Lokal

Polrestabes Medan Tangkap 2 Penjual Vape Getar dan Ekstasi

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan narkoba vape getar di Medan

Medan — Polrestabes Medan menangkap dua pemuda pada Selasa (27/10) di Jalan Kutilang, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diduga menjual vape getar dan ekstasi setelah informasi dari masyarakat.

Penangkapan dan barang bukti

Petugas narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan setelah mendapat laporan warga tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat dibekuk, petugas menemukan satu bungkus barang yang diduga vape getar yang hendak dijual.

"Saat ditangkap personel menemukan barang bukti satu bungkus narkoba vape getar yang diduga hendak dijual," kata Kasat Narkoba AKBP Rafli Nugraha.

Identitas pelaku dan modus

Hasil pemeriksaan memperlihatkan kedua pelaku berusia 21 tahun. Mereka tercatat berinisial MNT dan SAF. MNT berdomisili di Jalan Dipanegara, Kecamatan Medan Baru. SAF bertempat tinggal di Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Sunggal.

  • MNT (21), warga Jalan Dipanegara, Kecamatan Medan Baru
  • SAF (21), warga Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Sunggal

Kedua tersangka diduga telah mengedarkan vape getar dan ekstasi selama satu bulan. Penyelidikan awal menyebutkan mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000.

Proses penyidikan

Pelaku dan barang bukti kini ditahan di Mapolrestabes Medan. Pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu jaringan atau pemasok lainnya yang terlibat.

Implicasi dan langkah selanjutnya

Kasus ini menegaskan kembali upaya aparat di Medan dalam menindak peredaran narkoba, termasuk varian baru seperti vape getar. Penyidikan lanjutan akan menentukan apakah penangkapan ini membuka jaringan yang lebih luas.

Polrestabes Medan berjanji akan terus mendalami kasus ini dan menangkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang terlarang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait