Lokal

BGN Hentikan Sementara 45 SPPG di Sumatera Utara

Bagikan:
Ilustrasi surat penghentian operasional SPPG oleh Badan Gizi Nasional di Sumatera Utara

Medan — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara karena tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Penghentian berlaku segera dan diberlakukan untuk SPPG yang tercantum dalam daftar pemantauan BGN.

Dasar hukum dan alasan penghentian

BGN menyatakan dasar tindakan merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG Tahun 2026. Selain itu, Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 menjadi rujukan terkait data SPPG berpotensi disuspend.

Penghentian dilakukan karena dokumen administrasi krusial, yakni Surat Penetapan KPM, tidak ditemukan atau dianggap tidak sah pada seluruh SPPG dalam daftar.

Mekanisme suspend dan sanksi

BGN mengkategorikan tindakan ini sebagai sanksi ringan. Selama masa suspend, hak operasional SPPG dibekukan maksimal 10 hari kalender sejak tanggal surat diterbitkan.

Selain pembekuan, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat terbit. Status suspend tidak akan otomatis hilang.

Untuk pencabutan, SPPG wajib menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah. Dokumen itu harus lolos verifikasi Kepala KPPG, kemudian diajukan ke Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan untuk diproses pencabutan status.

BGN menegaskan jika dokumen tidak dipenuhi sampai batas waktu, sanksi akan meningkat secara otomatis. Hal ini ditegaskan agar penghentian bukan sekadar formalitas administratif.

Integritas proses dan ruang peninjauan

BGN meminta seluruh proses penyelesaian suspend berjalan tanpa biaya. Jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan dilarang menerima imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

BGN juga membuka kesempatan peninjauan ulang jika ditemukan kekeliruan dalam penerbitan surat. Namun, surat penangguhan hanya berlaku bagi pihak terkait dan dilarang disebarluaskan.

Tindak lanjut KPPG Medan

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan, Donal Simanjuntak, menyatakan pihaknya mendampingi SPPG yang terkena suspend agar memenuhi persyaratan teknis dengan cepat.

"Kita membantu penyelesaian pencabutan suspend dengan memastikan persyaratan-persyaratan teknis SPPG sudah terpenuhi dengan pengawalan tim kami, mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan dan koordinator wilayah," ujar Donal saat diwawancarai, Rabu (26/8).

Ia menambahkan setelah persyaratan teknis lengkap, KPPG Medan akan mengajukan proses penyelesaian ke BGN pusat di Jakarta.

Daftar 45 SPPG yang disetop sementara

Berikut daftar SPPG di Sumatera Utara yang diberi penghentian operasional sementara:

Kota Medan

  1. SPPG Medan Belawan-Belawan Bahari
  2. SPPG Medan Denai-Binjai 8
  3. SPPG Medan Denai-Binjai 2
  4. SPPG Medan Denai-Tegal S Mandala III 2
  5. SPPG Medan Johor-Kedai Durian
  6. SPPG Medan Labuhan-Martubung 2
  7. SPPG Medan Perjuangan-Sidorame Timur
  8. SPPG Medan Petisah-Sei Putih Timur II
  9. SPPG Medan Petisah-Sei Sikambing D 3
  10. SPPG Medan Selayang-P. Bulan Selayang II
  11. SPPG Medan Sunggal-Sei Sikambing B 4
  12. SPPG Medan Sunggal-Tanjung Rejo 5
  13. SPPG Medan Tembung-Bandar Selamat 2

Nias Selatan

  1. SPPG Hibala-Eho
  2. SPPG Lahusa-Bawolato
  3. SPPG Lahusa-Hiliorudua
  4. SPPG Maniamolo-Eho Hilisimaetano
  5. SPPG Mazino-Hilizalo Otano
  6. SPPG Teluk Dalam-Bawolowalani
  7. SPPG Ulususua-Orahili Fondrako

Deliserdang

  1. SPPG Gunung Meriah-Pekan Gunung Mariah
  2. SPPG Pancur Batu-Gunung Tinggi
  3. SPPG Pancur Batu-Tuntungan 1
  4. SPPG Percut Sei Tuan & Sel. Rotan 5
  5. SPPG Sunggal-Lalang 1

Nias Barat

  1. SPPG Lahomi-Onolimbu
  2. SPPG Mandrehe Barat- Fadorosifulubanua

Batubara

  1. SPPG Air Putih-Indrapura 2
  2. SPPG Lima Puluh-Lima Puluh Kota

Toba

  1. SPPG Ajibata-Pardamean Ajibata
  2. SPPG Sigumpar-Situa-Tua

Langkat

  1. SPPG Babalan-Teluk Meku
  2. SPPG Stabat-Sidomulyo 1

Daerah lainnya (1 SPPG per kabupaten/kota)

  1. SPPG Asahan-Buntu Pane Mekar Sari
  2. SPPG Humbang Hasundutan- Parlilitan Sihotang Hasugian Dolok Li
  3. SPPG Karo-Mardingding Mardingding
  4. SPPG Kota Gunungsitoli-Alo Oa Iraonolase
  5. SPPG Kota Sibolga-Sibolga Selatan Aek Parombunan 2
  6. SPPG Kota Tebingtinggi-Padang Hulu Lubuk Baru 2
  7. SPPG Labuhanbatu-Panai Tengah Labuhan Bilik
  8. SPPG Mandailing Natal- Panyabungan Selatan Tano Bato
  9. SPPG Nias-Gido Tulumbaho Salo O
  10. SPPG Simalungun-Dolok Batu Nanggar Kahean
  11. SPPG Simalungun-Siantar Sejahtera
  12. SPPG Tapanuli Utara-Pangaribuan Lumban Siregar

BGN dan KPPG Medan menegaskan proses pencabutan suspend akan diprioritaskan setelah persyaratan teknis dan administrasi dipenuhi. Jika kebutuhan dokumen lengkap, langkah administratif akan dilanjutkan ke kantor pusat untuk evaluasi lebih lanjut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait