Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Perambah Tambang di Medan
Medan — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil menangkap seorang terpidana daftar pencarian orang (DPO), Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, pada Senin (14/9) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Penangkapan dan proses awal
Pengamanan dilakukan di kediaman terpidana di Kota Medan. Saat penangkapan, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya terpidana diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.
"Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi," kata Kajari Madina Muhammad Nur Saitias melalui Kasi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor.
Kasus dan putusan pengadilan
Julita Hasby Nasution ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tindak pidana kehutanan. Majelis hakim menyatakan yang bersangkutan melakukan usaha pertambangan dalam kawasan hutan, termasuk penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat dan pendulangan tanah untuk mencari emas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti bersalah "dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah." Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp10.000.000.
Koordinasi intelijen dan penindakan
Kasi Intel Kejari Madina menyatakan penangkapan merupakan hasil koordinasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tim telah lama memantau pergerakan DPO dan mendeteksi keberadaannya di Medan sebelum melakukan tindakan langsung.
"Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan," ujar Jupri W. Banjarnahor.
Tindak lanjut dan eksekusi
Setelah penanganan administrasi di Kejati Sumut, terpidana diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH.
Terpidana ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani pidana penjara yang telah ditetapkan.
Pesan kejaksaan
Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan dan mengimbau para DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Kejaksaan juga berkomitmen melanjutkan koordinasi antar-bidang untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Generali dan Jarimatika Luncurkan Program BERGEMA untuk Anak
Generali dan Yayasan Jarimatika meluncurkan program BERGEMA di Medan untuk mendukung tumbuh kembang anak dan...
CKG dan Skrining TB di Lapas Tanjungbalai: 78 Diperiksa, 24 Suspect
Pemko Tanjungbalai dan Lapas Kelas IIB adakan CKG dan skrining TB (rontgen) 14–18 Sept 2026; 78 warga binaan...
Pemkab Langkat Apresiasi Pertamina Bayar PBB-P2 Rp11,95 Miliar
Plt. Bupati Langkat beri plakat kepada Pertamina atas pembayaran PBB-P2 2026 senilai Rp11,95 miliar, sebagai...
30 Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG, 12 Dirawat di RSUD
Tiga puluh siswa MTsN 2 Kisaran diduga keracunan setelah menyantap MBG pada 14 September; puluhan dirawat, p...
Bobby Nasution Beri Tali Asih untuk 13 Purna Olahragawan Sumut
Gubernur Sumut Bobby Nasution memberi tali asih kepada 13 purna olahragawan berprestasi saat Haornas ke-43,...
Wagub Sumut Saksikan Penandatanganan SKB RBI Perkuat Perempuan
Wagub Sumut menyaksikan penandatanganan SKB RBI pada 14/9; SKB jadi payung hukum penguatan pemberdayaan pere...