Ekonomi

PPH untuk Pedagang E-Commerce Berlaku 1 Agustus 2026: Respons idEA & CELIOS

Bagikan:
Ilustrasi pedagang e-commerce menyiapkan dokumen pajak menjelang kebijakan PPh 1 Agustus 2026

Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPH) bagi pedagang e-commerce akan efektif pada 1 Agustus 2026. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan peneliti dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyampaikan respons dan catatan kesiapan menjelang pelaksanaan kebijakan tersebut pada Kamis, 2 Juli 2026, di Jakarta.

Kebijakan dan tenggat waktu

Pemerintah menetapkan aturan pemungutan PPH untuk penjual di platform e-commerce sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2026 dan memerlukan koordinasi teknis antara otoritas pajak, marketplace, dan pelaku usaha.

Respons idEA dan peran marketplace

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menyatakan organisasi menghormati keputusan pemerintah. idEA fokus memastikan proses implementasi berjalan lancar agar marketplace dan penjual mendapat kepastian teknis dan administratif.

"Para seller tidak usah panik, ikuti informasi resmi dari BJP mengenai ketentuan perpajakan dan informasi teknik dari marketplace tempat kalian berjualan. Kami berharap implementasi ini berjalan lancar sehingga seller bisa tetap fokus pada penambangan usahanya,"

Budi menambahkan marketplace akan membantu sosialisasi teknis kepada penjual. Dukungan ini ditujukan untuk memperlancar transisi pada masa awal pemberlakuan aturan baru.

Catatan CELIOS: risiko pajak ganda dan sinkronisasi data

Peneliti CELIOS, Dyah Ayu, menilai kebijakan PPH ditujukan untuk menciptakan persaingan yang setara antara pelaku usaha daring dan luring. Namun, ia mengingatkan perlunya sinkronisasi data perpajakan sebelum pelaksanaan.

"Jadi ini adalah bentuk pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang adil dalam dunia perdagangan. Karena di sini pemerintah itu pintar untuk memanfaatkan para e-commerce ini Shopee, Lagada, Tokopedia dan juga Bibli yang mempunyai sistem pendaftaan,"

"Jadi kalau misalnya ini akan terjadinya double taxation, ini justru akan memberatkan para UMKM. Karena dikejar juga di e-commerce kan dipotong langsung di e-commerce tadi, tapi dikejar juga nanti pada saat laporan pajak,"

Dyah mendorong penguatan integrasi data antarplatform dan otoritas pajak. Ia juga merekomendasikan adanya insentif untuk UMKM agar kepatuhan pajak meningkat tanpa menekan pertumbuhan ekonomi digital.

Dampak dan langkah berikutnya

Implementasi PPH pada e-commerce diperkirakan menuntut penyesuaian operasional marketplace dan adaptasi pelaku usaha. Evaluasi dampak terhadap harga barang dan beban administrasi akan menjadi fokus setelah aturan diberlakukan.

Beberapa langkah yang perlu diprioritaskan sebelum 1 Agustus 2026 antara lain:

  • Koordinasi teknis antara marketplace dan otoritas pajak
  • Sinkronisasi data untuk menghindari double taxation
  • Pemberian insentif dan sosialisasi kepada pelaku UMKM

Dengan persiapan yang matang, diharapkan pelaksanaan kebijakan ini menciptakan iklim usaha yang lebih adil tanpa mengganggu pertumbuhan ekosistem digital.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait