Lokal

Polres Batubara Tangkap 17 Tersangka dalam 10 Kasus 3C

Bagikan:
Petugas kepolisian Polres Batubara menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus 3C

Polres Batubara menangkap 17 tersangka dalam pengungkapan 10 kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor). Pengungkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres dan polsek jajaran pada 16 Juli–26 Agustus 2026 di wilayah Batubara.

Ringkasan pengungkapan

Operasi penindakan menargetkan kejahatan properti dan kendaraan untuk menekan tindakan kriminal dan meningkatkan rasa aman warga. Lima perkara termasuk Curat dan lima perkara berkaitan dengan Curanmor.

Rincian kasus Curat

Satreskrim mencatat lima perkara Curat dengan modus berbeda, dari pembobolan toko hingga pencurian kabel tower. Berikut kronologi singkat setiap perkara:

  • Toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram (16 Juli 2026): Pelaku berinisial H alias M, 39 tahun, diamankan setelah korban kehilangan sejumlah barang dan uang tunai sekitar Rp10 juta.
  • Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi: Dua tersangka, M (19) dan MF (25), ditangkap terkait pencurian baterai genset, kabel instalasi listrik, dan baterai mobil. Barang bukti berupa cutter dan potongan kabel disita.
  • Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng (Talawi): Tersangka EK (42) diamankan bersama sepeda motor, potongan kabel tower, parang, pisau lipat, dan tang.
  • Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar: HS (17) dan YP (18) ditangkap setelah tas korban diambil dari dalam mobil.
  • Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai: Tiga tersangka S (36), MRA (25), dan AS (18) ditangkap. Korban kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler. Satu orang berinisial WO (22) masih dalam penyelidikan terkait perkara Curat.

Rincian kasus Curanmor

Selain Curat, lima kasus pencurian kendaraan bermotor juga diungkap. Polisi berhasil mengamankan beberapa kendaraan dan dokumen pemilik.

  • Yamaha Scorpio milik warga Desa Sei Balai: Hilang saat korban salat Jumat. Pelaku IH (30) ditangkap bersama sepeda motor dan dokumen kendaraan.
  • Honda Verza: IH (yang sama) juga terkait kasus pencurian Verza yang diparkir di sebuah warung kawasan Sei Bejangkar sebelum dipakai anak korban ke sekolah.
  • Honda Vario (BK 6359 OAQ): LAS (32) dan IS (35) ditetapkan tersangka setelah barang bukti diamankan.
  • Honda Supra Fit milik Ismail: Dicuri saat kendaraan diparkir di Tangkahan Sampan, Desa Gambus Laut. Pelaku S (56) diamankan bersama dugaan kendaraan hasil kejahatan.
  • Honda CBR 150 di Medang Deras: IS (30) diamankan dalam kasus pencurian yang merugikan korban sekitar Rp16,5 juta.

Barang bukti dan kerugian

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain sepeda motor berbagai jenis, kabel, baterai, alat tajam, dan dokumen kendaraan. Total kerugian terlaporkan mencapai puluhan juta rupiah pada beberapa perkara.

Respons polisi dan imbauan

Jajarannya akan terus meningkatkan patroli, langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. — Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono

Polres Batubara menegaskan akan memperkuat patroli dan langkah pencegahan. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana.

Pengungkapan 10 kasus ini dimaksudkan untuk menekan tindak pidana 3C sekaligus memberi efek jera kepada pelaku, berharap situasi keamanan di Batubara terus membaik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait