Lokal

Ahli waris tuntut kepastian atas 3 laporan polisi di Medan

Bagikan:
Lokasi sengketa warisan di Simpang Selayang dan Medan Krio

Medan — Seorang ahli waris, Rahmawati br Purba, menagih kepastian penanganan tiga laporan polisi yang diajukannya ke Polrestabes Medan, Rabu (14/10). Laporan itu menyorot dugaan pemalsuan surat, penggelapan dokumen, dan pengrusakan aset warisan di lokasi-lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Rahmawati menyatakan aktivitas di salah satu objek tanah yang disengketakan masih berlangsung sementara keluarga belum mendapat kepastian hukum.

Kronologi laporan dan objek sengketa

Rahmawati mengatakan pihak keluarga telah melaporkan dua perkara di kawasan Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting Km 11, masing-masing terkait dugaan pemalsuan surat dan dugaan pengerusakan bangunan, tanaman, serta pagar. Satu laporan lain terkait dugaan penggelapan surat atas objek warisan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Pasar VIII, Dusun IV, Kabupaten Deliserdang.

Selain itu, terdapat pula perselisihan atas rumah di Jalan Sei Siput Nomor 3/1, Medan. Rahmawati memperkirakan kerugian yang diderita para ahli waris mencapai sekitar Rp45 miliar.

Desakan pengamanan dan proses hukum berjalan

Rahmawati menyampaikan keluarga sudah berkali-kali berkoordinasi dengan kepolisian dan mengajukan permohonan pengamanan ke lokasi sengketa. Mereka juga meminta pemasangan garis polisi (police line), namun menurut Rahmawati belum ada tindakan penghentian aktivitas di lokasi.

"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti. Tanah di Simpang Selayang sampai sekarang masih tetap dikelola dan kegiatan pengerusakan serta penghancuran masih dilakukan. Namun, kami belum melihat tindakan penghentian di lokasi,"

Pihak yang dilaporkan dan gugatan perdata

Rahmawati menyebut salah seorang saudaranya, GP, termasuk pihak yang dilaporkan. Selain laporan pidana, keluarga juga mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan keabsahan surat hibah yang menjadi pokok sengketa di Pengadilan Negeri Medan.

Keluarga dan dampak sengketa

Permasalahan ini bermula dari sengketa harta peninggalan orang tua mereka yang meninggalkan lima anak. Rahmawati merinci susunan ahli waris sebagai berikut:

  • RP (domisili Jakarta)
  • AP (Jakarta)
  • GP (Medan)
  • RP (Medan)
  • DP (pindah ke Medan setelah pensiun pada 2017)

Perselisihan mencuat setelah Rahmawati dan beberapa ahli waris menemukan dokumen hibah yang menurut mereka tidak pernah disepakati bersama.

Saat ini keluarga menuntut agar penyidik Polrestabes Medan memberi kejelasan perkembangan kasus dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum. Mereka berharap tindakan pengamanan segera dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan lebih lanjut dan melindungi aset warisan sampai masalah hukum terselesaikan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait