Buruh Ketahuan Bawa Pisau saat Masuk Rumah Kosong di Medan
Medan — Seorang buruh bangunan, Bisman Tarigan (62), didakwa setelah kedapatan membawa pisau saat memasuki sebuah rumah kosong di Jalan Pelangi Gang Kir Ujung, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Perkara ini diungkapkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Risnawati yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8).
Kronologi kejadian
Menurut jaksa, peristiwa bermula pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Terdakwa berada di sebuah warung di Jalan Pelangi Gang Tapian Nauli dan minum tuak hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Bisman disebut berada di warung tersebut hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah itu, terdakwa pergi ke sebuah warung untuk membeli rokok dan Autan.
Setelah itu, Bisman menuju rumah kosong di Jalan Pelangi Gang Kir Ujung dengan tujuan mengambil kayu yang akan dijual. Pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, terdakwa masuk ke dalam rumah kosong tersebut. Tak lama kemudian, sejumlah warga menemukan dan mengamankan Bisman.
Temuan barang bukti dan pemeriksaan
Kepala lingkungan setempat ikut mengamankan Bisman. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau di kantong belakang sebelah kanan celana terdakwa.
1 bilah pisau yang mata pisaunya lebih kurang 9 cm, bergagang plastik berwarna hitam dan bersarungkan plat aluminium.
Setelah diamankan, Bisman diserahkan ke Polsek Medan Kota. Dalam pemeriksaan polisi, terdakwa mengakui pisau itu miliknya dan dibawa untuk melindungi diri.
Dakwaan dan proses persidangan
Jaksa menilai Bisman memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata tajam yang diduga dapat digunakan untuk mengancam atau melukai orang lain. Atas perbuatan itu, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal terkait di KUHP baru.
Atas perbuatannya, Bisman Tarigan didakwa melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda lanjutan.
Implikasi
Perkara ini menunjukkan reaksi cepat warga dan aparat lingkungan dalam menindak dugaan tindak pidana di pemukiman. Proses di pengadilan akan menentukan apakah kepemilikan pisau itu memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan jaksa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...