Polisi Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Curanmor Saat Akan Jual Motor
PANDAN — Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial AS (20) setelah diduga hendak menjual sepeda motor hasil pencurian. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi rencana transaksi tanpa dokumen di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Korban, MST (27), melaporkan kehilangan motor Honda Beat Street hitam yang hilang sejak 8 Juli 2026 di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun.
Kronologi pencurian
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Motor korban terparkir di teras rumah di Dusun I, Desa Anggoli. Korban baru menyadari kehilangan saat keluar ke teras dari dalam rumah. Kerugian material akibat hilangnya kendaraan ditaksir sekitar Rp28 juta.
Pengungkapan dan penangkapan
Kasus mulai terungkap ketika Tim Opsnal Satreskrim menerima informasi dari masyarakat tentang rencana penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi. Informasi itu diteruskan dan ditindaklanjuti bersama Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Sekitar pukul 13.10 WIB pada 24 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan AS yang diduga akan melakukan transaksi penjualan kendaraan curian. Dari pemeriksaan awal dan pencocokan nomor rangka serta nomor mesin, kendaraan yang dikuasai pelaku dinyatakan identik dengan motor milik korban.
Bukti dan proses hukum
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus kini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai ketentuan.
Pasal yang disangkakan dan ancaman pidana
Kasat Reskrim, Iptu Dian AP SH, menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan sedang menjalani proses penyidikan. Ia menyebutkan pasal yang disangkakan kepada pelaku.
"Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI,"
Dampak dan langkah selanjutnya
Penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antarpolres dalam menangkal peredaran barang bukti hasil kejahatan lintas wilayah. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum menentukan status hukum lanjutan terhadap AS.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan agar selalu mengamankan kendaraan dan mencatat data teknis kendaraan. Masyarakat diimbau melapor cepat jika menemukan transaksi yang mencurigakan terkait kendaraan tanpa dokumen.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
14 Dai dan Daiyah Angkatan XII ADI Aceh Dikukuhkan
ADI Aceh kukuhkan 14 dai dan daiyah Angkatan XII pada 26 Juli 2026; 12 meraih Cumlaude dan lulusan akan mela...
Wagub Aceh Dek Fadh Takziah ke Rumah Duka Hj. Nurasyiah di Pidie
Wagub Aceh Fadhlullah bersama istri takziah ke rumah duka Hj. Nurasyiah di Pidie pada seunujoh hari ketujuh,...
GANNAS Minta Regulasi Daerah Diperkuat untuk Tekan Narkoba di Sumut
Ketua DPW GANNAS Sumut minta regulasi daerah diperkuat untuk tekan peredaran narkoba, termasuk edukasi sejak...
Polrestabes Medan Tangkap Mahasiswa Pengedar Vape Getar
Polrestabes Medan menangkap mahasiswa MZ (21) dan menyita 488 bungkus Vape Getar merek Squid Game setelah me...
Sekda Medan Wiriya Pensiun 1 Agustus 2026, Erfin Muncul sebagai Kandidat Plt
Sekda Medan Wiriya Alrahman purna tugas 1 Agustus 2026; nama Kepala Inspektorat Erfin Fahrurrazi muncul seba...
DPRD Medan Kritik Pendataan Bantuan, Warga Medan Deli Banyak Belum Tercatat
Anggota DPRD Medan mengkritik pendataan bantuan sosial yang membuat banyak warga Medan Deli belum terdata, d...