Lokal

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Perambah Tambang di Medan

Bagikan:
Tim Tabur Kejati Sumut mengamankan DPO terpidana pertambangan ilegal di Medan

Medan — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil menangkap seorang terpidana daftar pencarian orang (DPO), Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, pada Senin (14/9) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Penangkapan dan proses awal

Pengamanan dilakukan di kediaman terpidana di Kota Medan. Saat penangkapan, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya terpidana diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.

"Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi," kata Kajari Madina Muhammad Nur Saitias melalui Kasi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor.

Kasus dan putusan pengadilan

Julita Hasby Nasution ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tindak pidana kehutanan. Majelis hakim menyatakan yang bersangkutan melakukan usaha pertambangan dalam kawasan hutan, termasuk penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat dan pendulangan tanah untuk mencari emas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti bersalah "dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah." Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp10.000.000.

Koordinasi intelijen dan penindakan

Kasi Intel Kejari Madina menyatakan penangkapan merupakan hasil koordinasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tim telah lama memantau pergerakan DPO dan mendeteksi keberadaannya di Medan sebelum melakukan tindakan langsung.

"Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan," ujar Jupri W. Banjarnahor.

Tindak lanjut dan eksekusi

Setelah penanganan administrasi di Kejati Sumut, terpidana diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH.

Terpidana ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani pidana penjara yang telah ditetapkan.

Pesan kejaksaan

Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan dan mengimbau para DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Kejaksaan juga berkomitmen melanjutkan koordinasi antar-bidang untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait