Lokal

Polrestabes Medan Tangkap Mahasiswa Pengedar Vape Getar

Bagikan:
Polisi menyita barang bukti Vape Getar merek Squid Game saat penangkapan di Medan

Medan — Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang mahasiswa berinisial MZ (21) karena kedapatan mengedarkan narkotika berjenis Vape Getar bermerek Squid Game di Kecamatan Medan Baru. Penangkapan dan penyitaan 488 bungkus barang bukti terjadi setelah informasi dari masyarakat dan penyelidikan polisi, kata Kasat Narkoba pada Minggu (26/7).

Pengungkapan dan penangkapan

Penangkapan MZ bermula dari laporan warga yang mengindikasikan adanya peredaran Vape Getar oleh seorang mahasiswa. Personel kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka serta barang bukti yang disimpan di salah satu rumah kos.

Barang bukti dan modus

Polisi menyita 488 bungkus Vape Getar merek Squid Game yang diduga siap edar. Barang bukti ditemukan di lokasi tempat tinggal sementara tersangka dan kini diamankan di Mapolrestabes Medan.

Tersangka dan jaringan

Berdasarkan pemeriksaan, MZ baru menjalankan usaha jual beli narkoba itu selama sekitar dua bulan. Penyidikan awal menunjukkan tersangka sudah delapan kali melakukan transaksi, termasuk kepada konsumen di kalangan mahasiswa.

Pernyataan polisi

Berdasarkan penyelidikan personel dapat menangkap pelaku MZ bersama barang bukti 488 bungkus Vape Getar

Keterangan itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, saat menjelaskan kronologi penangkapan.

Personel sedang mengejar teman pelaku berada di Aceh yang juga memiliki peran yang sama sebagai pengedar Vape Getar

AKBP Rafli mengatakan pihaknya masih memburu rekannya yang diduga berperan sebagai pemasok atau rekan jaringan dari Aceh.

Kami pastikan bagaimana pun cara pelaku berkamuflase dan bertransformasi akan terus dikejar. Polrestabes Medan memastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba terlebih bandar di Kota Medan

Dampak dan langkah selanjutnya

Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan untuk pengembangan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyatakan akan terus memburu pelaku jaringan lain untuk memutus rantai peredaran.

Kasus ini menjadi peringatan bagi kampus dan lingkungan mahasiswa terkait maraknya produk narkotika yang dikemas menyerupai barang konsumsi anak muda. Proses hukum kini berlanjut sesuai ketentuan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait