Lokal

Medan Terapkan PJJ 16-21 Oktober 2026 Imbas Kabut Asap

Bagikan:
Siswa belajar daring di rumah saat kabut asap menyelimuti Kota Medan

Medan — Pemerintah Kota Medan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk seluruh siswa PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta mulai 16-21 Oktober 2026. Kebijakan diputuskan untuk melindungi kesehatan peserta didik akibat kabut asap yang menyelimuti kota. Pelaksanaan PJJ diatur melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 000/9789 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Ahmad Barli Mulia Nasution pada 15 Oktober 2026.

Aturan dan cakupan PJJ

Surat Edaran mewajibkan seluruh sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Medan melaksanakan pembelajaran secara daring. Kebijakan berlaku untuk sekolah negeri dan swasta selama 16-21 Oktober 2026. Sekolah diwajibkan menggunakan platform digital atau media komunikasi yang ditentukan masing-masing instansi.

Guru harus memastikan materi tetap tersampaikan secara proporsional. Kepala sekolah bertanggung jawab memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Disdikbud Kota Medan.

Alasan kesehatan dan arahan pemerintah

Keputusan diambil sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara untuk penanganan dampak kabut asap di beberapa wilayah. Langkah ini ditujukan untuk mencegah paparan udara tidak sehat pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Benar, mulai 16 Oktober sampai hari 21 Oktober nanti, siswa di Kota Medan akan mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing,” ungkap Ahmad Barli.

“Sistem belajar daring atau PJJ ini merupakan langkah preventif yang wajib dipedomani dan dilaksanakan guna menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah,” tambahnya.

Pelaksanaan harian dan peran orangtua

Sekolah diminta menetapkan jadwal dan platform komunikasi yang jelas. Guru dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah untuk mendukung pembelajaran daring, kecuali mereka yang memiliki kondisi kesehatan rentan dan diperkenankan bekerja dari rumah (WFH).

“Orangtua pastikan anak-anaknya tetap belajar di dalam rumah, sebab PJJ dilakukan agar anak-anak terhindar dari udara yang tidak sehat. Jangan justru membiarkan anak-anak berada di luar rumah, terlebih saat jam belajar,” tegas Barli.

Sekolah harus menyusun materi agar tidak memberatkan siswa. Selain itu, kepala sekolah diwajibkan melakukan pengawasan dan pencatatan kehadiran serta hasil pembelajaran secara daring.

Evaluasi dan kemungkinan perpanjangan

Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kualitas udara dan petunjuk pihak berwenang. Keputusan untuk memperpanjang atau mengakhiri PJJ akan diumumkan kemudian setelah evaluasi.

“Pelaksanaan PJJ ini akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang. Informasi mengenai perpanjangan atau kembalinya KBM tatap muka akan disampaikan kemudian,” pungkas Barli.

Orangtua dan sekolah diminta tetap memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan dan otoritas kesehatan setempat. Langkah ini menjadi upaya pencegahan sementara hingga kondisi udara kembali aman untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait