Lokal

STIK-P Medan Dapat Pendampingan LLDikti untuk Perbaiki PDDikti & PISN

Bagikan:
Ketua STIK-P Medan dan tim LLDikti Wilayah I Sumut usai pendampingan terkait PDDikti dan PISN

Medan — Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menerima pendampingan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara untuk menangani kendala pendataan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan implementasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN), Rabu (26/8). Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan sistem akademik dan administrasi kampus berjalan sesuai peraturan.

Pendampingan teknis untuk operator kampus

Ketua STIK-P Medan, Dr H Sakhyan Asmara MSP, mengatakan pendampingan LLDikti penting agar operator kampus memahami proses pendataan yang kompleks. Tim LLDikti memberikan supervisi langsung pada proses input data dan pengaturan sistem.

Sakhyan menilai teknologi informasi yang terlibat dalam PDDikti dan PISN cukup rumit sehingga perlu pembinaan teknis. Ia berharap pelatihan ini meningkatkan kapasitas operator dan menurunkan kesalahan pelaporan.

"Ini adalah supervisi pendampingan tentang pendataan PDDikti dan PISN. PISN ini adalah penomoran ijazah dan sertifikat nasional,"

Peran PISN dalam validasi ijazah

Sakhyan menjelaskan PISN menjadi kunci untuk menghubungkan nomor ijazah dengan sistem LLDikti. Dengan demikian, keabsahan dokumen kelulusan bisa diverifikasi melalui data nasional.

Ia menegaskan, pembenahan sistem ini bagian dari komitmen institusi untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita tidak mau macam-macam. Perkuliahan jalan, sistem penilaian jalan, akademik dan administrasi berjalan, serta informasi teknologi bekerja dengan baik,"

Tindak lanjut dan konsekuensi bagi perguruan tinggi

Ketua Tim Kerja Akademik dan Kemahasiswaan LLDikti Wilayah I Sumut, Irawan Sukma, mengingatkan bahwa pelaporan PDDikti merupakan indikator penting yang wajib dipenuhi perguruan tinggi. Ia meminta laporan dilakukan sesuai periode yang ditetapkan untuk menghindari sanksi administratif.

"Apabila pelaporan itu tidak maksimal, tentunya ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh perguruan tinggi,"

STIK-P Medan menyatakan akan menindaklanjuti hasil pendampingan segera. Kampus menargetkan perbaikan prosedur administratif dan teknis agar data akademik terintegrasi dengan baik di sistem nasional.

Implikasi: Perbaikan ini penting untuk menjaga kredibilitas ijazah dan kelancaran layanan pendidikan. Jika berhasil, langkah serupa dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di wilayah Sumatera Utara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait