Korlantas Tegaskan 8 Panduan Etika Pengawalan Lalu Lintas
Korlantas Polri menegaskan pentingnya etika dan profesionalisme dalam pengawalan lalu lintas melalui program Sertifikasi Kompetensi Petugas Pengawalan Tahun Anggaran 2026, Rabu, 20 Mei 2026, di Pusdik Lalu Polri, Tangerang. Tujuannya untuk memastikan pengawalan berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
Inti arahan dan penekanan etika
Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Ruben Verry Takaendengan, meminta personel mengedepankan sikap santun saat bertugas. Ia menekankan komunikasi persuasif yang tetap memperhatikan kenyamanan pengguna jalan lain.
“Mencermati pentingnya profesionalisme pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat. Harapan saya, materi pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik saat bertugas,”
Penekanan ini menjadi landasan utama sertifikasi, yang dirancang untuk memperkuat perilaku profesional petugas pengawalan di lapangan.
Pokok-pokok teknis yang ditekankan
Korlantas kembali menegaskan adanya delapan panduan teknis pelaksanaan pengawalan lalu lintas bagi seluruh personel. Meski rinciannya disampaikan dalam materi pelatihan, beberapa prinsip utama yang disebutkan antara lain kewajiban memberi jalan sesuai aturan, menghindari gangguan terhadap pengguna jalan lain, serta menaati seluruh ketentuan lalu lintas selama bertugas.
- Memberikan jalan kepada kendaraan yang diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU No. 22/2009.
- Melaksanakan pengawalan tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
- Mematuhi aturan lalu lintas saat menjalankan tugas pengawalan di lapangan.
- Menggunakan gestur sopan dan beretika terhadap pengguna jalan.
- Meminimalkan pelanggaran oleh personel selama pengawalan.
“Petugas harus memberikan jalan kepada kendaraan yang diprioritaskan sesuai Pasal 134. Pengawalan juga harus dilakukan tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,”
Tujuan sertifikasi dan dampak yang diharapkan
Sertifikasi kompetensi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas personel pengawalan lalu lintas di seluruh Indonesia. Dengan kompetensi yang lebih baik, Korlantas berharap pelayanan publik menjadi lebih humanis dan risiko kecelakaan kerja petugas berkurang.
Selain itu, kepatuhan pada aturan diharapkan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap tugas pengawalan. Penekanan pada komunikasi persuasif juga dimaksudkan agar interaksi antara petugas dan pengguna jalan tetap tertib dan bermartabat.
Penutup: penerapan dan harapan ke depan
Korlantas meminta agar materi pelatihan dapat langsung diaplikasikan saat bertugas di lapangan. Implementasi panduan teknis dan etika ini menjadi ukuran keberhasilan sertifikasi dalam jangka panjang. Dengan konsistensi penerapan, diharapkan pengawalan lalu lintas berlangsung aman, tertib, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Saat Kemarau 2026
Polri tetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan hingga 21 Agustus 2026; luas lahan terbakar tercatat 1....
BULOG Amankan Gudang di NTT Usai Gempa, Belajar dari Sibolga
BULOG memperkuat pengamanan gudang dan percepat distribusi pangan di NTT usai gempa, belajar dari penjarahan...
Dinas Pariwisata: Bali Aman, Belum Ada Laporan Kasus Zika
Dinas Pariwisata Bali menyatakan belum ada laporan kasus Zika per 23 Agustus 2026; wisatawan diimbau waspada...
PPPA Kirim Tim Trauma Healing dan Bantuan Logistik ke Anak Terdampak Gempa NTT
Kementerian PPPA kerahkan tim trauma healing dan kirim bantuan logistik fokus perempuan & anak ke NTT pasca-...
Gempa NTT Rusak 12 Gudang Bulog, Fokus Perbaikan di Ruteng
Gempa NTT merusak 12 gudang Bulog, terutama dinding dan pintu; perbaikan fokus di Ruteng dan distribusi stok...
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda
Polri menetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan (Jan–21 Agustus 2026) dengan luas terbakar 1.006,67 h...