Nasional

Korlantas Tegaskan 8 Panduan Etika Pengawalan Lalu Lintas

Bagikan:
Ilustrasi petugas polisi melakukan pengawalan kendaraan di jalan raya

Korlantas Polri menegaskan pentingnya etika dan profesionalisme dalam pengawalan lalu lintas melalui program Sertifikasi Kompetensi Petugas Pengawalan Tahun Anggaran 2026, Rabu, 20 Mei 2026, di Pusdik Lalu Polri, Tangerang. Tujuannya untuk memastikan pengawalan berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.

Inti arahan dan penekanan etika

Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Ruben Verry Takaendengan, meminta personel mengedepankan sikap santun saat bertugas. Ia menekankan komunikasi persuasif yang tetap memperhatikan kenyamanan pengguna jalan lain.

“Mencermati pentingnya profesionalisme pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat. Harapan saya, materi pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik saat bertugas,”

Penekanan ini menjadi landasan utama sertifikasi, yang dirancang untuk memperkuat perilaku profesional petugas pengawalan di lapangan.

Pokok-pokok teknis yang ditekankan

Korlantas kembali menegaskan adanya delapan panduan teknis pelaksanaan pengawalan lalu lintas bagi seluruh personel. Meski rinciannya disampaikan dalam materi pelatihan, beberapa prinsip utama yang disebutkan antara lain kewajiban memberi jalan sesuai aturan, menghindari gangguan terhadap pengguna jalan lain, serta menaati seluruh ketentuan lalu lintas selama bertugas.

  • Memberikan jalan kepada kendaraan yang diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU No. 22/2009.
  • Melaksanakan pengawalan tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
  • Mematuhi aturan lalu lintas saat menjalankan tugas pengawalan di lapangan.
  • Menggunakan gestur sopan dan beretika terhadap pengguna jalan.
  • Meminimalkan pelanggaran oleh personel selama pengawalan.

“Petugas harus memberikan jalan kepada kendaraan yang diprioritaskan sesuai Pasal 134. Pengawalan juga harus dilakukan tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,”

Tujuan sertifikasi dan dampak yang diharapkan

Sertifikasi kompetensi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas personel pengawalan lalu lintas di seluruh Indonesia. Dengan kompetensi yang lebih baik, Korlantas berharap pelayanan publik menjadi lebih humanis dan risiko kecelakaan kerja petugas berkurang.

Selain itu, kepatuhan pada aturan diharapkan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap tugas pengawalan. Penekanan pada komunikasi persuasif juga dimaksudkan agar interaksi antara petugas dan pengguna jalan tetap tertib dan bermartabat.

Penutup: penerapan dan harapan ke depan

Korlantas meminta agar materi pelatihan dapat langsung diaplikasikan saat bertugas di lapangan. Implementasi panduan teknis dan etika ini menjadi ukuran keberhasilan sertifikasi dalam jangka panjang. Dengan konsistensi penerapan, diharapkan pengawalan lalu lintas berlangsung aman, tertib, dan berorientasi pada pelayanan publik.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!