PFI Desak Bebaskan 9 WNI Ditahan dalam Misi ke Gaza
Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mendesak pembebasan sembilan warga negara Indonesia yang ditahan saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Jalur Gaza. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers pada Kamis, 21 Mei 2026. Para delegasi ditahan ketika armada Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan menghadapi penghadangan di perairan internasional Laut Mediterania. PFI menilai penahanan tersebut menghambat distribusi bantuan dan melanggar prinsip kemanusiaan internasional.
Penahanan delegasi Indonesia
PFI menyatakan sembilan WNI berasal dari sejumlah lembaga filantropi dan komunitas jurnalisme kemanusiaan. Mereka membawa bantuan pangan, logistik, dan obat-obatan untuk warga sipil Palestina di Gaza.
- Dompet Dhuafa
- Rumah Zakat
- Spirit of Aqsa
- SMART 171
- Sejumlah media nasional Indonesia
Armada disebut berisi ratusan aktivis dari berbagai negara. Pelayaran sempat mengalami penghadangan dan penahanan saat melintas di perairan internasional.
Tuntutan PFI dan langkah diplomatik
PFI meminta Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik untuk memastikan keselamatan para delegasi. Permintaan itu mencakup akses konsuler, pemantauan kesehatan, dan pendampingan hukum bagi seluruh WNI yang ditahan.
“Menyerang misi kemanusiaan berarti mengingkari nilai dasar kemanusiaan yang melampaui batas bangsa, agama, serta kepentingan politik,”
PFI juga menegaskan bahwa kebebasan navigasi di laut internasional dilindungi oleh instrumen hukum internasional. Organisasi ini menilai penghadangan mencederai perlindungan terhadap pekerja bantuan sipil dan relawan kemanusiaan global.
Dampak terhadap bantuan kemanusiaan
Menurut PFI, penghadangan menghambat penyaluran bantuan pangan dan layanan kesehatan bagi warga sipil terdampak. Mereka mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa membuka koridor kemanusiaan segera untuk memastikan aliran bantuan ke Gaza.
“Bantuan kemanusiaan tidak boleh dijadikan sasaran kepentingan politik maupun tindakan militer dalam situasi konflik,”
Solidaritas dan pendampingan
PFI meminta komunitas filantropi global memperkuat solidaritas untuk melindungi pekerja kemanusiaan di wilayah konflik. Mereka juga mengatakan akan terus mendampingi keluarga para WNI yang ditahan melalui informasi publik, koordinasi diplomatik, dan advokasi pembebasan.
“Melindungi warga negara yang menjalankan misi kemanusiaan merupakan kewajiban negara sesuai amanat konstitusi nasional,”
Organisasi ini mengajak masyarakat Indonesia mendoakan keselamatan para relawan dan berharap bantuan yang disita dapat dikembalikan serta segera disalurkan kepada masyarakat Gaza.
PFI menegaskan akan memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan pihak terkait hingga seluruh delegasi kembali.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Saat Kemarau 2026
Polri tetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan hingga 21 Agustus 2026; luas lahan terbakar tercatat 1....
BULOG Amankan Gudang di NTT Usai Gempa, Belajar dari Sibolga
BULOG memperkuat pengamanan gudang dan percepat distribusi pangan di NTT usai gempa, belajar dari penjarahan...
Dinas Pariwisata: Bali Aman, Belum Ada Laporan Kasus Zika
Dinas Pariwisata Bali menyatakan belum ada laporan kasus Zika per 23 Agustus 2026; wisatawan diimbau waspada...
PPPA Kirim Tim Trauma Healing dan Bantuan Logistik ke Anak Terdampak Gempa NTT
Kementerian PPPA kerahkan tim trauma healing dan kirim bantuan logistik fokus perempuan & anak ke NTT pasca-...
Gempa NTT Rusak 12 Gudang Bulog, Fokus Perbaikan di Ruteng
Gempa NTT merusak 12 gudang Bulog, terutama dinding dan pintu; perbaikan fokus di Ruteng dan distribusi stok...
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda
Polri menetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan (Jan–21 Agustus 2026) dengan luas terbakar 1.006,67 h...