PFI Desak Bebaskan 9 WNI Ditahan dalam Misi ke Gaza
Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mendesak pembebasan sembilan warga negara Indonesia yang ditahan saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Jalur Gaza. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers pada Kamis, 21 Mei 2026. Para delegasi ditahan ketika armada Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan menghadapi penghadangan di perairan internasional Laut Mediterania. PFI menilai penahanan tersebut menghambat distribusi bantuan dan melanggar prinsip kemanusiaan internasional.
Penahanan delegasi Indonesia
PFI menyatakan sembilan WNI berasal dari sejumlah lembaga filantropi dan komunitas jurnalisme kemanusiaan. Mereka membawa bantuan pangan, logistik, dan obat-obatan untuk warga sipil Palestina di Gaza.
- Dompet Dhuafa
- Rumah Zakat
- Spirit of Aqsa
- SMART 171
- Sejumlah media nasional Indonesia
Armada disebut berisi ratusan aktivis dari berbagai negara. Pelayaran sempat mengalami penghadangan dan penahanan saat melintas di perairan internasional.
Tuntutan PFI dan langkah diplomatik
PFI meminta Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik untuk memastikan keselamatan para delegasi. Permintaan itu mencakup akses konsuler, pemantauan kesehatan, dan pendampingan hukum bagi seluruh WNI yang ditahan.
“Menyerang misi kemanusiaan berarti mengingkari nilai dasar kemanusiaan yang melampaui batas bangsa, agama, serta kepentingan politik,”
PFI juga menegaskan bahwa kebebasan navigasi di laut internasional dilindungi oleh instrumen hukum internasional. Organisasi ini menilai penghadangan mencederai perlindungan terhadap pekerja bantuan sipil dan relawan kemanusiaan global.
Dampak terhadap bantuan kemanusiaan
Menurut PFI, penghadangan menghambat penyaluran bantuan pangan dan layanan kesehatan bagi warga sipil terdampak. Mereka mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa membuka koridor kemanusiaan segera untuk memastikan aliran bantuan ke Gaza.
“Bantuan kemanusiaan tidak boleh dijadikan sasaran kepentingan politik maupun tindakan militer dalam situasi konflik,”
Solidaritas dan pendampingan
PFI meminta komunitas filantropi global memperkuat solidaritas untuk melindungi pekerja kemanusiaan di wilayah konflik. Mereka juga mengatakan akan terus mendampingi keluarga para WNI yang ditahan melalui informasi publik, koordinasi diplomatik, dan advokasi pembebasan.
“Melindungi warga negara yang menjalankan misi kemanusiaan merupakan kewajiban negara sesuai amanat konstitusi nasional,”
Organisasi ini mengajak masyarakat Indonesia mendoakan keselamatan para relawan dan berharap bantuan yang disita dapat dikembalikan serta segera disalurkan kepada masyarakat Gaza.
PFI menegaskan akan memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan pihak terkait hingga seluruh delegasi kembali.
Berita Terkait
MUI Kutuk Penahanan Sembilan WNI oleh Militer Israel
MUI mengutuk penahanan sembilan WNI dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0 dan menyampaikan enam poin taujihat...
Prabowo Panggil Menteri Bahas Badan Ekspor PT Danantara
Presiden Prabowo memanggil menteri 21 Mei 2026 untuk membahas mekanisme PT Danantara yang akan mengelola eks...
PU Kejar Penyelesaian 93 Sekolah Rakyat Sebelum Tahun Ajaran 2026
Kementerian PU menargetkan penyelesaian 93 Sekolah Rakyat Tahap II sebelum tahun ajaran 2026/2027 dengan pen...
Aher Mendesak Perlindungan Jurnalis Indonesia di Palestina
Ahmad Heryawan mendesak pemerintah lindungi jurnalis Indonesia di kontingen Global Sumud Flotilla yang ditah...
Korlantas Tegaskan 8 Panduan Etika Pengawalan Lalu Lintas
Korlantas terbitkan panduan etika pengawalan; sertifikasi 2026 menekankan profesionalisme, kepatuhan UU 22/2...
MN KAHMI: Program Tambang Rakyat Harus Perhatikan Lingkungan
MN KAHMI minta program tambang rakyat perhatikan lingkungan dan keseimbangan ekonomi pada Dialog Nasional di...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!