GANNAS Minta Regulasi Daerah Diperkuat untuk Tekan Narkoba di Sumut
MEDAN — Ketua DPW Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Sumatera Utara, dr. Muhammad Emirsyah Harvian Harahap, mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota segera memperkuat regulasi daerah sebagai langkah menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih mengkhawatirkan. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (26/7).
Dorongan penguatan regulasi daerah
Emirsyah mengatakan peredaran narkoba kini tidak hanya marak di perkotaan, pesisir, dan perbatasan, tetapi juga mulai menyasar lingkungan pelajar. Kondisi ini, menurutnya, membutuhkan kebijakan yang lebih tegas dan komprehensif, tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum semata.
"Regulasi daerah terkait pencegahan narkoba harus diperkuat. Pemerintah daerah perlu menghadirkan inovasi dan kebijakan yang benar-benar menyentuh upaya pencegahan sejak dini," ujar Emirsyah.
Usulan kebijakan di lingkungan pendidikan
Untuk langkah konkret, Emirsyah mengusulkan agar materi bahaya narkoba dimasukkan ke kurikulum sejak tingkat dasar. Ia menilai pendidikan dini dapat membekali anak-anak kemampuan menolak narkoba sebelum mencapai usia rentan.
"Kalau diberi kesempatan membuat satu kebijakan besar, kami mengusulkan materi bahaya narkoba dimasukkan sebagai bagian dari pembelajaran sejak sekolah dasar. Dengan begitu, anak-anak memiliki pemahaman sejak dini sehingga mampu menolak narkoba,"
Selain itu, ia menyarankan implementasi kebijakan yang meliputi:
- penguatan edukasi bahaya narkoba di semua jenjang sekolah;
- kolaborasi lintas sektor antara dinas pendidikan, kesehatan, dan kepolisian;
- monitoring dan evaluasi berkala di sekolah dan perguruan tinggi;
- pemeriksaan narkoba rutin dan acak di kalangan pelajar disertai pendekatan edukatif dan rehabilitatif.
Pencegahan tidak boleh hanya bergantung pada penegak hukum
Emirsyah juga menyoroti alokasi anggaran dan program pencegahan narkoba di Sumatera Utara yang masih perlu ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada aparat penegak hukum.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat, keluarga, sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penguatan regulasi daerah yang diusulkan GANNAS membutuhkan dukungan legislatif dan sinergi antarinstansi. Jika diadopsi, kebijakan tersebut berpotensi memperluas pencegahan dan menurunkan angka penyalahgunaan, terutama di kalangan pelajar.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada pilihan memperkuat aturan lokal dan memperbesar program preventif agar penanggulangan narkoba tidak hanya berorientasi pada penangkapan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DKP Aceh Salurkan Ikan Segar di Kuta Cot Glie untuk Tingkatkan Gizi
DKP Aceh menyalurkan bantuan ikan segar di Kuta Cot Glie, Aceh Besar, untuk membantu pemenuhan gizi ibu hami...
Bendungan Irigasi Lamtimpeung Beroperasi, Air untuk 40+ Ha Sawah
Bendungan irigasi di Gampong Lamtimpeung, Aceh Besar, mulai beroperasi 19 September dan mengairi lebih dari...
Aceh Besar Salurkan 3,7 Ton Ikan Segar untuk 350 Keluarga
Aceh Besar salurkan 3,7 ton ikan segar ke 350 penerima di Kuta Baro untuk dukung penanganan stunting dan giz...
Airin Rico Resmikan Gallery Torose, Tenun Karo Melangkah Modern
Airin Rico meresmikan Gallery Torose di Medan (19/9) untuk mempromosikan tenun Karo Uis Karo lewat koleksi e...
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...