Polres Simalungun Tangkap 2 Orang dan Amankan 24 Paket Sabu
Polres Simalungun menangkap dua orang dan mengamankan 24 paket diduga sabu dalam penggerebekan di Warung Pido, Huta IV Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Kamis malam (22/10) sekitar pukul 22.30 WIB. Operasi ini bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan upaya P4GN.
Penggerebekan dan penangkapan
Penggerebekan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan dan melibatkan personel Sat Resnarkoba, Sat Samapta, Provos, serta petugas BNNK Simalungun. Sebelum bergerak, Kasat meminta seluruh personel bekerja hati-hati dan sesuai SOP.
Petugas mengamankan dua orang di lokasi: MSS (30), petani warga Huta IV Nagori Cingkes, dan KS br S (26), mahasiswi asal Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Barang bukti yang disita
Dalam penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian dibawa penyidik. Barang bukti utama berupa paket-paket plastik kecil yang diduga sabu.
- 24 paket plastik klip kecil diduga berisi sabu
- Sebuah sendok sabu dari pipet plastik
- Dua alat hisap sabu (bong)
- Dua dompet (cokelat dan hitam)
- Satu ponsel Vivo hijau tua dan satu ponsel Oppo silver
- Dua bal plastik klip kosong dan tiga mancis
- Uang hasil penjualan sebesar Rp790.000
Berat bruto barang bukti sabu tercatat mencapai 4,54 gram.
Keterangan tersangka dan proses hukum
Dari pemeriksaan, MSS mengaku menerima barang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan berkomunikasi hanya melalui telepon. Kontak itu diperkenalkan oleh teman-temannya, dan setiap pemesanan diletakkan di dekat sebuah sekolah dasar.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, seluruh barang bukti terbukti milik MSS sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka
AKP Verry Purba menyatakan MSS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara. Sementara KS br S sempat dites urine dengan hasil positif.
Yang bersangkutan kemudian dilakukan asesmen oleh BNN Simalungun untuk menjalani rehabilitasi
Imbauan dan tujuan operasi
Di lokasi, petugas melalui Pangulu Huta IV mengimbau warga agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan di lingkungan mereka.
Penindakan ini dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda
Polres Simalungun berharap KRYD dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polrestabes Medan Tangkap 2 Penjual Vape Getar dan Ekstasi
Polrestabes Medan menangkap dua pemuda di Medan Sunggal terkait penjualan vape getar dan ekstasi; barang buk...
Samosir Bangun Jalan 32 Km, Hubungkan Dosroha ke Rianiate
Kabupaten Samosir membuka jalan baru 32 km dari Dosroha ke Rianiate; 2,2 km sudah dibuka, pengerjaan swakelo...
Bobby Nasution Dorong 45 Desa Ikut Kampung Kreatif Sumut Berkah
Gubernur Bobby Nasution mendorong 45 desa/kelurahan ikut Kampung Kreatif Sumut Berkah untuk tingkatkan ekono...
Bupati Nias Selatan Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi Pascabencana
Bupati Nias Selatan ikut rapat koordinasi daring percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, mene...
Plt. Bupati Langkat: Camat Ujung Tombak Pemerintah
Plt. Bupati Langkat minta Camat proaktif menyelesaikan masalah, jaga integritas, dan berikan pelayanan berku...
PT PHPO KIM II Gelar Fogging Gratis Cegah DBD di Medan
PT PHPO KIM II menggelar fogging gratis 27/10 di Mabar Hilir dan Saentis lewat program CSR Permata Sehat unt...