Lokal

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Aek Kanopan

Bagikan:
Polisi mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor di Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara

AEK KANOPAN – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap dua pria terkait pencurian sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (24/8). Polisi mengamankan pelaku berinisial RH alias Tonok (29) dan EAS Aritonang (33)

Kronologi kehilangan dan bukti CCTV

Kejadian bermula saat sepeda motor Honda Revo Fit BK 6019 JAK milik Suparsi diparkir di depan Toko Erni Johan. Kendaraan tersebut diketahui hilang sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari rekaman CCTV, polisi melihat sepeda motor itu diambil oleh seorang pria sekitar pukul 08.49 WIB. Kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp7 juta.

Peristiwa bermula ketika sepeda motor Honda Revo Fit BK 6019 JAK milik korban sedang parkir di depan Toko Erni Johan. Kendaraan tersebut kemudian diketahui hilang sekitar pukul 12.30 WIB,

Penangkapan dan pengakuan tersangka

Setelah penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan RH di Dusun IV, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. RH ditangkap pada Selasa (25/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui mengambil sepeda motor dan menyerahkannya kepada EAS untuk dijual. Polisi kemudian menangkap EAS sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama.

EAS mengaku telah menerima sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seseorang berinisial QD, yang hingga kini melarikan diri. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap QD dan upaya mencari kembali kendaraan sebagai barang bukti.

Kami masih melakukan pengejaran terhadap QD serta berupaya menemukan sepeda motor Honda Revo Fit menjadi barang bukti,

Barang bukti dan proses hukum

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan. Kasus ini diproses menurut ketentuan pidana pencurian berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti sebagai bagian dari berkas perkara:

  • Foto STNK dan BPKB kendaraan
  • Pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian
  • Rekaman CCTV lokasi

Langkah penyidik selanjutnya meliputi pelengkapan administrasi penyidikan, gelar perkara, pengejaran tersangka lain, pencarian barang bukti sepeda motor, dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait