STIK-P Medan Dapat Pendampingan LLDikti untuk Perbaiki PDDikti & PISN
Medan — Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menerima pendampingan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara untuk menangani kendala pendataan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan implementasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN), Rabu (26/8). Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan sistem akademik dan administrasi kampus berjalan sesuai peraturan.
Pendampingan teknis untuk operator kampus
Ketua STIK-P Medan, Dr H Sakhyan Asmara MSP, mengatakan pendampingan LLDikti penting agar operator kampus memahami proses pendataan yang kompleks. Tim LLDikti memberikan supervisi langsung pada proses input data dan pengaturan sistem.
Sakhyan menilai teknologi informasi yang terlibat dalam PDDikti dan PISN cukup rumit sehingga perlu pembinaan teknis. Ia berharap pelatihan ini meningkatkan kapasitas operator dan menurunkan kesalahan pelaporan.
"Ini adalah supervisi pendampingan tentang pendataan PDDikti dan PISN. PISN ini adalah penomoran ijazah dan sertifikat nasional,"
Peran PISN dalam validasi ijazah
Sakhyan menjelaskan PISN menjadi kunci untuk menghubungkan nomor ijazah dengan sistem LLDikti. Dengan demikian, keabsahan dokumen kelulusan bisa diverifikasi melalui data nasional.
Ia menegaskan, pembenahan sistem ini bagian dari komitmen institusi untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita tidak mau macam-macam. Perkuliahan jalan, sistem penilaian jalan, akademik dan administrasi berjalan, serta informasi teknologi bekerja dengan baik,"
Tindak lanjut dan konsekuensi bagi perguruan tinggi
Ketua Tim Kerja Akademik dan Kemahasiswaan LLDikti Wilayah I Sumut, Irawan Sukma, mengingatkan bahwa pelaporan PDDikti merupakan indikator penting yang wajib dipenuhi perguruan tinggi. Ia meminta laporan dilakukan sesuai periode yang ditetapkan untuk menghindari sanksi administratif.
"Apabila pelaporan itu tidak maksimal, tentunya ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh perguruan tinggi,"
STIK-P Medan menyatakan akan menindaklanjuti hasil pendampingan segera. Kampus menargetkan perbaikan prosedur administratif dan teknis agar data akademik terintegrasi dengan baik di sistem nasional.
Implikasi: Perbaikan ini penting untuk menjaga kredibilitas ijazah dan kelancaran layanan pendidikan. Jika berhasil, langkah serupa dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di wilayah Sumatera Utara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...