Lokal

Polres Simalungun Tangkap 2 Orang dan Amankan 24 Paket Sabu

Bagikan:
Ilustrasi penggerebekan narkoba Polres Simalungun di warung lokal

Polres Simalungun menangkap dua orang dan mengamankan 24 paket diduga sabu dalam penggerebekan di Warung Pido, Huta IV Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Kamis malam (22/10) sekitar pukul 22.30 WIB. Operasi ini bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan upaya P4GN.

Penggerebekan dan penangkapan

Penggerebekan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan dan melibatkan personel Sat Resnarkoba, Sat Samapta, Provos, serta petugas BNNK Simalungun. Sebelum bergerak, Kasat meminta seluruh personel bekerja hati-hati dan sesuai SOP.

Petugas mengamankan dua orang di lokasi: MSS (30), petani warga Huta IV Nagori Cingkes, dan KS br S (26), mahasiswi asal Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Barang bukti yang disita

Dalam penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian dibawa penyidik. Barang bukti utama berupa paket-paket plastik kecil yang diduga sabu.

  • 24 paket plastik klip kecil diduga berisi sabu
  • Sebuah sendok sabu dari pipet plastik
  • Dua alat hisap sabu (bong)
  • Dua dompet (cokelat dan hitam)
  • Satu ponsel Vivo hijau tua dan satu ponsel Oppo silver
  • Dua bal plastik klip kosong dan tiga mancis
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp790.000

Berat bruto barang bukti sabu tercatat mencapai 4,54 gram.

Keterangan tersangka dan proses hukum

Dari pemeriksaan, MSS mengaku menerima barang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan berkomunikasi hanya melalui telepon. Kontak itu diperkenalkan oleh teman-temannya, dan setiap pemesanan diletakkan di dekat sebuah sekolah dasar.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, seluruh barang bukti terbukti milik MSS sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka

AKP Verry Purba menyatakan MSS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara. Sementara KS br S sempat dites urine dengan hasil positif.

Yang bersangkutan kemudian dilakukan asesmen oleh BNN Simalungun untuk menjalani rehabilitasi

Imbauan dan tujuan operasi

Di lokasi, petugas melalui Pangulu Huta IV mengimbau warga agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan di lingkungan mereka.

Penindakan ini dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)

Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda

Polres Simalungun berharap KRYD dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait