin usaha akomodasi yang ditawarkan oleh agen perjalanan daring (OTA) untuk menciptakan industri pariwisata yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan. Pengumuman disampaikan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kemenpar pada Selasa, 26 Mei 2026. Penertiban mencakup verifikasi perizinan merchant/host, sosialisasi, serta integrasi data dengan sistem OSS.
Langkah penertiban dan pelaksanaan
Kemenpar bekerja sama dengan sembilan mitra OTA untuk melakukan rangkaian penertiban mulai dari komunikasi sampai implementasi regulasi kepada merchant/host. Kemenpar juga melakukan peninjauan lapangan di lima provinsi prioritas: DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Setelah peninjauan, Kemenpar menggelar coaching clinic dan sosialisasi berkala kepada pelaku usaha. Hingga 2026, tercatat lebih dari 1.500 peserta mengikuti enam sesi coaching clinic.
Verifikasi perizinan dan transparansi
Salah satu fokus utama adalah verifikasi status perizinan melalui formulir usaha akomodasi untuk memastikan deskripsi listing platform mencantumkan informasi yang transparan. Pemeriksaan ini juga mendorong pelaku usaha mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem Online Single Submission (OSS).
Hasil sementara
Upaya penertiban menunjukkan hasil signifikan. Berdasarkan data OSS, jumlah unit usaha akomodasi pariwisata yang terdaftar dengan NIB meningkat 46,5 persen antara 31 Maret 2025 hingga 20 Mei 2026. Kategori villa mencatat kenaikan terbesar, yaitu 76,1 persen.
Sistem verifikasi berbasis API
Kemenpar sedang mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terintegrasi dengan data OSS dan platform OTA. Melalui sistem ini, merchant/host akan diverifikasi untuk memastikan perizinan perusahaan terdaftar sebelum beroperasi di platform online.
"Kami tekankan yaitu Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan untuk kepentingan jangka panjang sektor pariwisata,"
"Rencana kerja ini ditargetkan berlangsung selama 12 bulan. Jika perlu hingga sistem dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan,"
Dasar hukum penertiban
Penertiban ini didukung beberapa regulasi yang menjadi landasan teknis dan pengawasan, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
- Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan dan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik
Prospek dan implikasi
Kemenpar berharap langkah bersama ini akan memperbaiki tata kelola usaha, melindungi hak konsumen, dan menjadi praktik baik bagi sektor lain. Target jangka pendek adalah memastikan kepatuhan dan transparansi listing, sementara jangka panjang fokus pada keberlanjutan ekosistem pariwisata digital.
Dengan perkembangan verifikasi dan peningkatan pendaftaran NIB, pemerintah menilai kredibilitas sektor pariwisata Indonesia akan meningkat dan kepercayaan wisatawan dapat diperkuat ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...