Lokal

Polres Siantar Tangkap Pengedar Sabu 4,88 Gram di Ringroad

Bagikan:
Barang bukti sabu dan sepeda motor yang disita polisi di Siantar

Polres Siantar menangkap seorang pengedar sabu berinisial ETP (48) di Jalan Ringroad, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, pekan lalu. Penangkapan dilakukan menyusul laporan warga yang mencurigai peredaran narkoba di kawasan itu.

Penangkapan dan barang bukti

Personel kepolisian mengamankan ETP di lokasi yang dilaporkan. Dari tersangka petugas menyita beberapa barang bukti, antara lain:

  • kotak rokok berisi satu paket sabu,
  • handphone,
  • sepeda motor BK 2258 CW.

Barang bukti awal tersebut menjadi dasar pemeriksaan lanjutan terhadap ETP di kantor polisi.

Pengakuan tersangka

Dalam pemeriksaan, ETP mengakui menerima tiga paket sabu dengan berat total 4,88 gram dari teman berinisial B. Ia juga mengatakan masih menyimpan sabu tambahan di belakang rumahnya yang beralamat di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara.

Status hukum dan pengembangan penyidikan

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan dan penahanan tersangka.

"Terhadap pelaku sudah ditahan. Sementara personel masih mengembangkan kasusnya untuk menangkap pelaku atau jaringan lainnya,"

ETP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Proses penyidikan berlanjut untuk mengungkap pemasok dan jaringan lain yang terkait.

Penindakan di Siantar ini menjadi bagian dari upaya aparat menekan peredaran narkoba di wilayah perkotaan dan menangkap pelaku maupun jaringan yang beroperasi lokal.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!