Lokal

Pleidoi Saiful Abdi: Mohon Bebas atas Dakwaan Korupsi Smartboard

Bagikan:
Saiful Abdi saat membaca pleidoi di ruang sidang PN Medan

Medan — Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, membacakan nota pembelaan (pleidoi) penuh haru di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9). Dalam persidangan di ruang Cakra Utama, Saiful meminta majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menjatuhkan putusan bebas berdasarkan fakta persidangan. Ia menegaskan tidak pernah menikmati uang hasil dugaan korupsi pengadaan 312 unit smartboard di Disdik Langkat.

Pembelaan penuh emosi

Saiful sempat meneteskan air mata saat menyampaikan pembelaan pribadinya. Ia mengatakan mampu menahan lapar dan dinginnya tahanan, tetapi sulit melihat istrinya tersakiti karena tuduhan yang menurutnya tidak benar. Ia menegaskan gaya hidupnya tetap sederhana dan tidak berubah menjadi mewah.

"Demi Allah, demi darah daging saya sendiri, saya tidak pernah menyentuh satu rupiah pun uang yang dituduhkan kepada saya untuk memperkaya diri saya atau keluarga saya,"

Ia berharap putusan hakim dibuat berdasarkan bukti dan hati nurani, bukan asumsi atau tekanan luar.

Pengakuan soal tekanan penyidik

Saiful mengungkapkan adanya permintaan saat pemeriksaan oleh penyidik kasus smartboard. Ia mengaku diminta mengakui menerima Rp50 juta dengan alasan pengakuan itu akan membantu penyidik menjerat pihak yang disebut sebagai aktor utama. Namun, ia menolak mengaku menerima uang yang tidak pernah ada.

"Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberi pengertian kepada hati nurani Yang Mulia serta memberi petunjuk dan kekuatan dalam menjatuhkan putusan,"

Menurut Saiful, penyidik menyebut dirinya bukan target utama dan menyampaikan nama Faisal Hasrimy serta Baron sebagai pihak lain yang terlibat.

Pledoi kuasa hukum: tuntutan bebas atau lepas

Tim penasihat hukum yang dipimpin Jonson David Sibarani dan didampingi Togar Lubis sebelumnya menyampaikan pledoi untuk Saiful. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas atas seluruh dakwaan terkait pengadaan smartboard TA 2024 atau setidaknya putusan lepas.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pengadaan smartboard bukan inisiatif Saiful sebagai Kadisdik. Menurut mereka, program merupakan kebijakan mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dan tidak melalui mekanisme pengajuan proposal atau pendaftaran Dapodik dari sekolah.

Mereka juga menyebut pengangkatan Supriadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terjadi atas permintaan yang bersangkutan dan ditandatangani secara elektronik. Selain itu, tim pembela menyatakan peran Bahrun Walidin alias Baron sebagai broker diperkenalkan oleh Faisal Hasrimy.

"Pengadaan smartboard bukanlah program yang berasal dari inisiatif Saiful selaku Kadisdik,"

Penundaan sidang dan harapan akhir

Setelah pembacaan pleidoi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk agenda lanjutan. Kuasa hukum meminta hakim mempertimbangkan semua fakta persidangan, termasuk kondisi yang membuat Saiful bertindak, dan memulihkan harkat serta martabatnya jika terbukti tak bersalah.

Putusan nanti akan menentukan kelanjutan status perkara pengadaan smartboard di Langkat dan menjadi titik penting bagi upaya penegakan hukum dalam kasus ini.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait