Lokal

Ibadah Rutin di Rumah Kontrakan Gampong Hulu Dihentikan

Bagikan:
Rumah kontrakan di Gampong Hulu, Tapaktuan tempat kegiatan ibadah rutin

Tapaktuan, Aceh Selatan — Pemerintah Gampong Hulu melayangkan surat teguran dan meminta penghentian sementara kegiatan ibadah rutin yang digelar di sebuah rumah kontrakan di Lorong Sejahtera. Langkah diambil setelah warga melapor karena merasa resah dan terganggu oleh kegiatan yang diikuti banyak jemaat dari luar gampong.

Laporan warga dan isi surat teguran

Warga menyampaikan keluhan terkait kegiatan keagamaan yang berlangsung setiap pekan di rumah kontrakan tersebut. Berdasarkan surat teguran Nomor 450/232/2026 tertanggal 1 September 2026, kegiatan itu adalah kegiatan keagamaan Kristen Katolik yang berlangsung setiap Kamis sore untuk anak-anak dan setiap Minggu sore untuk orang dewasa.

Pemerintah gampong menyatakan kegiatan itu belum memperoleh izin lingkungan dari masyarakat setempat. Selain itu, banyak peserta berasal dari luar Gampong Hulu, bahkan dari kecamatan lain, sehingga menimbulkan keresahan dan gangguan ketertiban umum.

Tindakan pemerintah gampong

Keuchik Gampong Hulu, Diki Iskandar, membenarkan surat teguran dan pemanggilan kepada penanggung jawab kegiatan. Pemerintah gampong meminta kegiatan dihentikan sementara hingga persyaratan dipenuhi.

Benar, kami telah melayangkan surat teguran kepada pimpinan atau penanggung jawab kegiatan ibadah. Selain itu, kami juga telah memanggil yang bersangkutan ke kantor keuchik.

- Diki Iskandar, Keuchik Gampong Hulu

Surat teguran menegaskan bahwa penggunaan bangunan non-rumah ibadah untuk kegiatan rutin dengan massa tertentu wajib memenuhi ketentuan perizinan. Pemerintah gampong menekankan perlunya persetujuan warga sekitar dan rekomendasi instansi berwenang.

Pemanfaatan bangunan non-rumah ibadah seperti rumah kontrakan untuk tempat ibadah permanen atau tempat kegiatan rutin berjamaah dengan skala massa wajib memiliki perizinan khusus, termasuk persetujuan warga sekitar dan rekomendasi dari instansi berwenang.

Tujuan dan tembusan surat

Keputusan menghentikan sementara kegiatan ditujukan untuk menjaga ketertiban lingkungan, kenyamanan warga, dan kerukunan antarumat beragama. Surat teguran ditandatangani oleh Keuchik Diki Iskandar, Imam Chik Zurnalis, M.Ag, dan Ketua Tuha Peut Drs. Afrizal.

Surat itu juga ditembuskan kepada beberapa pihak terkait untuk koordinasi dan pengawasan, antara lain:

  • Camat Tapaktuan
  • Danramil dan Kapolsek Tapaktuan
  • Satpol PP dan WH Aceh Selatan
  • Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
  • Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
  • Kepala KUA Kecamatan Tapaktuan

Prosedur selanjutnya

Pemerintah Gampong Hulu mengarahkan agar penyelenggara kegiatan mengurus persyaratan administrasi dan izin lingkungan bila ingin melanjutkan aktivitas. Hingga persyaratan tersebut dipenuhi, kegiatan Kamis dan Minggu diminta ditunda untuk menghindari ketegangan sosial di lingkungan permukiman.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah gampong untuk menyeimbangkan kebebasan beribadah dengan ketertiban umum serta menjaga keharmonisan antarwarga.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait