Ahli waris tuntut kepastian atas 3 laporan polisi di Medan
Medan — Seorang ahli waris, Rahmawati br Purba, menagih kepastian penanganan tiga laporan polisi yang diajukannya ke Polrestabes Medan, Rabu (14/10). Laporan itu menyorot dugaan pemalsuan surat, penggelapan dokumen, dan pengrusakan aset warisan di lokasi-lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Rahmawati menyatakan aktivitas di salah satu objek tanah yang disengketakan masih berlangsung sementara keluarga belum mendapat kepastian hukum.
Kronologi laporan dan objek sengketa
Rahmawati mengatakan pihak keluarga telah melaporkan dua perkara di kawasan Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting Km 11, masing-masing terkait dugaan pemalsuan surat dan dugaan pengerusakan bangunan, tanaman, serta pagar. Satu laporan lain terkait dugaan penggelapan surat atas objek warisan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Pasar VIII, Dusun IV, Kabupaten Deliserdang.
Selain itu, terdapat pula perselisihan atas rumah di Jalan Sei Siput Nomor 3/1, Medan. Rahmawati memperkirakan kerugian yang diderita para ahli waris mencapai sekitar Rp45 miliar.
Desakan pengamanan dan proses hukum berjalan
Rahmawati menyampaikan keluarga sudah berkali-kali berkoordinasi dengan kepolisian dan mengajukan permohonan pengamanan ke lokasi sengketa. Mereka juga meminta pemasangan garis polisi (police line), namun menurut Rahmawati belum ada tindakan penghentian aktivitas di lokasi.
"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti. Tanah di Simpang Selayang sampai sekarang masih tetap dikelola dan kegiatan pengerusakan serta penghancuran masih dilakukan. Namun, kami belum melihat tindakan penghentian di lokasi,"
Pihak yang dilaporkan dan gugatan perdata
Rahmawati menyebut salah seorang saudaranya, GP, termasuk pihak yang dilaporkan. Selain laporan pidana, keluarga juga mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan keabsahan surat hibah yang menjadi pokok sengketa di Pengadilan Negeri Medan.
Keluarga dan dampak sengketa
Permasalahan ini bermula dari sengketa harta peninggalan orang tua mereka yang meninggalkan lima anak. Rahmawati merinci susunan ahli waris sebagai berikut:
- RP (domisili Jakarta)
- AP (Jakarta)
- GP (Medan)
- RP (Medan)
- DP (pindah ke Medan setelah pensiun pada 2017)
Perselisihan mencuat setelah Rahmawati dan beberapa ahli waris menemukan dokumen hibah yang menurut mereka tidak pernah disepakati bersama.
Saat ini keluarga menuntut agar penyidik Polrestabes Medan memberi kejelasan perkembangan kasus dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum. Mereka berharap tindakan pengamanan segera dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan lebih lanjut dan melindungi aset warisan sampai masalah hukum terselesaikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Aceh Besar dan Unmuha Tandatangani MoU untuk Penguatan SDM
Pemkab Aceh Besar dan Unmuha menandatangani MoU pada 13 Oktober 2026 untuk memperkuat pendidikan, penelitian...
Ketua Pujakesuma Kritik 34 Anggota DPRD soal Mosi Tidak Percaya
Ketua DPP Pujakesuma Eko Sopianto mengecam mosi tidak percaya 34 anggota DPRD Deliserdang, menyorot pergeser...
FSQ Sergai 2026 Dibuka, 17 Kecamatan Adukan Seni Qasidah
Wabup Adlin Tambunan membuka FSQ ke-23 di Sei Rampah (13–15 Okt 2026); 17 kecamatan berlomba di cabang reban...
Polisi Gerebek Barak di Labuhanbatu Utara, Temukan Bong dan Senapan
Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu menggerebek barak di Labuhanbatu Utara, menemukan bong, pons...
PHPO KIM Salurkan Beasiswa Permata Cerdas ke 6 Siswa SMKN 1 Lubukpakam
PT PHPO KIM menyalurkan beasiswa Permata Cerdas periode II 2026 kepada 6 siswa SMKN 1 Lubukpakam sebagai duk...
Polrestabes Medan Tangkap Kurir Bawa 24 kg Sabu di Langkat
Polrestabes Medan menangkap kurir berinisial AM dengan 24 kg sabu di perbatasan Sumut-Aceh; barang akan diki...