Lokal

Sumut Resmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa

Bagikan:
Peresmian Pos Bantuan Hukum di Sumatera Utara oleh Gubernur dan Kementerian Hukum

MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Kementerian Hukum meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumut, Rabu (10/6). Peresmian bertujuan memperluas akses bantuan hukum bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu agar proses pendampingan hukum lebih cepat dan terjangkau.

Peresmian dan tujuan

Jumlah Posbankum yang diresmikan sama persis dengan jumlah desa dan kelurahan di Sumut. Dengan capaian ini, pemerintah daerah menargetkan seluruh warga dapat mengakses layanan hukum dasar tanpa harus menempuh jarak jauh.

Selain akses, Posbankum diharapkan menjadi jalur awal penyelesaian sengketa melalui mediasi dan pendampingan, sehingga tidak selalu berujung ke proses persidangan yang panjang.

“Kami yakin setelah Posbankum 100 persen di Sumut, masyarakat desa dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapat bantuan hukum, tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks untuk mendapatkan keadilan,”

Dampak awal dan capaian

Sampai saat peresmian, Posbankum di Sumut tercatat telah membantu menyelesaikan 408 kasus. Pemerintah menilai angka ini baru permulaan karena pemanfaatan layanan diperkirakan akan meningkat.

  • Total Posbankum: 6.110
  • Kasus yang telah dibantu: 408

Sinergi dengan pendekatan restorative justice

Bobby meminta agar Posbankum bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Pemprov Sumut. Ia juga meminta bupati dan wali kota memperkuat implementasi pendekatan ini di tingkat daerah.

Contoh penyelesaian yang diusulkan termasuk hukuman alternatif berupa kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum atau tempat ibadah, untuk sengketa yang dapat diselesaikan tanpa proses pidana panjang.

“Teknologi dan perekonomian di daerah kita begitu dinamis dan bergerak cepat. Gesekan antar masyarakat atau dengan korporasi hampir tidak bisa dihindarkan. Tetapi dalam hati yang terdalam, saya tidak ingin sampai ke proses hukum yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut,”

Peran Kementerian dan penghargaan

Menteri Hukum menegaskan tujuan utama penyelesaian masalah hukum adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan restorative justice dinilai tepat untuk mendahulukan pemulihan hubungan sosial.

“Bisa dilakukan penyelesaian masalah hukum melalui Posbankum, Bhabinkamtibmas, Jaga Desa, atau Babinsa TNI. Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,”

Dalam acara yang sama, seluruh kabupaten dan kota di Sumut menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen mendirikan Posbankum. Kementerian juga memantau kegiatan Posbankum sebagai indikator kinerja kantor wilayah di daerah.

Ke depan, pemerintah daerah diminta memperkuat mekanisme mediasi di tingkat desa sehingga Posbankum dapat menjadi solusi cepat dan efektif bagi penyelesaian sengketa lokal.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait