Pemerhati Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi
Pemerhati hukum Edi Hasibuan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tiga perkara korupsi besar yang mencakup dugaan korupsi pasokan batu bara PLN, Asabri, Jiwasraya, dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dukungan agar proses hukum dihormati
Edi Hasibuan, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, menilai penanganan kasus itu menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia menekankan pentingnya pengawalan publik agar proses berjalan adil dan transparan.
"Kita minta semua pihak menghormati proses hukum. Korupsi adalah musuh negara dan masyarakat. Kita percaya rakyat pasti mendukung kepolisian,"
Profesionalisme dan tanpa pandang bulu
Edi menyebut penyidikan berlangsung secara profesional dan tanpa pandang bulu. Ia juga mengapresiasi komitmen Polri menindak pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan.
"Kita minta hormati proses hukum. Kita minta siapa saja yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku."
Temuan penyidik dan penggeledahan
Berdasarkan keterangan Polri, tim penyidik telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi hingga Rabu malam. Dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang asing.
Edi meminta semua barang bukti tersebut diuji dan dikembangkan secara hukum untuk memastikan proses pembuktian berjalan benar. Ia menegaskan bahwa pengembangan materi perkara harus berdasar fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Seruan agar tidak mengintervensi penyidik
Pemerhati hukum itu mendesak seluruh pihak untuk tidak melakukan intervensi terhadap penyidik yang menangani perkara. Menurut Edi, setiap tindakan yang menghambat proses harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau menghambat penyidik dalam mengungkap perkara korupsi yang menjadi perhatian publik,"
Harapan terhadap penegakan hukum
Edi berharap penyidik diberi ruang bekerja independen dan profesional tanpa tekanan. Ia menilai langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum, memberikan rasa keadilan bagi korban, dan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.
"Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Semua barang bukti yang ditemukan tentu harus diuji dan dikembangkan berdasarkan fakta hukum sehingga penanganan perkara ini benar-benar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan efek jera bagi para pelaku korupsi,"
Publik dan pemangku kepentingan diperkirakan akan terus memantau perkembangan penyidikan seiring proses pembuktian yang berjalan di kepolisian.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jasa Raharja Salurkan Rp1,22T untuk 55.617 Korban hingga Mei 2026
Jasa Raharja menyalurkan Rp1,22 triliun kepada 55.617 korban kecelakaan hingga Mei 2026, sambil perkuat laya...
Prabowo: Peluncuran B50 Hentikan Impor Solar
Presiden Prabowo menyatakan peluncuran B50 pada 9 Juli 2026 menjadi langkah untuk menghentikan impor solar d...
Mendag Tegaskan Pengawasan Internal Usai Lantik Irjen Baru
Mendag Budi Santoso melantik Komjen Pol. Helmy Santika sebagai Irjen Kemendag dan menekankan pentingnya peng...
Prabowo: Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan B50 Mandatori
Presiden Prabowo menyatakan Indonesia resmi jadi negara pertama yang menerapkan mandatori biodiesel B50, lan...
Gakkum Humanis: Korlantas Edukasi Pengemudi soal ODOL
Korlantas sosialisasi ODOL di KM 29A Tol Japek pada 9 Juli 2026, edukasi sebelum penertiban penuh pada 1 Jan...
Prabowo Luncurkan Mandatori B50 dan Tekankan Ambisi Masuk Piala Dunia
Presiden Prabowo meluncurkan Mandatori Biodiesel B50 di Karawang dan meminta dukungan agar timnas Indonesia...