Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Aek Kanopan
AEK KANOPAN – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap dua pria terkait pencurian sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (24/8). Polisi mengamankan pelaku berinisial RH alias Tonok (29) dan EAS Aritonang (33)
Kronologi kehilangan dan bukti CCTV
Kejadian bermula saat sepeda motor Honda Revo Fit BK 6019 JAK milik Suparsi diparkir di depan Toko Erni Johan. Kendaraan tersebut diketahui hilang sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari rekaman CCTV, polisi melihat sepeda motor itu diambil oleh seorang pria sekitar pukul 08.49 WIB. Kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp7 juta.
Peristiwa bermula ketika sepeda motor Honda Revo Fit BK 6019 JAK milik korban sedang parkir di depan Toko Erni Johan. Kendaraan tersebut kemudian diketahui hilang sekitar pukul 12.30 WIB,
Penangkapan dan pengakuan tersangka
Setelah penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan RH di Dusun IV, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. RH ditangkap pada Selasa (25/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui mengambil sepeda motor dan menyerahkannya kepada EAS untuk dijual. Polisi kemudian menangkap EAS sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama.
EAS mengaku telah menerima sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seseorang berinisial QD, yang hingga kini melarikan diri. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap QD dan upaya mencari kembali kendaraan sebagai barang bukti.
Kami masih melakukan pengejaran terhadap QD serta berupaya menemukan sepeda motor Honda Revo Fit menjadi barang bukti,
Barang bukti dan proses hukum
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan. Kasus ini diproses menurut ketentuan pidana pencurian berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti sebagai bagian dari berkas perkara:
- Foto STNK dan BPKB kendaraan
- Pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian
- Rekaman CCTV lokasi
Langkah penyidik selanjutnya meliputi pelengkapan administrasi penyidikan, gelar perkara, pengejaran tersangka lain, pencarian barang bukti sepeda motor, dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...