Lokal

Warga Aceh Minta PKS Pecat Ghufran Pasca Putusan DKPP

Bagikan:
Protes warga Aceh menuntut PKS pecat Ghufran setelah putusan DKPP

Aceh Barat — Warga Aceh meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) segera memecat Ghufran Zainal Abidin, anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Aceh. Permintaan itu muncul setelah putusan DKPP Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 yang dibacakan 3 September 2025, yang menyatakan komisioner KIP Kota Banda Aceh melanggar kode etik dalam Pileg 2024. Pernyataan tuntutan disampaikan pada Rabu (14/10).

Kronologi dan isi putusan DKPP

DKPP menemukan bukti pelanggaran kode etik oleh Komisioner KIP Kota Banda Aceh. Putusan itu menyebut ada penggelembungan suara untuk memenangkan Ghufran Zainal Abidin. Akibatnya, Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, diberhentikan, sementara anggota KIP Saiful Haris mendapat peringatan keras.

Putusan DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Selain itu, Bawaslu RI diminta mengawasi modus pemindahan suara dari caleg lain ke Ghufran. Keputusan itu menegaskan adanya unsur maladministrasi yang memengaruhi hasil suara.

Reaksi warga dan tuntutan ke DPP PKS

Warga Aceh yang aktif mengawasi proses pemilu menggelar aksi protes dan menyampaikan tuntutan ke DPP PKS di Jakarta pada 22 September 2025. Mereka menilai keputusan DKPP merupakan bukti hukum, bukan sekadar gosip politik.

"Kader PKS Ghufran Zainal Abidin, Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Aceh yang sudah terbukti curang di Pileg 2024 yang lalu berdasarkan hasil putusan lembaga negara, hingga sampai hari ini ada titik temu untuk dipecat," kata salah seorang pengusaha asal Aceh yang menyuarakan tuntutan tersebut.

Dalam unjuk rasa, warga menuntut tindakan tegas dari PKS. Mereka menekankan reputasi partai yang selama ini dikenal bersih dan anti-korupsi harus dipertahankan. Tuntutan ini mengincar pemulihan kepercayaan publik di Aceh.

"PKS dikenal bersih, tegas, anti korupsi. Buktikan sekarang! Jangan karena satu orang, nama baik PKS hancur di Aceh," ujar pengusaha tersebut.

Dampak politik dan langkah selanjutnya

Permintaan pemecatan menempatkan PKS pada tekanan publik untuk segera mengambil sikap. Jika partai menegakkan putusan DKPP, ini bisa menjadi preseden penegakan etika internal. Sebaliknya, menunda atau mengabaikan tuntutan berisiko merusak citra PKS di tingkat daerah.

Proses administratif lanjutan berada di tangan pihak partai dan lembaga pemilu. Publik dan pemangku kepentingan kini menunggu keputusan resmi dari PKS terkait nasib Ghufran di kursi DPR dan langkah internal yang akan diambil.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait