Pemerhati Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi
Pemerhati hukum Edi Hasibuan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tiga perkara korupsi besar yang mencakup dugaan korupsi pasokan batu bara PLN, Asabri, Jiwasraya, dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dukungan agar proses hukum dihormati
Edi Hasibuan, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, menilai penanganan kasus itu menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia menekankan pentingnya pengawalan publik agar proses berjalan adil dan transparan.
"Kita minta semua pihak menghormati proses hukum. Korupsi adalah musuh negara dan masyarakat. Kita percaya rakyat pasti mendukung kepolisian,"
Profesionalisme dan tanpa pandang bulu
Edi menyebut penyidikan berlangsung secara profesional dan tanpa pandang bulu. Ia juga mengapresiasi komitmen Polri menindak pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan.
"Kita minta hormati proses hukum. Kita minta siapa saja yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku."
Temuan penyidik dan penggeledahan
Berdasarkan keterangan Polri, tim penyidik telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi hingga Rabu malam. Dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang asing.
Edi meminta semua barang bukti tersebut diuji dan dikembangkan secara hukum untuk memastikan proses pembuktian berjalan benar. Ia menegaskan bahwa pengembangan materi perkara harus berdasar fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Seruan agar tidak mengintervensi penyidik
Pemerhati hukum itu mendesak seluruh pihak untuk tidak melakukan intervensi terhadap penyidik yang menangani perkara. Menurut Edi, setiap tindakan yang menghambat proses harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau menghambat penyidik dalam mengungkap perkara korupsi yang menjadi perhatian publik,"
Harapan terhadap penegakan hukum
Edi berharap penyidik diberi ruang bekerja independen dan profesional tanpa tekanan. Ia menilai langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum, memberikan rasa keadilan bagi korban, dan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.
"Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Semua barang bukti yang ditemukan tentu harus diuji dan dikembangkan berdasarkan fakta hukum sehingga penanganan perkara ini benar-benar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan efek jera bagi para pelaku korupsi,"
Publik dan pemangku kepentingan diperkirakan akan terus memantau perkembangan penyidikan seiring proses pembuktian yang berjalan di kepolisian.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Korban Gempa NTT
Ansory Siregar minta BNPB laporkan kebutuhan lapangan; DPR akan perjuangkan pendanaan untuk korban gempa NTT...
Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan
Ombudsman RI mulai mengukur nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan lewat penanganan laporan masyar...
Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG
Komisi II minta Ombudsman periksa keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG dan dorong penutupan SPPG...
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Pati
Habibur Rochman membantah namanya dicatut dalam kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati dan minta masya...
BPOM Terbitkan Peraturan Baru untuk Keamanan Kemasan Pangan
BPOM terbitkan Peraturan Nomor 11/2026 untuk memperketat keamanan kemasan pangan dan mengatur zat kontak pan...
Komisi VIII Dorong Kemensos Perkuat Perlindungan Korban Gempa NTT
Selly Andriany Gantina mendesak Kemensos memperkuat perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi bagi korban ge...