Nasional

PKP Perkuat Hunian Berimbang untuk Perluas Akses Rumah MBR

Bagikan:
Kawasan pengembangan perumahan PIK 2 sebagai contoh hunian berimbang

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat kebijakan hunian berimbang untuk memperluas akses rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja Komisi V DPR RI di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 10 Juli 2026.

Kunjungan lapangan dan komitmen kebijakan

Plt. Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan PKP menyatakan pemerintah menyempurnakan regulasi untuk mempercepat penyediaan rumah layak. Penguatan kebijakan ini dilakukan bersamaan dengan upaya menciptakan iklim investasi perumahan yang kondusif.

Tujuannya agar pembangunan perumahan berlangsung berkelanjutan dan terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat, terutama MBR.

Aturan komposisi hunian untuk skala besar

Untuk proyek perumahan skala besar, pemerintah mewajibkan pengembang menerapkan komposisi unit yang seimbang. Aturan ini ditujukan untuk memastikan ketersediaan unit terjangkau dalam pengembangan perumahan modern.

Rinciannya, pengembang proyek di atas 3.000 unit wajib menerapkan komposisi 1:2:3. Komposisi tersebut dijabarkan sebagai berikut:

  • satu unit rumah mewah,
  • minimal dua unit rumah menengah,
  • minimal tiga unit rumah sederhana.

"Untuk perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi satu banding dua banding tiga (1:2:3). Yaitu satu rumah mewah, minimal dua rumah menengah, dan minimal tiga rumah sederhana yang dibangun dalam satu hamparan utuh," ujar Plt. Dirjen Perumahan Perdesaan PKP.

Regulasi pendukung dan pembiayaan lahan

Selain komposisi unit, Kementerian PKP mendorong pembenahan regulasi lain yang menjadi penghambat ketersediaan rumah. Ruang lingkup regulasi meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi daerah, dan skema pembiayaan lahan.

Langkah ini bertujuan menurunkan biaya produksi perumahan sehingga unit untuk MBR lebih terjangkau.

Pengembangan hunian vertikal bersubsidi

Kementerian PKP juga mendorong pengembangan hunian vertikal bersubsidi untuk memperbesar suplai rumah terjangkau di lokasi padat. Strategi ini diharapkan dapat memperluas akses lulusan perumahan layak tanpa menambah konsumsi lahan yang signifikan.

Respons DPR dan harapan sinergi

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengapresiasi perkembangan kawasan PIK 2 dan menilai keberadaan proyek tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi regional.

"Saya atas nama pimpinan dan seluruh Anggota Komisi V DPR RI mengapresiasi pengembangan Pantai Indah Kapuk. Kawasan ini memberikan dampak ekonomi tidak hanya bagi Kabupaten Tangerang, tetapi juga bagi Jakarta dan Indonesia," ujar Lasarus.

Lasarus menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai regulator, fasilitator, dan operator agar penyediaan rumah berjalan efektif serta tepat sasaran.

Prospek dan tujuan akhir

Kementerian PKP dan Komisi V DPR RI berkomitmen memperkuat sinergi melalui tinjauan lapangan dan penyempurnaan kebijakan. Harapannya, kebijakan ini dapat memperluas akses rumah layak huni, mengurangi backlog perumahan, dan meningkatkan kualitas permukiman di Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait