Pemkab Simalungun dan PA Sepakati MoU Perbaiki Pelayanan Publik
PEMATANGRAYA, SIMALUNGUN — Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (14/9) di Balai Harungguan Kantor Bupati. Kerja sama ini dimaksudkan untuk menghadirkan pelayanan publik terintegrasi, mempercepat penyelesaian administrasi, dan memperkuat pencegahan perkawinan anak.
Penandatanganan dan tujuan utama
Penandatanganan dilaksanakan oleh perwakilan Pemkab dan Pengadilan Agama di kantor bupati. Kegiatan menandai penguatan sinergi eksekutif dan yudikatif dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
Menurut Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah, Bernando D Silaen, MoU ini memuat ruang lingkup yang jelas dan melibatkan beberapa perangkat daerah untuk saling melengkapi tugas dan fungsi.
Ruang lingkup kerja sama
Kerja sama mencakup koordinasi lintas organisasi untuk layanan hukum, administratif, dan perlindungan anak. Ruang lingkup utama meliputi:
- Dinas Kesehatan — edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi terkait perkara dispensasi kawin.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) — layanan, pendataan, bimbingan psikologis, dan peningkatan kapasitas anak serta remaja.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil — percepatan layanan administrasi kependudukan pasca perceraian.
- DPMPTSP — integrasi pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik Kabupaten Simalungun.
- BKPSDM — pelaksanaan putusan Pengadilan Agama bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab.
Harapan dan dampak bagi masyarakat
Kerja sama ini diarahkan untuk menyederhanakan akses layanan dan memastikan masyarakat mendapat layanan yang terpadu serta berkeadilan. Targetnya termasuk percepatan proses administrasi dan akses yang lebih mudah ke layanan hukum dan sosial.
"Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan," ujar Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dr. Dangas Siregar.
Pemantauan dan tindak lanjut
Dr. Dangas menyatakan kerja sama ini akan diawasi melalui pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut berkala untuk mengidentifikasi kendala dan memperluas cakupan kerja sama.
"Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja," tegas Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih.
Penandatanganan ditutup dengan serah terima dokumen kerja sama dan pemberian cenderamata sebagai simbol komitmen bersama. Kesepakatan ini diharapkan segera menghasilkan langkah teknis di setiap perangkat daerah agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Simalungun.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kabut Asap Ganggu Padangsidimpuan, Warga Diminta Pakai Masker
Kabut asap dari Karhutla mengganggu aktivitas di Padangsidimpuan; warga diminta pakai masker dan batasi akti...
Lampaseh Kota Gelar RKPG-P dan APBG-P 2026, Bahas Penyesuaian Anggaran
Gampong Lampaseh Kota menggelar RKPG-P dan APBG-P 2026 pada 14 September untuk menyesuaikan rencana kerja da...
Ibadah Rutin di Rumah Kontrakan Gampong Hulu Dihentikan
Pemerintah Gampong Hulu menghentikan sementara kegiatan ibadah di rumah kontrakan setelah warga melapor kare...
DPRD Deliserdang Laporkan Pemkab ke Kemendagri dan KLH soal PT Leomas
DPRD Deliserdang melaporkan Pemkab ke Kemendagri dan KLH karena rekomendasi penutupan PT Leomas belum dijala...
Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Perambah Tambang di Medan
Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Mandailing Natal menangkap DPO terpidana pertambangan ilegal, Julita Hasby...
Wali Kota Tinjau Penyaluran Bantuan Beras 30 Kg per KK di Tanjungbalai
Wali Kota Tanjungbalai meninjau penyaluran beras 30 kg per KK (alokasi Juli–September 2026) untuk 1.753 KK d...