Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi, Dua Ditembak
Medan – Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap pelaku pembunuhan terhadap pengemudi taksi online yang mayatnya ditemukan di perkebunan tebu Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Jumat (14/8). Penangkapan berlangsung setelah tim memburu pelaku yang diduga membuang jenazah ke lokasi tersebut.
Penangkapan dan tindakan tegas
Operasi yang dipimpin Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, berhasil mencegat dua orang pelaku saat hendak melarikan diri menggunakan mobil di Jalan Brayan, Kecamatan Medan Barat. Kedua pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat diamankan.
Satu pelaku lain yang juga diberi tindakan tegas saat penindakan kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan motif dan kronologi pembunuhan.
Pengungkapan kasus narkoba di apartemen mewah
Secara terpisah, Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan mengungkap transaksi jual beli narkoba berupa vape getar di sebuah apartemen di Jalan Abdul Hakim. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial SY (21), AG (24), dan MD (39).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi di area parkir apartemen mewah tersebut. Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Sidang etik untuk anggota polisi
Bidang Propam Polda Sumut akan segera menggelar sidang kode etik terhadap AKP Fadlun Alfitri dan mantan penyidik Polres Batubara, Aipda H Gultom. AKP Fadlun diduga melakukan intervensi dalam penanganan perkara, sedangkan Aipda Gultom disangka melakukan pemerasan terhadap seorang warga sipil.
"Hukuman yang akan diberikan kepada keduanya bergantung pada fakta-fakta yang ditemukan oleh tim kode etik profesi dalam persidangan."
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan Tim Paminal Bid Propam saat ini masih mempersiapkan proses persidangan tersebut.
Langkah selanjutnya
Ketiga kasus — pembunuhan sopir taksi online, perdagangan vape getar, dan sidang etik internal — menunjukkan penegakan hukum yang bergerak simultan. Penyidik masih mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan merampungkan berkas untuk proses hukum berikutnya.
Publik diimbau menunggu hasil resmi penyidikan serta persidangan untuk melihat perkembangan lebih lanjut dan sanksi yang akan diterapkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Hermawi Taslim Kunjungi Samosir, Nasdem Targetkan 'Naik Kelas'
Sekjen Nasdem Hermawi Taslim kunjungi Samosir (15/8) untuk menyemangati kader, dorong penguatan basis dan ta...
Polres Siantar Rayakan HUT ke-81 RI dengan Lomba dan Keakraban
Polres Siantar rayakan HUT ke-81 RI dengan lomba tradisional di Lapangan Aspol, menekankan kebersamaan dan s...
Yusuf Tambunan Kritik Kepemimpinan Lokot, Kursi Demokrat Sumut Turun
Yusuf Tambunan menilai kepemimpinan Lokot Nasution membuat kursi Demokrat Sumut menyusut dari 9 ke 5 dan men...
Dudy Purwagandhi Ditunjuk Ketua DPW PAN Sumut, SK Ditetapkan DPP
DPP PAN menunjuk Menhub Dudy Purwagandhi sebagai Ketua DPW PAN Sumut lewat SK resmi, langkah bagian dari kon...
Sidang Kode Etik AKP Fadlun dan Aipda Gultom Dijadwalkan Pekan Depan
Bid Propam Polda Sumut akan menggelar sidang kode etik AKP Fadlun dan Aipda Gultom pekan depan terkait dugaa...
Petani Labura Keluhkan Pembatasan Akses Jalan oleh PT SMART
Belasan petani di Labuhanbatu Utara mengeluh akses kendaraan roda empat dibatasi PT SMART sejak 1 Nov 2025 a...