Kemenpar Tertibkan Izin Akomodasi di Platform OTA
Kementerian Pariwisata mengumumkan penertiban izin usaha akomodasi yang ditawarkan oleh agen perjalanan daring (OTA) untuk menciptakan industri pariwisata yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan. Pengumuman disampaikan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kemenpar pada Selasa, 26 Mei 2026. Penertiban mencakup verifikasi perizinan merchant/host, sosialisasi, serta integrasi data dengan sistem OSS.
Langkah penertiban dan pelaksanaan
Kemenpar bekerja sama dengan sembilan mitra OTA untuk melakukan rangkaian penertiban mulai dari komunikasi sampai implementasi regulasi kepada merchant/host. Kemenpar juga melakukan peninjauan lapangan di lima provinsi prioritas: DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Setelah peninjauan, Kemenpar menggelar coaching clinic dan sosialisasi berkala kepada pelaku usaha. Hingga 2026, tercatat lebih dari 1.500 peserta mengikuti enam sesi coaching clinic.
Verifikasi perizinan dan transparansi
Salah satu fokus utama adalah verifikasi status perizinan melalui formulir usaha akomodasi untuk memastikan deskripsi listing platform mencantumkan informasi yang transparan. Pemeriksaan ini juga mendorong pelaku usaha mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem Online Single Submission (OSS).
Hasil sementara
Upaya penertiban menunjukkan hasil signifikan. Berdasarkan data OSS, jumlah unit usaha akomodasi pariwisata yang terdaftar dengan NIB meningkat 46,5 persen antara 31 Maret 2025 hingga 20 Mei 2026. Kategori villa mencatat kenaikan terbesar, yaitu 76,1 persen.
Sistem verifikasi berbasis API
Kemenpar sedang mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terintegrasi dengan data OSS dan platform OTA. Melalui sistem ini, merchant/host akan diverifikasi untuk memastikan perizinan perusahaan terdaftar sebelum beroperasi di platform online.
"Kami tekankan yaitu Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan untuk kepentingan jangka panjang sektor pariwisata,"
"Rencana kerja ini ditargetkan berlangsung selama 12 bulan. Jika perlu hingga sistem dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan,"
Dasar hukum penertiban
Penertiban ini didukung beberapa regulasi yang menjadi landasan teknis dan pengawasan, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
- Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan dan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik
Prospek dan implikasi
Kemenpar berharap langkah bersama ini akan memperbaiki tata kelola usaha, melindungi hak konsumen, dan menjadi praktik baik bagi sektor lain. Target jangka pendek adalah memastikan kepatuhan dan transparansi listing, sementara jangka panjang fokus pada keberlanjutan ekosistem pariwisata digital.
Dengan perkembangan verifikasi dan peningkatan pendaftaran NIB, pemerintah menilai kredibilitas sektor pariwisata Indonesia akan meningkat dan kepercayaan wisatawan dapat diperkuat ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
P2MI Gandeng Kemenkum dan Kemen PPPA Perkuat Perlindungan PMI
P2MI bekerja sama dengan Kemenkum dan Kemen PPPA untuk memperkuat perlindungan pekerja migran dari hulu samp...
PERSAGI: Standar Bahan Baku Kunci Keberhasilan Program MBG
PERSAGI minta BGN perkuat standar bahan baku MBG untuk memastikan kecukupan gizi bagi bumil, busui, balita,...
DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
DPR mendukung pelarangan vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkoba; pemerintah minta pengaw...
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026
PPATK: perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada Triwulan I 2026; QRIS makin dominan dan modu...
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...