Lokal

Polisi Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Curanmor Saat Akan Jual Motor

Bagikan:
Petugas kepolisian mengamankan sepeda motor hasil curian di Mapolres Tapanuli Tengah

PANDAN — Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial AS (20) setelah diduga hendak menjual sepeda motor hasil pencurian. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi rencana transaksi tanpa dokumen di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Korban, MST (27), melaporkan kehilangan motor Honda Beat Street hitam yang hilang sejak 8 Juli 2026 di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun.

Kronologi pencurian

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Motor korban terparkir di teras rumah di Dusun I, Desa Anggoli. Korban baru menyadari kehilangan saat keluar ke teras dari dalam rumah. Kerugian material akibat hilangnya kendaraan ditaksir sekitar Rp28 juta.

Pengungkapan dan penangkapan

Kasus mulai terungkap ketika Tim Opsnal Satreskrim menerima informasi dari masyarakat tentang rencana penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi. Informasi itu diteruskan dan ditindaklanjuti bersama Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Sekitar pukul 13.10 WIB pada 24 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan AS yang diduga akan melakukan transaksi penjualan kendaraan curian. Dari pemeriksaan awal dan pencocokan nomor rangka serta nomor mesin, kendaraan yang dikuasai pelaku dinyatakan identik dengan motor milik korban.

Bukti dan proses hukum

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus kini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai ketentuan.

Pasal yang disangkakan dan ancaman pidana

Kasat Reskrim, Iptu Dian AP SH, menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan sedang menjalani proses penyidikan. Ia menyebutkan pasal yang disangkakan kepada pelaku.

"Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI,"

Dampak dan langkah selanjutnya

Penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antarpolres dalam menangkal peredaran barang bukti hasil kejahatan lintas wilayah. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum menentukan status hukum lanjutan terhadap AS.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan agar selalu mengamankan kendaraan dan mencatat data teknis kendaraan. Masyarakat diimbau melapor cepat jika menemukan transaksi yang mencurigakan terkait kendaraan tanpa dokumen.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait