Lokal

DPRD Deliserdang Laporkan Pemkab ke Kemendagri dan KLH soal PT Leomas

Bagikan:
Gedung DPRD Deliserdang dan area pabrik PT Leomas di Desa Pujimulyo

Deliserdang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang melaporkan Pemerintah Kabupaten Deliserdang ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup pada 8 September 2026. Laporan itu menyorot belum ditindaklanjutinya rekomendasi penutupan sementara operasional PT Leomas Inti Nawasena di Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, serta dugaan ketidakseragaman penegakan aturan lingkungan.

Laporan resmi dan dasar pengaduan

Surat DPRD bernomor B/400.14.6/4596/DPRD/2026 tertanggal 8 September 2026 tercatat diterima kedua kementerian. Dalam isi surat, DPRD menindaklanjuti pengaduan warga terkait dugaan pencemaran dan gangguan lingkungan dari aktivitas pabrik di Jalan Utama Nomor 99-A.

Rekomendasi penutupan yang belum dijalankan

DPRD mengingatkan rekomendasi penutupan sementara telah diterbitkan pada 11 Desember 2025 setelah Rapat Dengar Pendapat lintas komisi pada 19 November 2025. Namun hingga hampir sembilan bulan berlalu, rekomendasi itu belum dilaksanakan padahal aktivitas pabrik masih berlangsung dan keluhan warga bertahan.

"Bahwa sampai saat ini rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti secara sebagaimana mestinya, sementara aktivitas perusahaan masih berlangsung dan masyarakat masih mengeluhkan asap, kebisingan mesin serta persoalan pengelolaan limbah,"

Desakan DPRD dan alasan pelaporan

Ketua Komisi II DPRD Deliserdang, Ilham Pulungan, menegaskan dewan tidak bisa tinggal diam karena aspirasi warga berulang. DPRD meminta Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemkab, serta meminta KLH menggelar pemeriksaan langsung terhadap PT Leomas.

"Ini sudah 9 bulan rekomendasi kita tidak dijalankan. Sementara keluhan warga soal asap dan bising terus ada. Kami di Komisi II merasa fungsi pengawasan DPRD diabaikan. Makanya kita laporkan ke Kemendagri dan KLH agar ada pembinaan dan pemeriksaan langsung,"

Respons Pemkab dan dinamika internal

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Deliserdang menyatakan belum dapat memberi keterangan karena masih menunggu respon dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten. Kepala Dinas menyebut informasi awal bahwa masalah juga sedang ditangani di kepolisian.

"Aku belum bisa memberikan statement dulu. Karena begini menurut informasi yang aku terima, ini aku masih menunggu informasi dari lingkungan hidup,"

Kontroversi juga muncul terkait tindakan pejabat Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya yang dikritik DPRD karena dinilai tidak kooperatif. Ketua DPRD Zakky Shahri menanggapi keras hingga menyampaikan keberatan atas sikap pejabat tersebut.

"Kita akan uji, kuat-kuatan sama Bapak. Karena saya baca berita juga Pak Kadis menantang, boleh kita uji,"

Dampak pada warga dan catatan peristiwa

Anggota DPRD menyebut ada tiga warga yang ditangkap diduga terkait pengerusakan pabrik. Dewan menyayangkan tindakan warga namun juga menegaskan keresahan warga sebagai pemicu karena merasa tidak mendapat keadilan.

"Hari ini ada masyarakat sedang berjuang mendapatkan keadilan... Jangan hukum itu tumpul (terhadap masyarakat kecil),"

Anggota Komisi II lain melaporkan mesin PT Leomas masih beroperasi 24 jam sehingga warga terganggu tidur. Keluhan terhadap asap hitam dan kebisingan dilaporkan berulang kali oleh penduduk sekitar pabrik.

"Itu mesin masih beroperasi selama 24 jam, sehingga mereka tidak bisa tidur pak,"

Penutup — langkah selanjutnya

DPRD menegaskan laporan ini bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan upaya pengawasan terhadap aspirasi masyarakat. Kedua kementerian tercatat telah menerima surat; publik kini menunggu pembinaan Kemendagri dan pemeriksaan teknis dari KLH untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait