Kejari Belawan Ajukan Banding atas Vonis Ringan Kasus Sabu 1 Kg
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan hukuman lebih ringan pada empat terdakwa kasus peredaran sabu seberat 1 kilogram di Gang Lampu I, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun. Pernyataan banding disampaikan Selasa (27/10) oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan.
Alasan Pengajuan Banding
Kejari menilai vonis majelis hakim tidak sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak selaras dengan pedoman tuntutan pidana Kejaksaan RI serta kebijakan pemberantasan narkotika yang tegas. Upaya hukum ini difokuskan karena hukuman yang dijatuhkan dianggap tidak proporsional terhadap peran para terdakwa.
"Putusan majelis hakim tidak proporsional dengan tuntutan JPU. Majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal memberatkan secara proporsional, fakta persidangan membuktikan bahwa Pikram berkedudukan sebagai bandar atau pengendali jaringan peredaran narkotika terorganisir."
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, saat dikonfirmasi.
Rincian Putusan dan Tuntutan
Sebelumnya JPU menuntut hukuman mati untuk pasutri Pikram dan hukuman penjara seumur hidup untuk istrinya, Komala. Namun vonis Pengadilan Negeri Medan memperkecil tuntutan tersebut menjadi:
- Pikram: 20 tahun penjara dan denda Rp300 juta (subsider 100 hari penjara)
- Komala: 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta (subsider 100 hari penjara)
Dua terdakwa lain, Syofyan Zuchri Nasution dan Benni, masing-masing divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta (subsider 100 hari). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara untuk masing-masing terdakwa.
Peran Para Terdakwa
Dalam persidangan terungkap pembagian peran para tersangka. Kejaksaan menyebut peran mereka sebagai berikut:
- Pikram: disebut sebagai pemilik sabu dan pengendali jaringan.
- Komala: berperan sebagai kurir yang mengedarkan narkotika.
- Syofyan: menyediakan rumah untuk penitipan dan transaksi narkotika.
- Benni: diduga menghalang-halangi polisi saat penggerebekan.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Dengan diajukannya banding, perkara ini akan diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kejari Belawan menuntut agar majelis banding mempertimbangkan kembali unsur pemberatan yang dinilai belum dipertimbangkan secara proporsional oleh pengadilan tingkat pertama.
Perkembangan putusan di tingkat banding akan menentukan apakah hukuman dapat dinaikkan mendekati tuntutan JPU atau tetap mempertahankan vonis PN Medan. Kasus ini juga menjadi perhatian terkait implementasi kebijakan penegakan hukum narkotika di wilayah setempat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polrestabes Medan Tangkap 2 Penjual Vape Getar dan Ekstasi
Polrestabes Medan menangkap dua pemuda di Medan Sunggal terkait penjualan vape getar dan ekstasi; barang buk...
Samosir Bangun Jalan 32 Km, Hubungkan Dosroha ke Rianiate
Kabupaten Samosir membuka jalan baru 32 km dari Dosroha ke Rianiate; 2,2 km sudah dibuka, pengerjaan swakelo...
Bobby Nasution Dorong 45 Desa Ikut Kampung Kreatif Sumut Berkah
Gubernur Bobby Nasution mendorong 45 desa/kelurahan ikut Kampung Kreatif Sumut Berkah untuk tingkatkan ekono...
Bupati Nias Selatan Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi Pascabencana
Bupati Nias Selatan ikut rapat koordinasi daring percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, mene...
Plt. Bupati Langkat: Camat Ujung Tombak Pemerintah
Plt. Bupati Langkat minta Camat proaktif menyelesaikan masalah, jaga integritas, dan berikan pelayanan berku...
PT PHPO KIM II Gelar Fogging Gratis Cegah DBD di Medan
PT PHPO KIM II menggelar fogging gratis 27/10 di Mabar Hilir dan Saentis lewat program CSR Permata Sehat unt...