Kejari Samosir Disorot: Fitri Ditahan, Jonni Belum Ditahan
MEDAN — Penanganan perkara dugaan korupsi bantuan korban bencana di Kabupaten Samosir mendapat sorotan. Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menilai ada perbedaan perlakuan antara kliennya yang ditahan dan mantan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, yang sudah ditetapkan tersangka namun belum ditahan. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 14 Oktober.
Tuduhan dan nilai kerugian
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Modana Hutajulu, Fitri dan Jonni didakwa melakukan korupsi pada penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana senilai Rp1,5 miliar. Program itu diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Dalam pemeriksaan, kerugian negara disebut mencapai Rp516 juta.
Keberatan kuasa hukum
Penasihat hukum Fitri, Dwi Ngai Sinaga, mempertanyakan alasan penahanan terhadap kliennya sementara Jonni belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Ia mendesak penjelasan publik agar tidak muncul kesan inkonsistensi penegakan hukum.
“Perlakuannya berbeda. Dari pihak Bank Mandiri, sampai minggu lalu masih diperiksa, sementara klien kita sudah menjalani penahanan. Kenapa ada dua perlakuan ini?”
“Sepertinya ada penerapan standar ganda. Kalau kita lihat, pilih-pilih ini ada apa? Padahal perkara ini berkaitan dengan tindak pidana yang sama.”
Penjelasan kejaksaan
Pihak kejaksaan menjelaskan alasan administratif dan penyidikan menjadi pertimbangan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penyidik masih merampungkan berkas Jonni sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Masih pemberkasan dan merampungkan kelengkapan apa yang masih kurang,”
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, menyatakan bahwa belum ditahannya Jonni merupakan pertimbangan penyidik yang menangani perkara. Ia memastikan penyidikan masih berjalan dan saksi-saksi masih diperiksa.
“Status Jonni sampai saat ini memang belum dilakukan penahanan. Mungkin ada pertimbangan dari teman-teman penyidik sehingga statusnya sampai saat ini belum ditahan,”
Dampak dan langkah selanjutnya
Perbedaan status penahanan ini memicu sorotan publik dan permintaan transparansi dari kuasa hukum terdakwa. Kejaksaan menyatakan berkas Jonni sedang dilengkapi dan proses penyidikan terus berjalan. Jonni tercatat telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juni 2026.
Ke depan, keputusan apakah Jonni akan ditahan bergantung pada kelengkapan berkas dan pertimbangan penyidik. Para pihak terkait diminta memberikan penjelasan yang jelas agar publik memahami dasar hukum setiap keputusan penahanan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PHPO KIM Salurkan Beasiswa Permata Cerdas ke 6 Siswa SMKN 1 Lubukpakam
PT PHPO KIM menyalurkan beasiswa Permata Cerdas periode II 2026 kepada 6 siswa SMKN 1 Lubukpakam sebagai duk...
Polrestabes Medan Tangkap Kurir Bawa 24 kg Sabu di Langkat
Polrestabes Medan menangkap kurir berinisial AM dengan 24 kg sabu di perbatasan Sumut-Aceh; barang akan diki...
Ahli waris tuntut kepastian atas 3 laporan polisi di Medan
Ahli waris di Medan menagih penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan pemalsuan, penggelapan, dan pengru...
Kabut Asap, Kualitas Udara Medan: ISPU 136 di Pinang Baris
Pemko Medan pantau kualitas udara 14 Okt 2026: Pinang Baris ISPU 136 (Tidak Sehat), AH Nasution ISPU 83 (Sed...
Kejari Asahan Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik untuk Sekolah
Kejari Asahan meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik pada 13 Oktober untuk pencegahan penyimpangan dan p...
Taput Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas V MPK Indonesia, Pemprov Dukung
Pemkab Taput dan Pemprov Sumut berkoordinasi siapkan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung, 15–18 Oktober 202...