Warga Aceh Minta PKS Pecat Ghufran Pasca Putusan DKPP
Aceh Barat — Warga Aceh meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) segera memecat Ghufran Zainal Abidin, anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Aceh. Permintaan itu muncul setelah putusan DKPP Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 yang dibacakan 3 September 2025, yang menyatakan komisioner KIP Kota Banda Aceh melanggar kode etik dalam Pileg 2024. Pernyataan tuntutan disampaikan pada Rabu (14/10).
Kronologi dan isi putusan DKPP
DKPP menemukan bukti pelanggaran kode etik oleh Komisioner KIP Kota Banda Aceh. Putusan itu menyebut ada penggelembungan suara untuk memenangkan Ghufran Zainal Abidin. Akibatnya, Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, diberhentikan, sementara anggota KIP Saiful Haris mendapat peringatan keras.
Putusan DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Selain itu, Bawaslu RI diminta mengawasi modus pemindahan suara dari caleg lain ke Ghufran. Keputusan itu menegaskan adanya unsur maladministrasi yang memengaruhi hasil suara.
Reaksi warga dan tuntutan ke DPP PKS
Warga Aceh yang aktif mengawasi proses pemilu menggelar aksi protes dan menyampaikan tuntutan ke DPP PKS di Jakarta pada 22 September 2025. Mereka menilai keputusan DKPP merupakan bukti hukum, bukan sekadar gosip politik.
"Kader PKS Ghufran Zainal Abidin, Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Aceh yang sudah terbukti curang di Pileg 2024 yang lalu berdasarkan hasil putusan lembaga negara, hingga sampai hari ini ada titik temu untuk dipecat," kata salah seorang pengusaha asal Aceh yang menyuarakan tuntutan tersebut.
Dalam unjuk rasa, warga menuntut tindakan tegas dari PKS. Mereka menekankan reputasi partai yang selama ini dikenal bersih dan anti-korupsi harus dipertahankan. Tuntutan ini mengincar pemulihan kepercayaan publik di Aceh.
"PKS dikenal bersih, tegas, anti korupsi. Buktikan sekarang! Jangan karena satu orang, nama baik PKS hancur di Aceh," ujar pengusaha tersebut.
Dampak politik dan langkah selanjutnya
Permintaan pemecatan menempatkan PKS pada tekanan publik untuk segera mengambil sikap. Jika partai menegakkan putusan DKPP, ini bisa menjadi preseden penegakan etika internal. Sebaliknya, menunda atau mengabaikan tuntutan berisiko merusak citra PKS di tingkat daerah.
Proses administratif lanjutan berada di tangan pihak partai dan lembaga pemilu. Publik dan pemangku kepentingan kini menunggu keputusan resmi dari PKS terkait nasib Ghufran di kursi DPR dan langkah internal yang akan diambil.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ketua Pujakesuma Kritik 34 Anggota DPRD soal Mosi Tidak Percaya
Ketua DPP Pujakesuma Eko Sopianto mengecam mosi tidak percaya 34 anggota DPRD Deliserdang, menyorot pergeser...
FSQ Sergai 2026 Dibuka, 17 Kecamatan Adukan Seni Qasidah
Wabup Adlin Tambunan membuka FSQ ke-23 di Sei Rampah (13–15 Okt 2026); 17 kecamatan berlomba di cabang reban...
Polisi Gerebek Barak di Labuhanbatu Utara, Temukan Bong dan Senapan
Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu menggerebek barak di Labuhanbatu Utara, menemukan bong, pons...
PHPO KIM Salurkan Beasiswa Permata Cerdas ke 6 Siswa SMKN 1 Lubukpakam
PT PHPO KIM menyalurkan beasiswa Permata Cerdas periode II 2026 kepada 6 siswa SMKN 1 Lubukpakam sebagai duk...
Polrestabes Medan Tangkap Kurir Bawa 24 kg Sabu di Langkat
Polrestabes Medan menangkap kurir berinisial AM dengan 24 kg sabu di perbatasan Sumut-Aceh; barang akan diki...
Ahli waris tuntut kepastian atas 3 laporan polisi di Medan
Ahli waris di Medan menagih penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan pemalsuan, penggelapan, dan pengru...