Lokal

Kejari Samosir Disorot: Fitri Ditahan, Jonni Belum Ditahan

Bagikan:
Ilustrasi gedung kejaksaan dan berkas perkara kasus korupsi bantuan bencana di Samosir

MEDAN — Penanganan perkara dugaan korupsi bantuan korban bencana di Kabupaten Samosir mendapat sorotan. Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menilai ada perbedaan perlakuan antara kliennya yang ditahan dan mantan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, yang sudah ditetapkan tersangka namun belum ditahan. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 14 Oktober.

Tuduhan dan nilai kerugian

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Modana Hutajulu, Fitri dan Jonni didakwa melakukan korupsi pada penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana senilai Rp1,5 miliar. Program itu diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Dalam pemeriksaan, kerugian negara disebut mencapai Rp516 juta.

Keberatan kuasa hukum

Penasihat hukum Fitri, Dwi Ngai Sinaga, mempertanyakan alasan penahanan terhadap kliennya sementara Jonni belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Ia mendesak penjelasan publik agar tidak muncul kesan inkonsistensi penegakan hukum.

“Perlakuannya berbeda. Dari pihak Bank Mandiri, sampai minggu lalu masih diperiksa, sementara klien kita sudah menjalani penahanan. Kenapa ada dua perlakuan ini?”

“Sepertinya ada penerapan standar ganda. Kalau kita lihat, pilih-pilih ini ada apa? Padahal perkara ini berkaitan dengan tindak pidana yang sama.”

Penjelasan kejaksaan

Pihak kejaksaan menjelaskan alasan administratif dan penyidikan menjadi pertimbangan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penyidik masih merampungkan berkas Jonni sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Masih pemberkasan dan merampungkan kelengkapan apa yang masih kurang,”

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, menyatakan bahwa belum ditahannya Jonni merupakan pertimbangan penyidik yang menangani perkara. Ia memastikan penyidikan masih berjalan dan saksi-saksi masih diperiksa.

“Status Jonni sampai saat ini memang belum dilakukan penahanan. Mungkin ada pertimbangan dari teman-teman penyidik sehingga statusnya sampai saat ini belum ditahan,”

Dampak dan langkah selanjutnya

Perbedaan status penahanan ini memicu sorotan publik dan permintaan transparansi dari kuasa hukum terdakwa. Kejaksaan menyatakan berkas Jonni sedang dilengkapi dan proses penyidikan terus berjalan. Jonni tercatat telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juni 2026.

Ke depan, keputusan apakah Jonni akan ditahan bergantung pada kelengkapan berkas dan pertimbangan penyidik. Para pihak terkait diminta memberikan penjelasan yang jelas agar publik memahami dasar hukum setiap keputusan penahanan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait