Polres Siantar Tangkap Pengedar Sabu 4,88 Gram di Ringroad
Polres Siantar menangkap seorang pengedar sabu berinisial ETP (48) di Jalan Ringroad, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, pekan lalu. Penangkapan dilakukan menyusul laporan warga yang mencurigai peredaran narkoba di kawasan itu.
Penangkapan dan barang bukti
Personel kepolisian mengamankan ETP di lokasi yang dilaporkan. Dari tersangka petugas menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- kotak rokok berisi satu paket sabu,
- handphone,
- sepeda motor BK 2258 CW.
Barang bukti awal tersebut menjadi dasar pemeriksaan lanjutan terhadap ETP di kantor polisi.
Pengakuan tersangka
Dalam pemeriksaan, ETP mengakui menerima tiga paket sabu dengan berat total 4,88 gram dari teman berinisial B. Ia juga mengatakan masih menyimpan sabu tambahan di belakang rumahnya yang beralamat di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara.
Status hukum dan pengembangan penyidikan
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan dan penahanan tersangka.
"Terhadap pelaku sudah ditahan. Sementara personel masih mengembangkan kasusnya untuk menangkap pelaku atau jaringan lainnya,"
ETP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Proses penyidikan berlanjut untuk mengungkap pemasok dan jaringan lain yang terkait.
Penindakan di Siantar ini menjadi bagian dari upaya aparat menekan peredaran narkoba di wilayah perkotaan dan menangkap pelaku maupun jaringan yang beroperasi lokal.
Berita Terkait
Polrestabes Medan Tangkap ASN Pemprov Sumut Terkait Narkoba
Polrestabes Medan menangkap ASN Pemprov Sumut di Babura, Medan Baru, setelah menerima paket vape diduga meng...
Wali Kota: Dishub Medan Perkuat Kinerja Lewat Teknologi dan Terbuka
Wali Kota Medan minta Dishub tingkatkan keterbukaan dan gunakan body cam, drone, serta CCTV untuk perbaiki p...
Pemko Medan Cover Biaya Pengobatan Korban Begal lewat Perwal
Pemko Medan menanggung biaya pengobatan korban begal lewat Perwal No 26/2026, dibiayai dari APBD dan bekerja...
SDN 3 Langsa Gelar Wisuda Tahfidz dan Pelepasan Siswa Kelas VI
SDN 3 Langsa menggelar Wisuda Tahfidz dan pelepasan siswa kelas VI pada 20 Mei 2025, merayakan kelulusan dan...
Wali Kota Medan Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Capai 73%
Wali Kota Medan mendukung penuh pembangunan Sekolah Rakyat di lahan 6 hektare; progres fisik mencapai 73% da...
Harkitnas 2026: Binjai Tekankan 'Jaga Tunas Bangsa' untuk Kedaulatan
Peringatan Harkitnas ke-118 di Binjai (20 Mei 2026) tekankan tema "Jaga Tunas Bangsa" dan kebijakan perlindu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!