PKP Perkuat Hunian Berimbang untuk Perluas Akses Rumah MBR
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat kebijakan hunian berimbang untuk memperluas akses rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja Komisi V DPR RI di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 10 Juli 2026.
Kunjungan lapangan dan komitmen kebijakan
Plt. Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan PKP menyatakan pemerintah menyempurnakan regulasi untuk mempercepat penyediaan rumah layak. Penguatan kebijakan ini dilakukan bersamaan dengan upaya menciptakan iklim investasi perumahan yang kondusif.
Tujuannya agar pembangunan perumahan berlangsung berkelanjutan dan terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat, terutama MBR.
Aturan komposisi hunian untuk skala besar
Untuk proyek perumahan skala besar, pemerintah mewajibkan pengembang menerapkan komposisi unit yang seimbang. Aturan ini ditujukan untuk memastikan ketersediaan unit terjangkau dalam pengembangan perumahan modern.
Rinciannya, pengembang proyek di atas 3.000 unit wajib menerapkan komposisi 1:2:3. Komposisi tersebut dijabarkan sebagai berikut:
- satu unit rumah mewah,
- minimal dua unit rumah menengah,
- minimal tiga unit rumah sederhana.
"Untuk perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi satu banding dua banding tiga (1:2:3). Yaitu satu rumah mewah, minimal dua rumah menengah, dan minimal tiga rumah sederhana yang dibangun dalam satu hamparan utuh," ujar Plt. Dirjen Perumahan Perdesaan PKP.
Regulasi pendukung dan pembiayaan lahan
Selain komposisi unit, Kementerian PKP mendorong pembenahan regulasi lain yang menjadi penghambat ketersediaan rumah. Ruang lingkup regulasi meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi daerah, dan skema pembiayaan lahan.
Langkah ini bertujuan menurunkan biaya produksi perumahan sehingga unit untuk MBR lebih terjangkau.
Pengembangan hunian vertikal bersubsidi
Kementerian PKP juga mendorong pengembangan hunian vertikal bersubsidi untuk memperbesar suplai rumah terjangkau di lokasi padat. Strategi ini diharapkan dapat memperluas akses lulusan perumahan layak tanpa menambah konsumsi lahan yang signifikan.
Respons DPR dan harapan sinergi
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengapresiasi perkembangan kawasan PIK 2 dan menilai keberadaan proyek tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi regional.
"Saya atas nama pimpinan dan seluruh Anggota Komisi V DPR RI mengapresiasi pengembangan Pantai Indah Kapuk. Kawasan ini memberikan dampak ekonomi tidak hanya bagi Kabupaten Tangerang, tetapi juga bagi Jakarta dan Indonesia," ujar Lasarus.
Lasarus menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai regulator, fasilitator, dan operator agar penyediaan rumah berjalan efektif serta tepat sasaran.
Prospek dan tujuan akhir
Kementerian PKP dan Komisi V DPR RI berkomitmen memperkuat sinergi melalui tinjauan lapangan dan penyempurnaan kebijakan. Harapannya, kebijakan ini dapat memperluas akses rumah layak huni, mengurangi backlog perumahan, dan meningkatkan kualitas permukiman di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Open House Sekolah Rakyat Lombok: Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris
Open house Sekolah Rakyat di Lombok Barat menampilkan drama Putri Mandalika berbahasa Inggris dan memamerkan...
Sekolah Rakyat Dongkrak Kepercayaan Diri Anak di Lombok Barat
Mensos Saifullah Yusuf menyatakan Sekolah Rakyat di Lombok Barat meningkatkan kepercayaan diri dan disiplin...
Program B50 Perkuat Hilirisasi Sawit dan Kesejahteraan Petani
Menteri Pertanian sebut program mandatori B50 perkuat hilirisasi sawit, perluas pasar domestik, dan tingkatk...
Kementan Salurkan Delapan Pompa Atasi Kekeringan di Subang
Kementan salurkan delapan unit pompa ke Subang pada 9 Juli 2026 untuk menjamin pasokan air dan menyelamatkan...
Airlangga: Pemerintah Perkuat Fondasi Ekonomi Hadapi Ketidakpastian
Airlangga menyatakan pemerintah memperkuat fondasi ekonomi lewat B50, PLTS 100 GW, dan pengembangan semikond...
Menkum: Usul Tolak Merek Bukan Akhir Perlindungan Hukum
Menkum tegaskan usul tolak pendaftaran merek bukan akhir; pemohon bisa menanggapi dengan bukti dalam 30 hari...