Menteri PPPA Dorong Penguatan PP Tunas Lindungi Anak Digital
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mendorong penguatan implementasi PP Tunas guna melindungi anak di ruang digital. Pernyataan itu disampaikan pada 21 Juli 2026 di Rumah Dinas Menteri PPPA, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, menjelang peringatan Hari Anak Nasional 2026.
Pentingnya regulasi untuk melindungi anak
Arifah menyatakan penguatan regulasi diperlukan untuk mencegah paparan konten berbahaya, eksploitasi, dan adiksi digital pada anak. Ia menegaskan fokus kebijakan pada upaya membatasi akses terhadap platform berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Penguatan regulasi ini penting agar anak terhindar dari berbagai risiko, termasuk konten berbahaya, eksploitasi, dan adiksi digital
Pembatasan akses dan kebijakan pendidikan
Menurut Arifah, PP Tunas membatasi akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini kian diperkuat melalui Surat Edaran Kemendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Pembatasan penggunaan gawai bukan untuk melarang anak memanfaatkan teknologi, melainkan mengarahkan penggunaannya secara lebih tepat dan bijak. Dengan begitu, gawai dapat mendukung proses pembelajaran di sekolah sekaligus meminimalkan dampak negatif bagi perkembangan anak
Peran orang tua dan literasi digital
Arifah juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital bagi orang tua. Ia mengingatkan banyak orang tua yang belum menyadari risiko ketika memberikan gadget tanpa pengawasan kepada anak.
Banyak orang tua yang tidak menyadari bahwa ketika mereka memberikan gadget. Mereka justru memberi kesempatan kepada anak-anak melihat hal-hal yang sebetulnya tidak boleh dikonsumsi oleh anak-anak
Ia mengajak orang tua, pendidik, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan penggunaan perangkat digital oleh anak. Pengawasan ini meliputi pembatasan waktu layar, pengaturan akses konten, dan pendidikan penggunaan teknologi secara aman.
Langkah ke depan dan implikasi
Penguatan PP Tunas diproyeksikan memerlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga pendidikan, dan penyedia platform digital. Selain regulasi, pemerintah perlu program peningkatan literasi digital dan mekanisme pelaporan cepat untuk kasus eksploitasi online.
Dengan kebijakan yang lebih tegas dan pemahaman orang tua yang meningkat, diharapkan ruang digital bagi anak menjadi lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang secara optimal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...