Polres Siantar Tangkap Pengedar Sabu 4,88 Gram di Ringroad
Polres Siantar menangkap seorang pengedar sabu berinisial ETP (48) di Jalan Ringroad, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, pekan lalu. Penangkapan dilakukan menyusul laporan warga yang mencurigai peredaran narkoba di kawasan itu.
Penangkapan dan barang bukti
Personel kepolisian mengamankan ETP di lokasi yang dilaporkan. Dari tersangka petugas menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- kotak rokok berisi satu paket sabu,
- handphone,
- sepeda motor BK 2258 CW.
Barang bukti awal tersebut menjadi dasar pemeriksaan lanjutan terhadap ETP di kantor polisi.
Pengakuan tersangka
Dalam pemeriksaan, ETP mengakui menerima tiga paket sabu dengan berat total 4,88 gram dari teman berinisial B. Ia juga mengatakan masih menyimpan sabu tambahan di belakang rumahnya yang beralamat di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara.
Status hukum dan pengembangan penyidikan
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan dan penahanan tersangka.
"Terhadap pelaku sudah ditahan. Sementara personel masih mengembangkan kasusnya untuk menangkap pelaku atau jaringan lainnya,"
ETP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Proses penyidikan berlanjut untuk mengungkap pemasok dan jaringan lain yang terkait.
Penindakan di Siantar ini menjadi bagian dari upaya aparat menekan peredaran narkoba di wilayah perkotaan dan menangkap pelaku maupun jaringan yang beroperasi lokal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...
Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Klaim Kemendagri soal pergeseran anggaran Rp503 miliar Deliserdang disorot, disertai kabar keluarga tersangk...
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...