Buruh Ketahuan Bawa Pisau saat Masuk Rumah Kosong di Medan
Medan — Seorang buruh bangunan, Bisman Tarigan (62), didakwa setelah kedapatan membawa pisau saat memasuki sebuah rumah kosong di Jalan Pelangi Gang Kir Ujung, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Perkara ini diungkapkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Risnawati yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8).
Kronologi kejadian
Menurut jaksa, peristiwa bermula pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Terdakwa berada di sebuah warung di Jalan Pelangi Gang Tapian Nauli dan minum tuak hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Bisman disebut berada di warung tersebut hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah itu, terdakwa pergi ke sebuah warung untuk membeli rokok dan Autan.
Setelah itu, Bisman menuju rumah kosong di Jalan Pelangi Gang Kir Ujung dengan tujuan mengambil kayu yang akan dijual. Pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, terdakwa masuk ke dalam rumah kosong tersebut. Tak lama kemudian, sejumlah warga menemukan dan mengamankan Bisman.
Temuan barang bukti dan pemeriksaan
Kepala lingkungan setempat ikut mengamankan Bisman. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau di kantong belakang sebelah kanan celana terdakwa.
1 bilah pisau yang mata pisaunya lebih kurang 9 cm, bergagang plastik berwarna hitam dan bersarungkan plat aluminium.
Setelah diamankan, Bisman diserahkan ke Polsek Medan Kota. Dalam pemeriksaan polisi, terdakwa mengakui pisau itu miliknya dan dibawa untuk melindungi diri.
Dakwaan dan proses persidangan
Jaksa menilai Bisman memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata tajam yang diduga dapat digunakan untuk mengancam atau melukai orang lain. Atas perbuatan itu, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal terkait di KUHP baru.
Atas perbuatannya, Bisman Tarigan didakwa melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda lanjutan.
Implikasi
Perkara ini menunjukkan reaksi cepat warga dan aparat lingkungan dalam menindak dugaan tindak pidana di pemukiman. Proses di pengadilan akan menentukan apakah kepemilikan pisau itu memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan jaksa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
STIK-P Medan Dapat Pendampingan LLDikti untuk Perbaiki PDDikti & PISN
STIK-P Medan menerima pendampingan LLDikti Wilayah I Sumut untuk memperbaiki pelaporan PDDikti dan penerapan...
BGN Hentikan Sementara 45 SPPG di Sumatera Utara
BGN menghentikan operasional 45 SPPG di Sumatera Utara karena tak memiliki Surat Penetapan KPM sah; hak oper...
BKOW Sumut Peringati Maulid Nabi: Momentum Menebar Manfaat
BKOW Sumut peringati Maulid Nabi di Medan, dorong peran perempuan untuk menebar manfaat lewat program sosial...
DPRD Minta Dinkes Pastikan Vaksin Rabies Gratis di Semua Faskes
DPRD Medan mendesak Dinkes memastikan vaksin rabies tersedia gratis di semua faskes, setelah RS Pirngadi kos...
Dansat Brimob Polda Sumut Copot Personel, Minta Pengawasan Diperkuat
Dansat Brimob Polda Sumut pimpin upacara PTDH terhadap personel bermasalah dan minta penguatan pengawasan in...
Polda Sumut Ungkap Jaringan Sabu Aceh–Jakarta, Amankan 15 Kg
Polda Sumut mengamankan 15 kg sabu dari dua tersangka yang membawa barang terlarang lewat mobil towing pada...